menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan; Mengingat: 1. 2. 3. 4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentalg Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20f8 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); BI,IPATI PURWORAIO PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI PURWORE.]O NOMOR I TAHUN i(:-' TENTANG 2 Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN.