1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidan dan Menteri sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 2 J 4 5 6 7 8 9 1l r 13 l4 15 76 17 18 t9 20 h I Ir It Ih ,l / s 4 0 I + + I t t b, t 10 I 2 3 4 5 7 8 9 1 I t2 13 t4 15 16 t7 18 19 20 h l t I ( n 1 / 4 L 6 ( i t f & (
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten h-rrworejo.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Purworejo.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralcyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. lO. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. ll.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
12.SKPD Pengelola Hibah atau Bantuan Sosial, yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan belanja Hibah atau Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapataa dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo sesuai tugas dan fungsi masing masing.
13.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau moda_l yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yErng tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial pottik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. e 10 ,V
16.l,embaga adalah wadah tempat orang-orzlng berkumpul, bekerja sarna secara terencana, terorganisir, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.
17.Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Hibah adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/ atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifrk telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/ atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
20.Pemohon adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan dan lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dan partai politik atau individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hibah atau Bantuan Sosial kepada Pemerintah Daerah.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
23.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melalsanakan tugas dan fungsi SKpD yang dipimpinnya.
24.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sslagran kewenangan pA dalam melaksanakan sebagran tugas dan fungsi SKPD. 1 2 4 5 6 7 8 9 10 l1 12 I t3 t4 l5 16 t7 18 19 20 t t ( A { 4/ h q { 4 I 0 I I + v .? f D, t
25.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
26.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
27.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
28.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
29.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
30.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membaYarkan, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
31.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyuusunan rancangan APBD.
32.Kinerja adalah keluaran/hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggarErn dengal kuantitas dan kualitas yang terukur.
33.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
34.Kegiatan adalah bagran dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa SKpD sebagai bagran dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
35.Sub Kegiatan adalah bentuk alrtivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan Daerah yang disusun berdasarkan perwujudan tugas pemerintah Daerah di bidang tertentu yang selaras dengan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I 2 3 4 5 6 7 8 9 l0 11 Y 13 I 4 15 t7 18 19 20 ( t ( 1} (/ tt I ( I 0 t { 1 k t b, f l ll 16 /
36.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menzrmpung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
37.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
38.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
39.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
40.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran. 4l.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
42.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran / penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
43.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA-SKPD.
44.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas _ beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
45.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
46.Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi te{adinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, |<efolnnok, dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomLna alam, atau bencana alam yang jika tidal< diberikan belanja Bantuan Sosial akan scmakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 1 2 3 5 6 7 8 I 10 11 t2 13 1 4 15 16 17 19 20 h I ( t ( I h ,l / a I b I f I L 0 f b{ t 18
47.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secErra sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendal<, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
48.Lembaga Non Pemerintahan adalah organisasi masyarakat dan lembaga sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
49.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan anggota masyarakat yang hidup bersama-sama dan saling berinteraksi untuk suatu tujuan tertentu.
50.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah daerah antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah. 51.Tim Evaluasi dan Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Kepala SKPD Pengelola dengan susunan keanggotaan dari intemal SKPD Pengelola yang bertugas melaksanakan evaluasi dan verilikasi permohonan untuk mendapatkan Hibah atau Bantuan Sosial.
52.Rekening Virtual Acaunt adalah akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata berbentuk sejumlah nomor identifrkasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran.
2.Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: