1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
5.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta persandian.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah.
9.Balai Besar Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah unit pelaksana teknis penyelenggara Otoritas Sertifikat Digital dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagai penyelenggara Sertifikat Elektronik.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
12.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
13.Pemilik atau Pemegang Sertifikat Elektronik (Subscriber) yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE dan sudah melalui proses verifikasi.
14.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
15.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
16.Otoritas Pendaftaran adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan, atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon pemilik Sertifikat Elektronik.
17.Kunci Privat adalah kunci dari pasangan kunci yang dirahasiakan oleh pemegang pasangan kunci, dan yang digunakan untuk membuat tanda tangan digital dan/atau untuk mendekripsi catatan elektronik atau berkas yang dienkripsi dengan kunci publik terkait.
18.Passphrase/Password adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi untuk melakukan akses ke Sertifikat Elektronik.
19.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
20.Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
21.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22.Surat Elektronik adalah surat yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik.
23.Permohonan Sertifikat Elektronik adalah proses permintaan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh individu baik pejabat/staf/anggota pada Pemerintah Daerah dan pihak lain calon Pemilik Sertifikat Elektronik kepada Otoritas Pendaftaran.
24.Penerbitan Sertifikat Elektronik adalah proses persetujuan permohonan dan penandatanganan Sertifikat Elektronik oleh BSrE berdasarkan usulan dari Otoritas Pendaftaran.
25.Penggunaan Sertifikat Elektronik adalah proses pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh Pemilik Sertifikat Elektronik.
26.Pembaruan Sertifikat Elektronik adalah proses membuat Sertifikat Elektronik baru untuk memperpanjang masa penggunaan Sertifikat Elektronik.
27.Pencabutan Sertifikat Elektronik adalah proses penghentian penggunaan Sertifikat Elektronik oleh BSrE berdasarkan evaluasi dan usulan dari Otoritas Pendaftaran.
28.Rekomendasi adalah persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk diusulkan memperoleh Sertifikat Elektronik.
29.Quick Response Code yang selanjutnya disebut QR Code adalah jenis kode dua dimensi yang memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol dan dapat diakses melalui pemindaian.