1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 89 Seri E Nomor 70) diubah sebagai berikut: Pasal I BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS BUPATI NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL PERATURAN PERATURAN TAMBAHAN NEGARA. MEMUTUSKAN:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Bupati Purworejo Nomor 89 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 89 Seri E Nomor 70); 2 Menetapkan: Mengingat: {
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
8.Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS.
11.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah sekretaris Daerah, asisten sekretaris Daerah, sekretaris dewan perwakilan rakyat Daerah, kepala dinas/badan/satuan, inspektur, dan staf ahli.
12.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13.Pejabat pelaksana tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap.
14.Pejabat pelaksana harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan sementara.
15.Penjabat yang selanjutnya disingkat Pj. adalah pejabat sementara untuk jabatan tertentu yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
16.Kelas J abatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
17.Waktu Kerja adalah hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk masuk/hadir kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban Pegawai ASN.
19.Sasaran Kinerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai ASN.
20.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3