Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal TBUPATI PU REro,dt- Diundangkan di Purworejo pada tanggal I PJ. SEKRETARIS DAERAH KAB PURWORE.JO, t R. ACHMAD KURNIAWAN KADIR BERITA DAERAH KABUPATEN PURWORE.'O TAHUN NOMOR SERI NOMOR I 23 April 2025 23 April 2025 9 E 7 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURWORE.IO NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029 A Dai 87 .2O3 kasus T\-rberkulosis yang ditemukan sebanyak 7l .942 atau 82,5o/o yang diobati sesuai standar.Sedangkan angka keberhasislan pengobatan (Tretment Success Rate/ sebesar 85% Di Kabupaten Purworejo target terduga T\rberkulosis tahun 2024 sebanyak 9164 orang, sampai dengan 31 Desember 2024 sudah menemukan terduga sebanyak 12.139 orang artinya untuk capaian terduga TBC (Standar Pelayanan Minimal) Bidang Kesehatan sudah lebih dari lOO%. Namun demikian untuk kasus T\rberkulosis yang ditemukan sebanyak 1.141 orang dari target kasus sebanyak 1886 orang artinya baru tercapai 60,5%. Sedangkan dari kasus tuberkulosis yang ditemukan sebanyak 1O98 kasus yang diobati (96old. Capaian keberhasilan pengobatan (Tretrnent Success Rate/ sebesar 81% dari target 9OVo Isu dan tantangan dalam pecegahan dan pengendalian TBC adalah missing cases dimana masih banyak kasus yang tidak terdeteksi dan tidak temotifikasi (tercatat sebagai kasus TBC). RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029 9 7 WHO menetapkan angka kejadian TBC tahun 2O23 sebesar 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu) kasus. Penemuan kasus di tahun 2017 sebanyak 82l.2OO (delapan ratus dua puluh satu ribu) dan sudah diobati di fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya masih ada 238.800 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus) kasus yang belum terjangkau dan terdeteksi. Visi pembangunan Kabupaten Purworejo adalah Purworejo Berdaya Saing Tahun 2025. Dalam mewujudkan visi, terdapat 5 (lima) misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang unggul dalam arti luas mengedepankan kompetensi keahlian dan keilmuan yang berbasis pada religiusitas masyarakat;
2.Meningkatkan daya saing sektor pertanian dalam arti luas yang sinergi dengan pengembangan UMKM, perdagangan dan industri;
3.Meningkatkan daya saing pertumbuhan ekonomi daerah berbasis UMKM, perdagangan, industri serta potensi pariwisata dan seni budaya. Dengan program unggulan, peningkatan kreatilitas, inovasi dan pemberdayaan UMKM;
4.Meningkatlan daya saing kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang batk (good gouemanel; dan
5.Meningkatkan daya saing sarana prasar€rna dan infrastmktur yang didukung kemajuan teknologi informasi. Dengan program unggulan, penyediaan akses infrastruktur dasar yang aman, layak dan sehat. Berbagai terobosan telah dilakukan program Penanggulangan TBC Nasional (P2-TBC): intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi maupun inovasi program untuk menghadapi dan menyelesaikan I (satu) masalah TBC di Indonesia, dengan pembiayaan yang sampai dengan saat ini masih signilikan didukung oleh pendanaan dari luar negeri. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan TBC Tahun 2O2O-2O24, yang selanjutnya perlu diikuti dan dijabarkan menjadi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC bagi Provinsi dan Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Mengantisipasi kemungkinan tidak ada lagi bantuan dana dari donor luar negeri untuk pencegahan dan pengendalian TBC Kabupaten Purworejo, mencermati kesenjangan antara cakupan pencegahan dan pengendalian TBC Kabupaten Purworejo dengan beban riil kasus TBC Kabupaten Purworejo, t 8 B serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2O2L tentang Penanggulangan Tuberkulosis, menguatkan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menyusun Rencara Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029. Maksud, Tujuan dan Fungsi Penyusunan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029
1.Maksud RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 adalah dokumen yang memuat program aksi daerah berupa langkah-langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan untuk mempercepat pencapaian tujuan eliminasi TBC, khususnya di Kabupaten Purworejo, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam Penanggulangan TBC.
2.Tujuan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 bertujuan untuk: 2.1. Memberikan acuan dan pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Purworejo dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan da-lam upaya Penanggulangan TBC; 2.2. Membenkan acuan dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait Penanggulangan TBC; 2.3. Memberikan acuan ddam menyusun kebijakan dan regrrlasi terkait Penanggulangan TBC; dan 2.4. Memberikan acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama Penanggulangan TBC.
3.Fungsi RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 berfungsi sebagai: 3.1. Pedoman bagi OPD terkait dalam upaya menuju eliminasi TBC tahun 2028, khususnya di Kabupaten Purworejo 3.2. Pedoman untuk menjembatani koordinasi dan integrasi program-program pelayanan publik yang terkait dengan upaya menuju eliminasi TBC tahun 2028 di Kabupaten Purworejo 3.3. Pedoman untuk mensinergikan berbagai kegiatan Penanggulangan TBC antar OPD dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Purworejo 9 3.4. Dokumen bagi masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan program Penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo Pemerintah Kabupaten Purworejo selanjutnya akan mengintegrasikan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini ke Rencana Kerja OPD terkait. C. Landasan Hukum Penyusunan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029. Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 terdiri atas:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Pengawasan Daerah;
3.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2O2l tentang Penanggulangan T\.rberkulosis ;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis; dan
5.Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular. D. Sistematika RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 Sistematika RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini disusun melalui proses yang melibatkan lintas program, lintas bidang, lintas sektor, termasuk mitra dan pemangku kepentingan dalam P2-TBC di Kabupaten Purworejo. Sistematika RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 disusun sebagai berikut:
7.RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional : Rumah Sakit Paru : Rumah Sakit Umum : Rumah Sakit Umum Daerah : Rumah Tahanan : Sekretariat Daerah : Sustainable Deuelopmen Goals : Sistim Informasi T\rberkulosis : Standar Pelayanan Minimal : Standar Prosedur Opersional : Survei Prevalensi TB : Tuberkulosis : Tuberkulosis : T\rberkulosis Resisten Obat : T\rberkulosis Sensitif Obat : Tes Cepat Molekuler : Tokoh Masyarakat : TokohAgama : Temukan Obati Sampai Sembuh T[rberkulosis : Terapi Pencagahan T\rberkulosis : Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat '. United States Agencg for International Deuelopment : World Health Organization : Extensiuelg Drug-Resistant Tilberanlosis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo Pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan. Sebuah keadaan respon imun yang persistem dalam menstimulasi antigen Mgcobacterium tuberatlosis dengan tanpa adanya manifestasi klinis TBC aktif. Tidak ada standar emas pemeriksaan untuk mengidentifikasi infeksi Mycobacterium tuberculosis pada manusia secara langsung. Sebagian besar orang yang terinfeksi tidak memiliki tanda dan gejala TBC tetapi berisiko berkembang menjadi penyakit TBC altif. Jumlah kasus bart. yang te{adi dalam kurun waktu tertentu. 8. 9. 10. 11. t2. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2L, 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. RSP RSU RSUD Rutan Setda SDG'S SITB SPM SPO SPTB TB TBC TBC RO TBC SO TCM Toma Toga TOSS TB TPT UKBM USAID F
29.WHO
30.xDR Daftar Istilah
1.Dinas Kesehatan
2.Eliminasi TBC Infeksi Laten T\rberkulosis J
4.Insidensi ll / 5 Investigasi Kontak
6.Kasus Indeks Kontak Semmah
8.Mandatory Notifications
9.Missing Case
10.Morbiditas 1 1 . Mortalitas
12.Penanggulangan TBC
14.RAD Penanggulangan TBC
15.Spesimen 72 Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan penemuan kasus TBC dengan cara mendeteksi secara dini dan sistematis terhadap orang yang kontak dengan sumber infeksi TBC. Semua pasien TBC baru/kambuh yang terkonfirmasi bakteriologis (TBC Sensitif Obat maupun TBC Resisten Obat) dan TBC anak di lingkungan rumah tangga atau tempat tempat lain (tempat kerja, asrarna, sekolah, tempat penitipan anak, lapas/rutan, panti, dsb). Sumber data kasus indeks berasa-l dari data Puskesmas, Rumah Sakit, dan Fasyankes swasta. Orang yang tinggal serumah minimal satu malam, atau sering tinggal serumah pada siang hari dengan kasus indeks dalam 3 bulan terakhir sebelum kasus indeks mulai mendapat OAT. WIFI/ Wajib Notifikasi (Pelaporan kasus kepada pusat layanan kesehatan) Penderita yang tidak terdiagnosis (underdiagnosis) atau terdiagnosis narnun tidak tercatat (underreporting). Angka kesakitan akibat tuberkulosis dalam jangka waktu tertentu Jumlah kematian akibat tuberkulosis dalam jangka waktu tertentu. Segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC. Jumlah keseluruhan kasus penyakit yang te{adi pada waktu tertentu. Program aksi Daerah berupa langkah- langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan dalam Penanggulangan TBC. Pengambilan sampel bahan atau keseluruhan untuk diuji. 7 i3. Prevalensi /
16.Terapi Pencegahan Tuberkulosis L7. T\rberkulosis t3 Pengobatan yang ditawarkan kepada seseorang yang terinfeksi dengan kuman Mycobacterium tuberculosis dan berisiko sakit TBC, oleh karenanya ini juga disebut sebagai pengobatan infeksi laten tuberkulosis atau terapi pencegahan TBC. Penyakit yang disebabkan karena M g a b act e ium TLb e rcr-tlo sis. t4 Kabupaten Purworejo terdiri dari 16 Kecamatan dan 494 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk 807.790 jiwa. KAAJPATEN KAEJPATEN XEAUMEN SA[,II]OEFA INOONESIA Gambar 1.2 Peta Wilayah Kabupaten Purworejo B. Keadaan Penduduk
1.Pertumbuhan dan Persebaran Penduduk Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, jumlah penduduk Srunorejo Bener Piluruh B'nuh Grabag Kdigcsng Banyuurip Ngrrnbol 15 Kabupaten Purworejo tahun 2023 sebanyak aO7.79O jiwa yang terdiri atas 405.025 jiwa penduduk laki-laki dan 4O2.765 jiwa penduduk perempuan. Penduduk terbesan di Kecamatan R.rrworejo yaitu 89.186 jiwa, sedangkan jumlah penduduk terkecil di Kecamatan Bagelen yaitu 31542 jiwa. Kepadatan penduduk cukup tinggi yaitu mencapai 780,3 jiwalkm2, Kecamatan yang paling padat penduduknya adalah Kecamatan Kutoarjo sebesar 6235,2 per Km2, sehingga jika laju pertambahan penduduk tidak dikendalikan, maka Kabupaten Purworejo akan menjadi semakin padat. Jumlah penduduk tahun 2023 sebesar 8O7.79O jiwa, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk ta}:run 2022 sebesar 799.4L1jiwa maka mengalami pertumbuhan sebesar 8.379 jiwa dalam 12 (duabelas) bulan yaitu dari akhir bulan Desember 2022 sampai Bulan Desember 2023. Jadi pertumbuhan penduduk Kabupaten Purworejo adalah 0,98 persen. Meningkatnya jumlah penduduk ini diduga disebabkan oleh kelahiran, migrasi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan luas wilayah sebesar 1.035 kilometer persegi (km') Kabupaten Purworejo tahun 2023 memiliki jumlah rrmah tangga sebesar 276.973 rumah tangga dengan rata-rata jiwa per rumah tangga sebesar 2,9 jiura.
2.Rasio Jenis Kelamin Komposisi penduduk menurut jenis kelamin dapat dilihat dari rasio jenis kelamin, yaitu perbandingan penduduk laki-laki dengan penduduk perempuan per 100 penduduk perempuan. Berdasarkan sumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tahun 2023, jumlah penduduk taki-laki 4O5.O25 orang lebih banyak dibandingkan penduduk perempuan 402.765 orang yang ditunjukkan dengan angka rasio jenis kelamin tahun 2023 sebesar 1O0,6 persen. Kondisi ini juga berlangsung di separuh wilayah Kabupaten Purworej o (9 dari 16 kecamatan). Rasio jenis ( 16 kelamin dari semua kecamatan angkanya berada diantara 74,4 sampai 108,8 persen. Laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Purworejo pada tahun 2O23 berkisar pada angka 0,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
3.Komposisi penduduk menurut kelompok umur Komposisi penduduk Kabupaten Purworejo menurut kelompok umur dan jenis kelamin menunjukkan bahwa penduduk laki-laki maupun perempuan mempunyai proporsi terbesar pada kelompok umur 20-24 tahun Perbandingan komposisi proporsi p€nduduk menurut usia produktif dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.2 Persentase Kelompok Usia Produktif di Kabupaten Purworejo Tahun 2Ol9 - 2023
4.Komposisi penduduk menumt jenis kelamin Komposisi penduduk menurut jenis kelamin dapat dilihat dari rasio jenis kelamin, yaitu perbandingan penduduk laki-laki dengan penduduk perempuan per 100 penduduk perempuan. Tabel Perkembangan Penduduk Berdasarkan Jenis kelamin Tahun 2021-2023 9mmo 8@@O 7m@0 6@@0 5@@0 4S@0 30@o 2mmo 1m@0 0 lr lI ll r tumlah Penduduk Laki- taki r Jumlah Penduduk PeremPuan -lumlah Total 2027 398739 397978 7 717 2022 4@O74 399337 79,411 2023 40502 5 402765 807 790
165.165.780159.497 8r.233 88.185 Gambar 2.2 Perkembangan Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2023 KELOMPOK USIA MAHUN} 2019 2020 2021 2022 2023 n o/o N o/o n o/" n n o/o 0- 14 20.15 ),64.222 20.61 20.74 20.74 165.355 20-47 t5-64 542.199 68.51 547.902 68,77 552.398 69.10 552.398 69.1O 554.250 68.6 >64 49.767 11.34 84.593 1o.62 81.233 i0.16 10.16 10.91 c t7 Dari tahun 2O21 sampai dengan 2O23 penduduk Kabupaten Purworejo lebih banyak penduduk dengan jenis kelamin laki-laki, tahun 2O2l laki-laki 39A.739 orang sedangkan perempuan 397.978 orang tahun 2022 laki-laki 4OO.O74 orang perempuan sebanyak 399.337 orang sedangkan di tahun 2023 laki-laki sebanyak 405.025 orang dan perempuan 402.765 orang. Keadaan Ekonomi
1.Produk Domestik Regional Bruto Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tingkat regional (provinsi) menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu. Untuk menyusun PDRB digunakan 2 pendekatan, yaitu lapangan usaha dan pengeluaran. Keduanya menyajikan komposisi data nilai tambah dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya. PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh sektor-sektor ekonomi atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi pengeluaran menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purworejo tahun 2023 yang ditunjukkan oleh laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 Menurut Pengeluaran Tahun 2020 s.d. 2022 adalah 5,36 persen. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan masih memberikan sumbangan tertinggi terhadap ekonomi Kabupaten Purworejo yaitu sebesar 21,72 persen Sektor dengan laju pertumbuhan paling tinggi di kategori Transportasi dan Pergudangan dengan pertumbuhan 56,82 persen hal ini di sebabkan oleh tingkat mobilitas yang tinggi pasca pandemik Covid-19 berakhir. Laju pertumbuhan menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu D 18 sebelumnya. Sektor administrasi Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib terkontraksi paling dalam yaitu 0,82 persen.
2.Angka Beban Ketergantungan Indikator penting terkait distribusi penduduk menurut umur yang sering digunakan untuk mengetahui produktivitas penduduk adalah Angka Beban Ketergantungan ata'u DependencE Ratro. Angka Beban Tanggungan adalah angka yang menyatakan perbandingan antara penduduk usia tidak produktif (di bawah 15 tahun dan 65 tahun ke atas) dengan usia produktif (antara 15 sampai 64 tahun) dikalikan 1OO. Secara kasar perbandingan angka beban tanggungan menunjukkan dinamika beban ketergantungan umur produktif terhadap umur non produktif. Angka ini dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu negara. Semakin tinggi persentase dependency ratto menunjukkan semakin tinggi beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Angka Beban ketergantungan penduduk Kabupaten Purworejo pada tahun 2022 sebesar 45,75. Hal ini berarti bahwa 1O0 penduduk Kabupaten Purworejo yang produktif, di samping menanggung dirinya sendiri, juga menanggung 46 orang yang tidak produktif. Apabila dibandingkan antar jenis kelamin, maka Angka Beban Tanggungan laki-laki sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan perempuan. Angka beban tanggungan laki- laki sebesar 45,85 yang berarti bahwa lOO orang penduduk laki- laki yang produktif, di samping menanggung dirinya sendiri, akan menanggung beban 46 orang penduduk lakilaki yang tidak produktif. Sedangkan angka beban tanggungan perempuan sebesar 49,6 yang berarti bahwa 1OO orang perempuan produktif, disamping menanggung dirinya sendiri, akan menanggung beban 49,6 orang penduduk perempuan yang tidak produktif. Keadaan Pendidikan Pendidikan merupakan aspek penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa, melalui pendidikan, proses pendewasaan dan pengembangan potensi penduduk dapat dikembangkan' Penduduk dengan tingkat pendidikan relatif lebih tinggi memiliki ( l9 kemampuan beradaptasi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi jika dibandingkan dengan penduduk dengan tingkat pendidikan rendah. Oleh karena itu, sangatlah tepat jika pemerintah Indonesia menempatkan kualitas penduduk sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Komposisi penduduk berdasarkan kualitas pendidikan umumnya diukur dengan persentase jumlah penduduk yang berhasil menempuh setiap jenjang pendidikan sekolah, mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi. Semakin banyak proporsi jumlah penduduk yang berhasil menyelesaikan studi sampai ke jenjang SMA dan perguruan tinggi, menjadi indikasi semakin baik kualitas penduduk. Data pendidikan yang ada pada database SIAK adalah data penduduk yang telah tamat sekolah dan didefinisikan sebagai jenjang pendidikan yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang dengan dibuktikan adanya ijazah atau surat tanda tamat belajar. Pendidikan masyarakat Kabupaten Purworejo terbanyak adalah SD (Sekolah Dasar) 33,5 o/o dan yang paling sedikit adalah pendidikan Diploma I/Diploma III dan Master/Doktor (S2/S3) sebanyak O,3olo. 250.O@ 215.030 192.537 2m.om L52.214 148.155 150.0m 50.mo 29.203 10.117 - o 1.688 - a 1.99s - o ^"a" "t"' ..-'.,* +oF* ]".--$:$t:"".1Y Gambar 3.2 Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas Menurut Tingkat Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan di Kabupaten Purworejo Tahun 2O23 1m.om E 20 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan yang dimiliki oleh manusia, pilihan yang terpenting adalah berumur panjang dan sehat, berilmu pengetahuan dan berakhlak serta mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor. Mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup waktu lahir, mengukur dimensi pengetahuan digunakan gabungan indikator angka melek huruf dan rata- rata lama sekolah dan mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata-rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup layak. Sarana Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. Sarana kesehatan yang diulas pada bagian ini terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM).
1.Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih F 27 mengutamakan upaya promotif dan promotif di wilayah kerjanya. Berdasarkan karakteristik wilayah kerja Puskesmas dikategorikan menjadi Puskesmas kawasan perkotaan, Puskesmas kawasan pedesaan, Puskesmas terpencil dan Puskesmas kawasan sangat terpencil, sedangkan berdasarkan kemampuan pelayanan Puskesmas dikategorikan menjadi Puskesmas rawat inap dan Puskesmas non rawat inap.
a.Perkembangan Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap Pada Tahun 2022 di Kabupaten Purworejo terdapat 15 Puskesmas Rawat Inap dan 12 Puskesmas non rawat inap. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang menyebutkan bahwa Puskesmas yang dapat menjadi Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas di kawasan pedesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil yang jauh dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat L,anjut, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.1815412023 tentang Penetapan Kemampuan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo. Dengan adanya Keputusan Bupati tersebut 3 (tiga) Puskesmas dengan karakterisktik wilayah perkotaan yaitu Puskesmas Kutoarjo, Puskesmas Semawung Daleman dan Puskesmas Cangkrep berubah menjadi Puskesmas non rawat inap. Sehingga pada tahun 2023 jumlah Puskesmas rawat inap adalah 12 dan Puskesmas non rawat inap berjumlah 15. ( ,) 15 i5 16 14 t2 10 8 5 4 2 0 -65 Puskesrnas Pembantu 12 -25 Klinik Pratama 72 .2 Klinik Utama , b Tahun 2022 RarYat lnap Non rawat lnap Tahun 202 3 Rawat lnap Non rawat lnap Gambar 4.2 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Purworejo Ta}rt':rt 2O22 - 2023 Rasio Puskesmas Kabupaten Purworejo memiliki 27 Puskesmas yang tersebar di 16 Kecamatan. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2Ol9 tentang Puskesmas yang menyebutkan bahwa Puskesmas harus didirikan pada setiap Kecamatan. Dari 27 Puskesmas di Kabupaten Purworejo memiliki jejaring dan jaringan yang terdiri dari 65 Puskesmas Pembantu (Pustu), dan 25 Klinik Pratama serta 2 Klinik Utama. 70 50 50 40 30 20 10 o Gambar 5.2 Jaringan di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 / 23
a.Jenis Rumah Sakit Pada tahun 2023 di Kabupaten Purworejo terdapat 12 (dua belas) Rumah Sakit yang terdiri dari 11 Rumah Sakit Umum dan I Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak.
b.Kelas Rumah Sakit Dari 12 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Purworejo 1 Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit Kelas B Pendidikan yaitu Rumah Sakit dr. Tjitrowardojo, 3 Rumah Sakit Kelas C, 1 Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kelas C dan 7 Rumah Sakit Kelas D. 11 t2 10 8 6 4 2 0 1 Rumah Sakit Umum Rumah Sakt Khusus lbu dan Anak Gambar 6.2 Jenis Rumah Sakit di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 /
2.Rumah Sakit Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Bidang Perumahsakitan Rumah Sakit merupakan Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara Paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum terdiri atas Rumah Sakit Umum Kelas A, Rumah Sakit Umum Kelas B, Rumah Sakit Umum Kelas C dan Rumah Sakit Umum Kelas D, sedangkan Rumah Sakit Khusus terdiri atas Rumah Sakit Khusus Kelas A, Rumah Sakit Khusus Kelas B dan Rumah Sakit Khusus Kelas C. I 11 l G Rumah Sakit Kelas B Rumah Sakit xelas C Rumah sakt (husus lbu dan Anak Kelas C Rumah sakit (elas D Gambar 7.2 Proporsi Iflasifikasi Rumah Sakit di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)
1.Posyandu Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya lima program prioritas yang meliputi (KIA; KB; Gizi; Imunisasi; penanggulangan diare dan ISPA) dengan tujuan mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Dasar penghitungan strata/penilaian tingkat perkembangan posyandu tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022, variabel yang digunakan Penentuan strata Posyandu secara kuantitatif berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor L3 tahun 2O22 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2O2O lentang Rencana Strategis Kesehatan Tahun 2O2O-2O24. Adapun rincian variabel penilaian meliputi:
a.Kegiatan rutin Posyandu (pelayanan kesehatan ibu hamil/bayi-balita, usia prasekolah/usia sekolah-remaja/ usia produktif/ lansia) 1 kali dalam satu bulan minimal 8 kali per tahun; 24 7 7 6 5 4 3 2 I 0 25
b.Variabel Layanan kesehatan minimal untuk ibu hamil dan atau bayi-balita, usia prasekolah dan atau usia sekolah- remaja);
c.Variable Jumlah kader posyandu minimal S orang. Penentuan strata posyandu sebagai berikut:
a.Sebuah posyandu dikatakan aktif jika memenuhi kriteria 1, 2, dan 3; dan
b.Sebuah posyandu dikatakan tidak aktif apabila tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Persentase Posyandu Aktif Kabupaten Purworejo Tahun 2023 LOO% gwo 6M 4M zVA w" % POSYANDU ATTF 100 * POSVANDU TIOAI( AKTIF 0I Kabupaten Gambar 8.2 Persentase Posyandu ""iffi:"rTl? di Kabupaten purworejo Tahun 2023 Kabupaten Purworejo mempunyai 494 desa dengan 1.649 Posyandu dan 100% termasuk strata Posyandu Aktif Persentase Posyandu Aktif Tahun 2023 l@% 9@6 80z" 7M 6@$ 5@$ 4Vo 3& 2Wr tvo o% llllllltlilillllillllil!illl sigE igggE Eiit gi' ,E= g, g,s E Ei E *; ( r% POSYAT'IDU AKTIF T% POSYANDU TIDAKAKTIF H 26 Gambar 9.2 Pers€ntase Posyandu Aktif Menurut Puskesmas di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Sumber Daya Manusia Kesehatan Sumber daya manusia kesehatan merupakan faktor utama dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat 6agi setiap orang agar terwujud der4iat kesehatan yang optimal.
a.Jumlah Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Purworejo SDM Kesehatan tersebar dibeberapa fasilitas pelayanan kesehatan dan unit kerja kesehatan lainnya sesuai dengan Surat Izin Praktik (SIP) diantaranya Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Toko Obat, Laboratorium Klinik, Dokter/Dokter Gigi Praktek Mandiri, Bidan/ Perawat Praktek Mandiri, dan sebagainya. Rekapitulasi SDM Kesehatan di Kabupaten Purworejo (data cut offOl November 2O23) sebanyak 4.499 orang dengan 3 jenis SDM terbanyak yaitu dukungan manajemen (1.434 orang), perawat (1.136 orang) dan Bidan (69O orang). SDM Kesehatan berdasarkan jenis kelamin perempuan lebih banyak yaitu
3.140 orang (69.79%l dibandingkan laki-laki yaitu 1.359 orang (3O.2Lo/o). Jumlah SDM Kesehatan menurut jenis SDM Kesehatan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut Tabel 2.2 Jenis Kelamin Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 NO JENIS SDM KESEHATAN JENIS KELAMIN JUMI./,H L P I Doker Umum 63 100 163 2 Dokter Glgl t2 36 48 3 Dokter Speslalls Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD) 1l 4 15 Dokter (Sp.oG) Spesialis Obstetri & Ginekologi 5 4 9 Dokter Spesialis Anak (Sp.A) 6 6 t2 Dokter Spesialis Bedah (Sp.B) 9 0 I Dokter Speslalls PeauaJaag Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad) 2 4 6 Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An) l0 o 10 Dokter Spesialis Patologi Klinik (Sp. PK) 0 5 5 / 27 Dokter Spesialis Patologi Anatomi 0 I I Doker Speelelis Lain Dokter Spesialis Urologi (Sp.U) 2 I J Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Kulit Dan Kela:nin (Sp.KK) I , 3 Dol(er Spesialis Saraf (Sp.S) .) ) 4 Dokter Spesialis fttropedi & Traumatologi (Sp.OT) 5 o 5 Dokter Spesialis Pulmonoloei (Sp.P) 0 1 1 Dokter Spesialis Bedah Anak (Sp.BA) 1 1 2 Dokter Spesialis Psikiatri - Kedokteran Jiwa (sp.Ki) 3 2 5 Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi (Sp.KFR) 2 2 Dokter Spesialis Iknu Kesehatan THT Kl (Sp.THT-KL) 2 0 a Dokter Spesialis Mata (Sp.M) 1 2 J Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP) 1 2 3 Dokter Spesialis Lainnya yang belum tercantum o 1 4 Dokter Gigl Speelalis Dokter Gig Spesialis Kawat Gigt Orthodontis (Sp.Ort) o 1 1 Dokter Gisi Spesialis Bedah Mulut (Sp.BM) I 1 2 Dokter Gisi Spesialis Konservasi Giei (Sp.KGI 2 , 5 Psikologi Kltalg U 2 2 6 Perawat 3ll 825 1136 7 Bidan 0 690 690 8 Kefarmaslao Apoteker 22 83 105 -Tenaga Teknis Kefarmasian 18 7A 96 9 Teaaga Kesehatan MaeyaraLat -Kesehatan Masyarakat Lainnya 1 4 5 -Epidemiolosi 5 16 21 -Penyuluh Kesehatan Masyarakat 7 23 30 -Kesehatan Keria 0 I 1 -Administrasi & Kebijakan Kesehatan 5 8 13 - Informatika Kesehatan o 10 TeaaEa Kesehate[ Llagkuagan 16 39 55 11 Teaaga Giizl t2 54 66 t2 Teaaga Keteraptan Flslk -Fisioterapi 20 30 50 - Okupasi Terapis 0 2 2 - Terapis Wicara 1 I 2 - Akupuntur o 1 1 13 Tenaga Ketetnlslea Medlc -Perekam Medis darr Informasi Kesehatan 9 50 59 -Teknisis Pelayanan Darah .) 4 7 - Refraksionis Optisien / Optometris 1 o 1 -Penata Anestesi 6 6 t2 -Terapis Gisi dan Mulut 6 24 30 t4 Te kntk Blomedlka -Radiogafer t7 16 33 9 J t2 -Ahli Teknologi Laboratorium Medik oo a4 106 o I 0 t 1 -Elektromedis ( 28 Rasio Tenaga Kesehatan Dasar perhitungan perenc€rnaan tenaga kesehatan dengan menggunakan metode rasio tenaga kesehatan terhadap 1OO.0OO penduduk membutuhkan beberapa data yaitu data jumlah penduduk dan data jumlah tenaga kesehatan. Tahun 2023 jumlah penduduk di Kabupaten Purworejo (sumber data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo) sebanyak 8O7.79O orang. Capaian rasio tenaga kesehatan tahun 2023 dibandingkan dengan target rasio tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2O13 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) tahun 2OL|-2O25 dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 3.2. Rasio Tenaga Kesehatan di Kabupaten Purworejo Tahun 2023 NO JENIS TENAGA KESEHATAN RASIO (JUMLAH TENAGA KESEHATAN DIKALI JUMIAH PENDUDUK DIBAGI 1OO.OO0) TARGET TAHUN 2025 (KEPMENKO KESRA NO. 54 TAHUN 2013) JUMLAH NAKES RASIO 1 Medis 330 4L 76 2 Perawat 1525 189 200 3 Bidan 452 105 4 Apoteker t44 18 15 5 Tenaga Teknis Kefarmasian 154 19 30 6 Tenaga Kesehatan Masyarakat 54 7 18 7 Tenaga Kesehatan Lingkungan 61 20 b - Fisikawal Medik 2 0 15 Aslstea Tenaga Kesehetan -Keperawatan 6 -Kebidanan 0 6 6 Kefarmasian 79 -Teknik Biomedika 0 2 2 -Kesehatan Lingkungan 1 1 c -Gizi J 13 t6 -Keteknisian Medis t 1 c l6 Nakes Lahnya t2 8 20 17 Tenaga PenunJaag Struktural 21 39 -Dukungan Manaiemen 674 760 7434 -Pendidikan dan Pelatihan 5 5 10 JI'UL/UI 1359 4499 130 8 ( 2 20 26 86 18 31.1O I 29 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa untuk Apoteker dan Tenaga Keterapian F'isik sudah terpenuhi ditahun 2023 bahkan sudah melebihi target, sementara tenaga kesehatan lain seperti Tenaga Medis, Perawat, Bidan, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Kesmas, Tenaga Kesling, Gizi, dan Keteknisian Medis masih kurang. Rasio untuk Tenaga Ahli Teknologi l,aboratorium Kesehatan sebesar 16 dan Teknik Biomedika sebesar 5, akan tetapi belum ditetapkan dalam Kepmenko Kesra No. 54 Tahun 2013. Jaminan Kesehatan Nasional Pada Desember 2023 Kabupaten Purworejo capaian Uniuersal Health Couerage (UHC) 96.930/o 773.526 jiwa dengan jumlah penduduk A06.374 jiwa dan keaktifan 74o/o. Target UHC pada tahun 2O23 yaitu kepesertaan 95o/o dan keaktifan 7 5o/o. Dari capaian tersebut Kabupaten Purworejo sudah mencapai UHC dengan target kepesertaan diatas 957o namun keaktifan 75% belum tercapai. Kendala belum mencapai keaktifan 75o/o yaitu keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan kurangnya kesadaran penduduk yang mampu untuk mendaftar menjadi peserta JKN mandiri. Pada tanggal 3 Oktober 2O23 Kabupaten Purworejo telah mencapai UHC lVon Cut OIf yaitu UHC dengan keistimewaan atau UHC Prioritas karena sudah mencapai kepesertaan 95% dengan keistimewaan yaitu penduduk yang didaftarkan PBI APBD II akan aktif hari itu juga tidak menunggu 14 hari atau bulan depan baru aktif. Syarat UHC selain kepesertaan 95% juga keaktifan 75olo. Pemerintah Kabupaten Purworejo diberikan waktu sampai bulan Apnl 2024 untuk mencapai keaktifan 75o/o dan UHC iYon Cut Off tetap berlaku. Kendala dalam mencapai UHC dengan keaktifan 7 5o/o yaitu penyiapan data calon peserta PBI APBD, keterbatasan 8 Gtzt 70 9 18 9 AhU Teknologi Laboratorium Kesehatan 133 16 Belum ditetapkan 10 Teknik Biomedika 39 5 Belum ditetapkan 11 Keterapian Fisik 81 10 6 t2 Keteknisian Medis 100 t2 18 30 anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan kurangnya kesadaral penduduk yang mampu untuk mendaftar menjadi peserta JKN mandiri. Gambar 10.2 Capaian UHC Kepesertaan Bulan Desember 2023 Sumber : Dashboard Aplikasi BPJS Pemda a aiprtar uHt {u.lv.Er Health a@..ag.) I GI I II Gambar I 1.2 Capaian UHC Keaktifan Bulan Desember 2O23 ProfilPesert! tKN-KtS t a J. Perilaku dan Lingkungan
a.Perilaku Empat faktor yang mempengaruhi status kesehatan manusia, yaitu: lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Diantara keempat faktor tersebut, faktor perilaku ( 31 masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap pencegahan penyakit menular termasuk tuberkulosis. Perilaku keluarga dan pasien sangat mendukung keberhasilan pengobatan dan potensi penularan penyakit tuberculosis. Kepatuhan selama pengobatan, dukungan keluarga sebagai Pengawas Menelan Obat (PMO) dan memberikan dukungan/ memotivasi pasien, serta dukungan masyarakat tidak melakukan diskriminasi kepada pasien sangan mempengaruhi kesembuhan pasien tuberculosis. Selain itu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan upaya pencegahan penularan dengan mencuci tangan dengan sabun, penggunaan masker, tidak sembarangan meludah, minum obat secara teratur, dan mengatur kebersihan rumah tangga (ventilasi, penerangan sinar matahari, dan mengeringkan bantal kasur). Namun masih sedikit yang menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dengan siku, tisu, atau sapu tangan. Sebagian besar menutup mulut mereka dengan tangan, jika tidak segera mencuci tangan, akan mudah menulari orang lain atau benda yang disentuhnya.
b.Lingkungan Lingkungan rumah yang dapat mempengaruhi tingginya kejadian tuberkulosis adalah lingkungan rumah yang kurang sehat misalnya kurang adanya fasilitas ventilasi yang baik, pencahayaan yang buruk di dalam ruangan, kepadatan hunian dalam rumah dan bahan bangunan didalam rumah. Sebagian penderita tuberculosis adalah masyarakat yang kurang mampu dengan kondisi rumah lembab dan kurangnya ventilasi di dalam rumah. Selain lingkungan rumah yang mempengaruhi kejadian tuberkulosis adalah keadaan lingkungan lisik, lingkungan biologis dan lingkungan sosial yang kurang baik juga akan dapat merugikan kesehatan dan dapat mempengaruhi penyakit tuberkulosis dan pada akhirnya mempengamhi tingginya kej adian tuberculosis. Rumah dikatakan sehat apabila mang gerak yang cukup dan terhindar dari kebisingan yang mengganggu, penyediaan air bersih, pembuangantinja dan air limbah rumah tangga, bebas dari vektor penyakit, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, sinar matahari yang cukup, makanan darl minuman yang terlindung dan pencemar€rn serta pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah. ( K 32 Lingkungan frsik rumah penderita tuberkulosis sangat berhubungan dengan tingkat penyebaran tuberkulosis. Kondisi fisik rumah penderita tuberkulosis yang baik akan menghambat perkembangan tuberkulosis. Dengan mengetahui kondisi sanitasi rumah diharapkan bisa beke{a sama dengan pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan sarana pra sarana, khususnya sanitasi rumah. Melibatkan CSR untuk membantu memperbaiki kondisi rumah pasien tuberculosis, serta peran DPUPR dan DPPPAPMD dalam pemberian genting kaca dan penambahan ventilasi rumah penderita tuberkulosis Struktur rumah dan lingkungannya yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor resiko sebagai sumber penularan berbagai penyakit, salah satunya yaitu penyakit tuberkulosis. Penderita tuberkulosis akan mudah menularkan penyakit TB di tempat yang kondisi lingkungannya kurang baik, seperti mangan yang berventilasi buruk, ruangan yang sempit dan lembab misalnya rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, tempat ke{a tambang, penjara, dan lain-lain Penyakit TBC T\rberkulosis (TBC) saat ini masih merupakan masalah kesehatan masyarakat baik di Indonesia maupun internasional sehingga menjadi salah satu tujuan pembangunan kesehatan berkelanjutan (SDGs). T\rberkulosis adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Indonesia merupakan negara ke-2 tertinggi penderita tuberkulosis. Hal tersebut mendorong pengendalian tuberkulosis nasional terus dilakukan dengan intensilikasi, akselerasi, ekstensilikasi dan inovasi program. Beban penyakit yang disebabkan oleh tuberkulosis dapat diukur dengan Ca.se Notification Rate (CNR), prevalensi (didefrnisikan sebagai jumlah kasus tuberkulosis pada suatu kurun waktu tertentu), dan mortalitas/kematian (didefinisikan sebagai jumlah kematian akibat tuberkulosis dalam jangka waktu tertentu). Pada Tahun 2024 jumlah kasus baru sebesar 1141 kasus dari target 1886 kasus atau tercapai sebesar 60%, penderita terkonfirmasi bakteriologis sebanyak 691 kasus (60,5%) sedangkan pasien T\rberkulosis yang terdiagnosa klinis sebanyak 450 kasus (39,5%), dan penderita TBC anak sebesar 159 kasus atau sebesar l4%. Program T\rberkulosis berkolaborasi dengan Diabetes Miletus (DM) dan HMIDS, semua kasus TBC wajib dilakukan skrining DM dan pemeriksaan HIV, sebanyak 7,7o/o pasien tuberculosis / 33 menderita DM dan dari kasus tuberkulosis yang ditemukan ada 2O Orang dengan HIV AIDS (ODHM. Berdasarakan perhitungan program, jumlah kasus TBC seluruh kasus yang harus ditemukan pada Tahun 2024 adalah 1141 kasus, sehingga masih ada sejumlah 745 kasus atau sekitar 39,5% kasus TBC yang belum ditemukan dan belum diobati. Case Detection Rate (CDR) adalah jumlah semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan di antara perkiraan jumlah semua kasus baru tuberkulosis. CDR menggambarkan seberapa banyak kasus tuberkulosis yang terjangkau oleh program. Berikut gralik trend capaian CDR TBC di Kabupaten Purworejo Tahun 2021 sampai dengan Tahun2024. Trend Penemuan Kasus TBC 70 60 5U N 30 20 10 0 61 31 2021 2022 2023 2024 Gambar 12.2 Grafik Trend Capaian CDR Kabupaten Purworejo Tahun 2O2 I -2024 Sumber: Sub Kegiatan Pelayanan Orang dengan Kasus T\rberkulosis (s.d 31 Desember 20241 Gambar di atas menunjukkan bahwa CDR kasus TBC pada Tahun 2024 sebesar 61olo (enampuluh satu persen) yang mengalami kenaikan dibandingkaa tahun sebelumnya. Target yang ditentukan untuk angka CDR sesuai dengan angka beban TBC Jawa Tengah adalah 9O% (sembilan puluh persen) yang artinya Kabupaten Purworejo belum memenuhi target yang direkomendasikan. Angka notifikasi kasus atau CNR lCase Notification Ratel adalah angka yang menunjukkan jumlah pasien baru yang ditemukan dan tercatat di antara 100.000 (seratus ribu) penduduk di suatu wilayah tertentu. Angka ini apabila dikumpulkan serial / 34 akan menggambarkan kecenderungan penemuan kasus dari tahun ke tahun di wilayah tersebut. Angka ini berguna untuk menunjukkan kecenderungan (trend) meningkat atau menurunnya penemuan kasus pada wilayah tersebut. Case Detection Rate 1@ 140 120 1m 80 60 40 20 0 134 o 2021 2022 2023 2024 Gambar 13.2 Grafrk Trend Capaian CNR Kabupaten Purworejo Tahun 2O2L-2O24 Sumber : Sub Kegiatan Pelayanan Orang dengan Kasus T[berkulosis (s.d 31 Desember 2024) Berdasarkan gambar di atas terlihat bahwa trend CNR di Kabupaten Purworejo dari Tahun 2O2l-2O24 kecenderungannya mengalami peningkatan, capaian paling tinggi adalah di Tahun 2Q24 yattu 134/I0O.0OO penduduk, dan capaian paling rendah adalah di Tahun 2O2l hanya 68/100.000, secara umum angka capaian CNR di Kabupaten Purworejo cenderung mengalami peningkatan. Indikator lain yang digunakan dalam pengendalian TBC adalah Success Rate atau angka keberhasilan pengobatan. Penderita TBC dinyatakan sembuh apabila hasil pemeriksaan dahak pada akhir pengobatan ditambah minimal satu kali pemeriksaan sebelumnya hasilnya menunjukan negatif. Angka keberhasilan pengobatan ini diperoleh dari angka kesembuhan (atre ratel dan angka pengobatan lengkap. Berikut ini digambarkan angka kesembuhan dan keberhasilan pengobatan Tahun 2O2l-2O24. / 35 Treatment Succes rate 90 80 ?o 50 50 ,t0 30 20 10 o 2021 2022 2023 2024 Gambar 14.2 Grafik Tleatment Sucoess Rate T\rberkulosis di Kabupaten Purworejo Tahun 2O2l-2O24 Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat selama lima tahun terakhir angka keberhasilan pengobatan (Tretament Succes Rate) dan angka kesembuhan TBC Paru di Kabupaten Purworejo menunjukan trend yang sama. Jika merujuk pada target yang ditetapkan untuk indikator ini yang sebesar 90%o, maka secara program angka keberhasilan pengobatan TBC belum tercapai ini dikarenakan pasien pindah pengobatan, pasien meninggal dan pasien yang belum mau memulai pengobatan tuberkulosis. Untuk penentuan indicator Tretment Success Rate adalah menggunakan kohort 1 (satu) tahun sebelumnya. Keberhasilan pengobatan TBC Paru ditentukan oleh kepatuhan dan keteratural dalam berobat, pemeriksaan fisik, dan laboratorium. Hal ini juga tidak terlepas dari faktor tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pasien TBC untuk menjalankan pengobatannya. Selain kasus TBC biasa, di Kabupaten Purworejo juga dilaporkan kasus T\rberkulosis Resisten Obat (TBC RO). Jumlah kasus TBC RO di Kabupaten Purworejo dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Berikut gra-fik trend TBC RO di Kabupaten Purworejo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024. / 81 Sumber : Sub Kegiatan Pelayanan Orang dengan Kasus T\rberkulosis 36 Kasus TB RO 25 23 15 10 2021 2022 2023 2024 Gambar 15.2 Grafrk Trend Kasus TBC RO di Kabupaten Purworej o Tahun 2O2 I -2024 Sumber: Sub Kegiatan Pelayanan Orang dengan Kasus T\rberkulosis Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa selama empat tahun terakhir angka insidensi kasus TBC RO cenderung mengalami peningkatan yang cukup drastis. Sejumlah faktor diduga sebagai penyebab terjadinya kasus TBC RO di Kabupaten Purworejo, mulai dari factor dukungan dari keluarga, keengganan minum terapi pencegahan tuberculosis, tatalaksana kasus sebelumnya tidak sesuai standar serta kesalahan pasien sendiri yang tidak patuh dan teratur minum Obat Anti Trrberkulosis (OAT). Meningkatnya kasus TBC RO di Kabupaten Purworejo tidak terlepas dari ketersediaan alat diagnosis Tes Cepat Molekuler (TCM) yang mulai beroperasi pada Tahun 2Ol7 dL RSUD dr. litrowardojo sehingga suspek TBC RO lebih cepat terdiagnosis, keaktifan faskes dalam pencarian terduga TBC juga mendukung penemuan pasien TB Resisten Obat. Hingga Tahun 2024, Kabupaten Purworejo sudah memiliki 5 (lima) alat TCM yaitu di RSUD dr. Tjitrowardojo sebanyak 2 (dua) unit, RSUD R.A.A. Tjokronegoro I (satu) unit, dan di 2 (dua) Puskesmas yaitu Puskesmas Kutoarjo dan Puskesmas Ngombol masing- masing 1 (satu) unit. Dengan ketersediaan alat tersebut, diharapkan pasien TBC yang terindikasi dengan TBC RO akan cepat mendapatkan pelayanan untuk penegakan diagnose dan akan cepat mendapatlan pelayanan untuk diobati sesuai tata laksana pengobatan TBC RO serta memutus mata rantai penularan. Di 20 7 5 0 3 / 37 Kabupaten Purworejo, RSUD dr. 'Ilitrowardojo sudah menjadi RS untuk rujukan pengobatan pasien TB Resisten Obat sebagai upaya mendekatkan layanan TB Resisten Obat kepada masyarakat. / A 38 Berangkat dari hasil analisis situasi dan identifikasi kesenjangan dalam penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo, diidentilikasi beberapa isu strategis yang perlu dijadikan prioritas untuk lima tahun ke depan, sebagai berikut:
1.penemuan kasus TBC yang masih rendah (TBC sensitif obat, TBC Resisten Obat, TBC-HIV), ke depan kasus TBC yang belum ditemukan dan belum diobati akan menjadi sumber penularan di masyarakat dan akan semakin menambah beban penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo;
2.pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah masih belum optimal dilaksanakan, sebagian menolak pemberian TPI;
3.masih banyak pasien TBC yang tidak diketahui status HIV-nya, akan berakibat keterlambatan untuk penanganan HIV-nya (khususnya untuk pemberian ARV) dan menjadi sumber penularan HIV di masyarakat;
4.masih banyak pasien TBC yang menolak pengobatan atau putus obat, baik karena ketidaktahuan, stigma negatif terkait TBC, efek samping obat, sugesti, dan hambatan ekonomi;
5.belum be{alannya implementasi mandatory notification untuk fasilitas layanan kesehatan non DOTS di Kabupaten Purworejo yaitu klinik swasta, dokter praktik mandiri, dan apotek untuk melaporkan penemuan suspek TBC agar tercatat dan tidak terjadi missing case; ( B 39
6.kurangnya surveilans aktif dan pelaksanaan penyisiran data TBC secara rutin di rumah sakit;
7.kurangnya pelacakan kasus lost to folloto up;
8.kurangnya surveilans berbasis masyarakat, keterlibatan kader kesehatan dalam penjaringan terduga TBC masih belum optimal;
9.belum optimalnya jejaring Public Private Mix (PPM) TBC dan Koalisi Organisasi Profesi Indonesia TBC (KOPI TBC); dan
10.kurangnya promosi dan pengendalian faktor risiko (perilaku dan lingkungan). Arah, Kebijakan, dan Strategi Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh Pemangku Kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya: promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Arah kebijakan Penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo perlu dirumuskan gu.na mendapatkan strategi dan program Penanggulangan TBC yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerja programnya. Seiring dengan strategi nasional dan Milestone Penanggulangan TBC, arah kebijakan Penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitasi menuju fokus lebih pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta fokus pada isu-isu aksesibilitas dan kualitas layanan kasus TBC, dengan tujuan untuk:
a.menurunkan insidensi TBC; dan
b.menurunkan kematian TBC. Strategi Untuk mewujudkan tujuan arah kebijakan Penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo, dipilih strategi yang mendukung, yaitu:
a.Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Daerah 1 2 I 40 Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah dilakukan secara sinergi dan bersama antar pemangku kebijakan untuk mendapatkan hasil yang berdaya guna. Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah dijabarkan dalam kegiatan penyediaan anggaran yang memadai untuk penguatan program Penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo.
b.Peningkatan Akses Layanan TBC yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien dijabarkan dalam kegiatan: 1) penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya; 2) optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta; 3) pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 4) pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC; 5) pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk F asilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan Pemerintah Daerah secara berjenjang; danpenyediaan sanatorium untuk pasien TBC.
c.Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan TBC Penjabaran kegiatan untuk intensilikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC diantaranya adalah: 1) Promosi kesehatan dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas melalui: a) penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke masyarakat secara massif melalui saluran komunikasi publik; / 41 b) penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC; c) pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer media sosial untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TBC, dan d) penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TBC yang sesuai standar. 2) Pengendalian faktor risiko yang melibatlan seluruh sektor dan pemangku kepentingan dilakukan melalui: a) peningkatan derajat kesehatan perseorangan; b) intervensi perubahan perilaku masyarakat; c) peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan d) pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik. 3) Penemuan dan pengobatan dilakukan melalui: a) optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas; b) pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien; dan c) penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. 4) Pemberian kekebalan yang dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5) Pemberian obat pencegahan yang ditujukan kepada kontak dengan pasien TBC, orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HN)/Aqtired Immuno Deficiency Sgndrome (AIDS) yang terbukti tidak menderita TBC, dan orang yang mengalami penurunan fungsi sistem imun. / 42
d.Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang Penanggulangan TBC Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC yang dilakukan melalui advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Penanggulangan TBC, fasilitasi penelitian, dan pengembangan untuk mendukung Penanggulangan TBC
e.Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor l.ainnya dalam Penanggulangan TBC Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui: 1) pembentukan wadah kemitraan; dan 2) mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perenc€rnaan,serta pemantauan dan evaluasi dalam rangka peningkatan sumber daya yang dibutuhkan.
f.Penguatan Manajemen Program Penguatan manajemen program dilakukan melalui; 1) pengrratan fungsi perencanaan dan pemantauan program; 2) penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC; 3) penguatan sistem pendanaan TBC; 4) penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC; dan 5) peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC. ( A 43 BAB TV INDIKATOR DAN TARGET Indikator Untuk mempermudah analisis data diperlukan indikator sebagai alat ukur kinerja dan kemajuan program (marker of progress), dan untuk menilai kemajuan atau keberhasilan program pengendalian TBC digunakan beberapa indikator yaitu: indikator dampak, indikator utama dan indikator operasional.
1.Indikator Dampak Merupakan indikator yarrg menggambarkan keseluruhan dampak atau manfaat kegiatan penanggulangan TBC, dan indikator ini akan diukur dan dianalisis di tingkat pusat secara berkala, meliputi: a. angka insiden TBC; dan b. angka mortalitas TBC.
2.Indikator Utama Indikator utama digunakan untuk menilai pencapaian strategi nasional penanggulangan TBC di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Purworejo, meliputi:
a.cakupan penemu.rn dan pengobatan semua kasus TBC;
b.jumlah kasus TBC yang ditemukan dan diobati;
c.angka keberhasilan pengobatan TBC;
d.cakupan penemuan kasus TBC RO;
e.persentase pasien TBC RO yang memulai pengobatan;
f.angka keberhasilan pengobatan TBC RO;
g.cakupan penemuan kasus TBC anak;
h.pasien TBC mengetahui status HIV; dan
i.persentase ODHA yang mengetahui status TBC.
3.Indikator Per Strategi Indikator ini merupakan indikator pendukung untuk tercapainya indikator dampak dan indikator utama dalam upaya mencapai keberhasilan program penanggulangan TBC, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Purworejo, meliputi: 44
a.persentase pembiayaan untuk pemenuhan pelaksanaan SPM TBC;
b.persentase orang dengan gejala TBC yang ditatalaksana sesuai standar;
c.proporsi semua kasus TBC yang terdeteksi dengan TCM;
d.jumlah rumah sakit sebagai faskes rujukan TBC RO;
e.persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC;
f.persentase pasien TBC yang diskrining DM;
g.persentase Indeks Kasus yang dilakukan IK;
h.persentase kasus TBC yang ditemukan dari hasil IK;
i.persentase faskes mikroskopis yang mengikuti uji silang;
j.persentase faskes mikroskopis yang mengikuti uji silang dengan hasil baik diantara total faskes mikroskopis;
k.faskes yang memiliki alat diagnostic molekuler;
1.terbentuknya tim PPM berbasis kabupaten;
m.proporsi puskesmas yang melaporkan kasus TBC di antara seluruh puskesmas;
n.proporsi rumah sakit pemerintah dan klinik pemerintah yang melaporkan kasus TBC di antara seluruh rumah sakit pemerintah dan klinik pemerintah;
o.proporsi rumah sakit swasta yang melaporkan kasus TBC di antara seluruh faskes swasta;
p.jumlah DPM yang melaporkan kasus TBC;
q.jumlah klinik swasta yang melaporkan kasus TBC;
r.proporsi notifikasi kasus TBC dari rumah sakit dan klinik pemerintah;
s.proporsi notifikasi kasus TBC dari rumah sakit swasta;
t.proporsi notilikasi kasus TBC dari klinik swasta dan DPM;
u.persentase angka keberhasilan pengobatan di faskes swasta;
v.cakupan pemberian TPT anak usia <5 tahun;
w.cakupan pemberian TPT anak usia 5-14 tahun;
x.cakupan pemberian TPT pada ODHA;
y.jumlah inovasi di bidang Penanggulangan TBC; / B 45
z.jumlah organisasi profesi yang terlibat dalam kegiatan Penanggulangan TBC; aa. jurnlah komunitas mantan penderita TBC; bb. jumlah kemitraan dengan LSM/CSO peduli TBC; cc. persentase kontribusi rujukan komunitas pada penemuan pasien TBC; dd. persentase Faskes yang melaporkan kasus TBC tepat waktu dan lengkap; dan ee. persentase Fasyankes yang tidak menga-lami stock out OAT. Target Target program Penanggulangan TBC Nasional adalah eliminasi TBC pada Tahun 2030 yang terdiri atas:
1.Target Indikator Dampak Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Insiden TBC per 100.000 penduduk 237 20t 201 t72 157 135 t22 Angka kematian akibat TBC per 100.000 penduduk 40 43 43 47 49 50 49
2.Target Indikator Utama Indikator Target 2024 2026 2027 2029 2030 Cakupan penemuan & pengobatan TBC lOOo/o 100% LOOo/o 100 o/o 100 o/o 100 o/o 100% Jumlah TBC ditemukan diobati kasus yang & 1886 16t4 1389 r229 1107 1013 Angka keberhasilan pengobatan TBC 9Oo/" 9Oo/o 9Oo/o 9OVo 9Oo/o 9OVo 9Oo/o Cakupan penemuan kasus TBC RO 55 47 47 4l 36 33 30 Persentase pasien TBC RO yang memulai pengobatar 85% 85o/o 85o/o 85% 85% 85o/o / Baseline 2025 2028 161 4 85%
3.Target Indikator per Strategi Startegi 1: Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Purworej o Angka keberhasilan pengobatan TBC RO 8Oo/" 8Oo/o 8oo/o 8Oo/o aoo Cakupan penemu€rn kasus TBC Anak 364 311 311 268 237 2t4 196 Pasien mengetahui status HIV TBC 8Oo/o 85o/o 85o/o 9Oo/o 95o/o 95o/o 95o/o Persentase ODHA yang mengetahui status TBC 98 95o/o 95o/o 95% 95% 95/o 95o/o Indikator Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Persentase pembiayaan untuk pemenuhan pelaksanaarl SPM TBC 7 5o/o 80% 8Oo/o 9Oo/o 98o/o 98Yo Indikator Baseli ne Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Presentase orang dengan gejala TBC yang mendapatkan tatalaksana sesuai standar TOOo/o 100 o/o lOOo/o 100 o/o 100 o/o 100% Proporsi semua kasus TBC yang terdeteksi dengan TCM TB RO 20,50/o 20,6 o/o 21,90/o 20,8 o/o 20,5 o/o 20,8 o/o 3Oo/o Jumlah rumah sakit sebagai faskes rujukan TBC RO I 1 1 1 i 1 I TBC HIV / 46 Strategi 2: Peningkatan Akses Layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien 8Oo/o 80,/, Baseline 95o/o 100 o/o 47 Investigasi Kontak Persentase pasien TBC HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC 55,5% 95o/o 95o/o 95o/o 95Yo 95o/o 95o/" TBC DM Persentase pasien TBC yang diskrining DM Persentase Indeks Kasus yang dilakukan IK 650/o 2Oo/o 9Oo/o 100 o/o lOOo/o 9OYo9Oo/o 9Oo/o loo o/o 9Oo/o 100 o/o 9Oo/o Persentase kasus TBC yang ditemukan dari hasil IK 2o/o lOo/o lOYo looh lOo/o lOo/o lOo/o Penguatan Kapasitas laboratorium TBC Persentase faskes mikroskopis yang mengikuti uji silang 85o/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o Persentase faskes mikroskopis yang mengikuti uji silang dengan hasil baik diantara total faskes mikroskopis 45o/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o 9Oo/o Faskes yang memiliki alat diagnostik molekuler 4 5 5 5 6 7 7 PPM/Jejaring pelayanan faskes pemerintah dan swasta Terbentuknya tim PPM berbasis kabupaten 1 I 1 1 1 1 1 Proporsi puskesmas yang melaporkan kasus TBC diantara seluruh puskesmas lOOo/o too o/o 100% 100 Vo 100 o/o 1Off/o 100% LOOYI 100 o/o 100 o/o 100% 100%Proporsi nrmah sakit pemerintah dan klinik pemerintah yang melaporkan kasus TBC 66,60/o 9OVo ( 100%100% diantara seluruh rumah sakit pemerintah dan klinik pemerintah Proporsi rumah sakit swasta yang melaporkan kasus TBC diantara seluruh faskes swasta 83o/o 95o/o lOOo/o 100 o/o 100 o/o lOOo/o TOOo/o Jumlah DPM yang melaporkan kasus TBC 5 10 15 20 25 30 35 Jumlah klinik swasta yang melaporkan kasus TBC 5Oo/o lOOo/o 100 o/o 100 o/o IOU/o lOOo/o Proporsi notifikasi kasus TBC dari rumah sakit dan klinik pemerintah 17o/o 50% 7 5o/o 7 5o/o 7 5o/o 7 5o/o 7 5o/o Proporsi notifi kasi kasus TBC dari rumah sakit swasta SOVy 6o0/o 60,'/0 600/o Proporsi notifikasi kasus TBC dari klinik swasta dan DPM 2,30/o o/o 5o/o LOVo l5o/o 2OVo 25o/o Persentase angka keberhasilan pengobatan di faskes swasta (rumah sakit, klinik swasta, DPM) 68,5% o/o 7Oo/o 75% 8Oo/o 85% 9Oo/o 9Oo/o 48 Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Cakupan pemberian TPT anak usia < 5 tahun 10 l5o/o 2OVo 25. 3Oo/o 35o/o 4Oo/o Cakupan pemberian TPT anak usia 5-14 tahun l0 l5o/o 2Oo/o 25o/o 3Oo/o 35o/o 40% Cakupan pemberian TPT pada ODHA 5 60/o 7o/o 8Vo 9o/o lOo/o l5% 20% 49o/o 55o/o 600/o 250h Strategi 3: Intensifikasi Upaya Kesehatan dalam Rangka Penanggulangan TBC 49 Strategi4: Peningkatan Penelitian, Pengembangan, Inovasi di Bidang Penanggulangan TBC dan Indikator Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jumlah inovasi di bidang Penanggulangan TBC NA 1 I I 1 1 1 Strategi 5: Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam TBC Strategi 6: Penguatan Manajemen Program TBC Baseline TargetIndikator 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 18 18 18 18Jumlah organisasi profesi yang terlibat da-lam kegiatan Penanggulangan TBC 10 15 15 1 1 1 1 1 1Jumlah komunitas mantan penderita TBC .f 5Jumlah kemitraan dengan LSM/CSO peduli TBC 1 I 1 , 5Oo/o 51Vo 55% 65o/o 65o/o 65o/oPersentase kontribusr rujukan komunitas pada penemuan pasien TBC Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Persentase fasyankes yang melaporkan kasus TBC tepat waktu & lengkap 95o/o lOOo/o 100% 10oo/o Persentase fasyankes yang tidak mengalami stock out OAT 100% 100% 100% 100o/o lOOo/o 100% Baseline 1 4 65o/o Indikator too% 100o/o lOOo/o 95o/o A 50
1.penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah;
2.peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien;
3.intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
4.peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
5.peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan
6.penguatan manajemen program TBC. Setrategi Eliminasi TBC di atas dirinci sebagaimana Tabel 5.1. dan matrik kegiatan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025- 2029 dirinci sebagaimana Tabel 5.2. di bawah ini: I 5l Tabel 5. 1. Strategi Eliminasi TBC No Proses Kegiatan Keluaran Target Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 2026 2027 2028 2029 Strategi 1 : Penguatar Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Daerah 1 PenJrusunan taryet Eliminasi TBC daerah dengan mengacu pada target Eliminasi TBC nasional Menyelenggara kart forum kepemimpinan percepatan Eliminasi TBC Rapat koordinasi tahunan yang dihadiri oleh pimpinan tertinggi pada tiap tingkatan yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Terselenggaranya rapat koordinasi tahunan yang dihadiri oleh Pemangku Kepentingan Minimal I (satu) kali dalam satu tahun Bagian Kesra Setda Purworejo Bapperida, Disnakertrans, DPPPAPMD, Dinas Kesehatan Daerah 2 Penyediaan anggaran yang memadai untuk PenagSulangan TBC Mengembang kan kebijakan terkait pendanaan dalam percepatan Eliminasi TBC Kabupaten menjadikan TBC sebagai salah satu prioritas utama yang dicantumkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Setiap tahun Bapperida DPPPAPMD, Dinas Kesehatsr Daerah, Disnalrcrtrans Meningkat\fan advokasi dan kapasitas Pemerintah Daeralr Tersusunnya strategi advokasi percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten l Kebijakan Dinas Kesehatan Daerah Bapperida, Mengoptimal kan upaya penemuan kasus TBC secara aktif, massif, dan pasif intensif. Tersedianya kebijalan, penemuan deteksi dini, diagnosis, dan tata laksana TBC yang komperehensif dan terin tegrasi Kebijakan/ Strategi Dinas Kesehatan Daerah Bagian Hukum, Kebijakan Disnaketrans Dinas Kesehatan Daerah, Bagian Kesra Setda Purworejo, BPJS, Bapperida i Mengoptimal kan upaya penanganan kasus TBC yang berkualitas sesuai standar dan berpihak pada pasien. Tersedianya standarisasi laksana dan pelayanan TBC, tata mutu Pedoman Dinas Kesehatar Daerah BPJS, Organisasi Profesi ./ { Tersedianya standar akreditasi pelayanan TBC pada fasilitas keaehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tinckat laniutan. Dinas Kesehatan Daerah Bapelkes, Lembaga Penyelenggara Atceditasi ./ Tersedianya sistem dalam pemantauan minum obat pasien TBC I Juknis Dinas Kesehatan Daerah DisKominfostasan di, MsI, DPPPAPMD, TP PKK ./ Optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta; Menguatkan p€layanarr pemerintah swasta. JeJannS baik maupun Tersedianya kebijakan terkait penerapan wajib notifikasi untuk semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan. toov" Dinas Kesehatan Daerah BPJS, Bagian Kesra Setda Purworejo, Organisasi Profesi, Asklin t 53 ./ 2 54 No Proses Kegiatan Keluaran Target Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 2026 2027 2024 2029 Tersedianya peningkatan kapasitas fasilitas pelayaran (penguatan infrastuktur pengembangan sarana prasarana,laboratorium) ekspansi pelayanan TB RO 1 Rujukan RS Dinas Kesehatar Daerah Bapperida, Rumah Sakit, DPPPAPMD Tersedianya kebijakan pelibatan seldor swasta dalam pelayanan TBC. I Kebliakan Dinas Kesehatan Daerah Bapperida, BPJS, Biro Hukum ./ .i Tersedianya regulasi dan kefasama sektor ewasta untuk meningkatkan akses diagnostik dan pengobatan pasien TBC (pengiriman sampel/ contoh uji dan obat untuk pasien TBC) 1 Perjanjian Ke{a Sama (PKs) Dinas Kesehatan Daerah Bapperida, BPJS, MSI Tersedianya kebllakan melakukan penggerakan dan pelaksanaan agar pelayanan TBC di rrmah tahanan /lembaga pemasyarakatan / fasilitas kesehatan dari Kementerian jajaran Hukum dan HAM dilaksanakan sesuai standar, l Kebijakan Rutan/ Lapas Dinas Kesehatan, Bapperida, Daerah menJrusun regulasi dan alur sistem rujukan baku untuk rujukan diagnosis dan pengobatan (termasuk pengiriman Tersedianya regulasi sistem rujukan diagnosis dan pengobatan pasien TBC l Kebijakan Baian Kesra Setda, Dinas Kesehatan Daerah BPJS ./ { I 55 No Proses Kegiatan Keluaran Target Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2026 2027 2024 2029 sampel/contoh uji dan obat untuk pa.sien TBC) yang menjadi prosedur baku termasuk aspek pembiayaan Tersedianya dukungan pendanaan untuk sistem rujukan disgnosis/ pengobatan, pengiriman sampel uji dan obat I Kebijakan Pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC. Tersedianya T\r berkulosis berkualitas pasien TBC. Obat Anti untuk Setiap Tahun Dinas Keaehatan Daerah Bapperida Terlaksananya pemantauan Efek Samping Obat Anti TBC Setiap Tahun Dinae Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan 5 Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang kegiatan pembinaan teknis dan yang supervisi diLaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara periodik dan berjenjang dengan melibatkan koalisi organisasi profesi dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Terlakeananya kegiataa pembinaan teknis dan supersisi layanan be{enjang aecara dan berkesinambungan untuk menjamin kualitas layanan TBC di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Setiap tahun Dinas Kesehatan Daerah KOPI TB, Asklin, Strategi 3 : lntensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan TBC t, 56 No Proses Kegiatan Keluaran Target PenanggunS Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 2026 2027 2028 2029 1 Promosi Kesehatan Penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik Terlaksananya kampanye pencegahan dan pengendalian TBC 3 kanaf/ metode/ tahun Diskominfostasandi Dinas Kesehatan, TP PKK Kabupaten { Penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC Tersusunnya kebijakan dar strategi kampanye dan komunikasi perubahan peritaku I Kebijakan Tahun 2024 Dinas Kesehatan Daerah Diskominfostasan di, Bapperida Pelibatan tokoh agama dan tokoh masya.rakat untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi dan edukasi mengenai TBC Tersusunnya pedomal dan materi, komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TBC I Pedoman Tahun 2024 Dinas Kesehatan Daerah Diskominfostasan di, Bapperida Tersedianya laman informasi online yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat mengenai fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan TBC sesuai standar laman informasi layanan TBC sesuai standar tersedia t,,l].t.]n2024 Dinas Kesehatan Daerah Diskominfostasan di, BPJS 2 Peningkatan derajat kesehatan perorangan Terlaksananya pemberian nutrisi tambahan untuk pasien TBC dan keluarga pasien terdampak yang rentan tertular TBC Setiap tahun DinsosdaldukKB, Bapperida, Dinperintransnak er Intervenai perubahan peritaku masyarakat Terlaksananya pemberian penlruluhan kepada semua pasien TBC, keluarga dan masyarakat terdampak terkait dengan pencegahan TBC secara Setiap Tahun Dinas Kesehatan Daerah TP PKK, MSI, Saka Bhakti Husada, DPPPAPMD, Diskominfostasan di ./ .i ./ I Penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TBC yang sesuai standar Pengendalian faktor risiko Dinas Kesehatan Daerah 57 No Proses Kegiatan Keluaran Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 202a 2029 benar Peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan dan pemukiman Tersedianya kebljakan dan terlaksananya intervensi tentang peningkatan kualitas ruma}! pasien, perumahan dan pemukiman I Kebijakan tahun 2024 Dinperkimtan Bapperida, Dinas Kesehatan, DPUPR ./ Pencegahan dan pengendalian infekasi TBC di Fasilitas Kesehatan dan ruang publik Tersedianya update pedoman pengendalian infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 Pedoman Tahun 2024 Dinas Kesehatan Daerah KOPI TB, Rumah sakit, Asklin .J ./ ./ Tersedianya sarana dan prasarana dalam pengendalian p€nyakit TBC Setiap tahun Bapperida, Rumah Sakit, Asklin ./ 3 Penemuan penSobatan dan Optimalisasi upaya pcnemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas Terselenggaranya kegiatan intensifrkasi dan integrasi penemuan pasien TBC di setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Setiap tahun sesuai dengan target indikator program TBC Dinas Kesehatan Daerah Bapperida. Rutan/ tapas, Kemenag, Dinperintransnak er .l .i t 60 Proses Kegiatan Keluaran Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 2026 2027 2029 Strategi 4 ; Peningkatan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi di Bidang Penanggutangan TBC Strategi 5 : Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan dan Multisektoral Lainnya dalam Penanggulangan TBC I Advokasi untuk pelaksanaan penelitiand an pengembangan di bidang penanggu langan TBC Melakukan advokasi atau mobilisasi pendanaan untuk ris€t dan inovasi di bidang TBC dari berbagai institusi di dalam negeri Tersedianya dukungan anggaran untuk riset dan inovasi serta pemanfaatan hasil riset untuk percepatan Eliminasi TBC Setiap tahun Bapperida Dinas Kesehatan, ./ c Fasilitasi penelitian dan pengembangan untuk mendukung Penanggu langan TBC Mendukung riset dan inovasi s€rta pemanfaatan hasil riset untuk mendukung percepatan Eliminasi TBC Tersusunnya peta jalan riset dan inovasi yang mendukung p€rcepatan Eliminasii TBC Setiap tahun Bapperida Dinas Kesehatan, Terlaksananya kegiatan riset dan inovasi untuk mendukung percapatan Eliminasi TBC Setiap talun Bapperida Dinas Kesehatan, "/ Tersedianya pengembangan Denvakit TBC riset vaksin Setiap tahun Bapperida Dinas Kesehatan, { I Pembentukan wadah kemitraan Memastikan keterlibatan pemalgku kepentingan dalam perencanaan dan penganggaran, aerta pelakssnaan kegiatan untuk percepatan Eliminasi TBC di daerah Terselenggaranya rapat koordinasi Tim Percepatan Penanggu langan TBC I tahun sekali Bagian Kesra Setda Purworejo Bapperida, Dinas Kesehata-n I No Target 2024 6r No Proses Kegiatan Keluaran Target Penanggung Jawab OPD/ Pihak Pendukung Target 2025 2026 2027 202a 2029 Mendorong keterlibatan dalarn Penanggu langan TBC mulai dari perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan serta pemantauar dan eva.[uasi dalam rangka peningkatan sumber daya yang dibutuhkan Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan dan pengendalian TBC Tersueunnya pedoman pelibatan masyarakat dalam pencegahan pengendalian penyakit TBC 1 Pedoman Tahun 2024 Dinas Kes€hatan bapperida Setiap Tahun Dinas Kesehatan
1.Penemuan kasua TBC yang masih rendah Kegiatan skrining TBC belum optimal di semua Populasi berisiko Advokasi kepada Bupati Melakukan Audiensi kepada Bupati untuk menyampaikan p€rlunya pembangunan bangsa khusus untuk perawatan TBC di RSUD Dinas Keaehatan dan BPKPAD Forum Koordinasi TBC Kabupaten Purworejo Tidak ada budget khusus {
2.Belum adanya kebijakan dan regulasi yang khusus terkait dengan Penangculancan TBC Adanya perlakuan yang diskriminatif (tidak diberikan cuti) untuk pasien TBC Raperbup Penanggulangan TBC Penjrusunan Raperbup Penanggu langan TBC Dinas Kesehatan Bagian Hukum dan Bapperida Tidak ada budget khusus danSinkronisasi Harmonisasi Bagian Hukum Setda Dinas Kesehatan Tidak ada budget khusus Belum adanya dukungan yang komprehensif dari CSR untuk kegiatan Kegiatan khususnya Penangcu lancan TBC Advokasi kepada Bupati dan DPRD Audiensi kepada Bupati dsn DPRD Dinas Kesehata.n Forum Koordinasi TBC Kabupaten Purworeio Tidak ada budget khusus .i3. Terbatasnya Anggaran untuk Pencegahan dan Pengendalian TBC
4.Belum adanya Tim dan Alat Monev Implemnetasi RAD Tim Monev dan Alat Monev lmplementasi RAD Pence*ahan dan Advokasi kepada Stskeholder Pembentukan Forum Koordinasi TBC Kabupaten Purworeio Dinas Keseahatan Bagian Hukum dan APBD Isu Strategis t 66 Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Pengampu Penuniang 202s 2026 2027 202a 2029 Pencegghan dan Pengendalian TBC Pengendalian TBC belum tersedia yang sekaligus berfungsi sebagai tim Monev- Bapperida Penprsunan SK Bupati Forum Koordinasi TBC Kabupaten Purworejo Dinas Kesehatan Bagian Hukum Pertemuan Penjrusunan Alat Monev Implementasi RAD Pencegahan dan Pengendalian TBC Dinas Kesehatan Forum Koordinasi TBC Kabupaten Purworeio APBD Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi RAD Pencegahal dan Pengendalian TBC di Kabupaten Purworeio Forum Koordinasi TBC Kab Purworejo Dinae Kesehatan APBD PenJrusunan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi RAD Pencegahan dan Pengendalian TBC kepada Bupati Forum Koordinasi TBC Kab Purworejo Dinas Kesehatan APBD Pertemuan Rutin Forum Koordinasi TBC Forum Koordinasi TBC Ksb Purworejo Dinas Kesehatan APBD Str 2: Peningkatan akses layanan TOSS TB yang beEnutu Sumber Pendanaan Tahun Strategi Kegiatan Pelaksana Pengampu Penunjang 2025 2026 2027 Analisa Masalah 2028 2029 Isu Strategis Penyuluhan dan Penjaringan kepada Santri di Pondok Pesantren Kemenag Dinas Kesehatan Kegiatan Penemuan kasus TBC di (da-lam-luar gedung) belum berjalan dengan baik APBD II1. Temuan Kasus TBC di Kabupaten Purworejo belum maksimal Meningkatkan penjaringan kepada kelompok- berisiko Penyuluhan dan Peniaringan TNI Polri Dinas Kesehatan APBD II V Isu Strategis Tahun Tidak ada budget khusus 67 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2028 2029 kepada anggota dan keluarga TNI -Polri Penyuluhan dan Penjaringan kepada penghuni Panti Asuhan dan panti Jompo- lansia Dinas Sosia.l Dinas Kesehatan APBD II ./ Penyuluhan dan Penjaringan kepada penghuni I,APAS Kemenhukham Dinas Kesehatan APBD II Penyuluhan dan Penjaringan kepada penghuni Panti Sosial Dinas Sosial Dinas Kesehatan APBD II Investigasi Kontak Keluarga & lingkunganya belum be{alan dengan baik Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Fasyankes dart Organisasi Profesi APBD II Pemberian KIE Kunjungan rumah oleh kader untuk melakukan kegiatan Edukasi (KIE-Penyuluhan )kepada Keluarga pasien TBC secara teratur Dinas Kes€hatan Masyaral<at (Keluarga Pasien) Dana Desa Lemahnya jejaring internal di Rumah sakit Advokasi kepada Manajemen Kunjungan ke RS Pemerintah dan Swasta untuk Dinas Kesehatan Rumah sakit Pemerintah Tidak ada budget khusus I Workshop Peningkatan Kapasitas DPM,BPM,Petugas kesehatan, perawat & kader untuk investigas kasus. 68 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2025 2rJ26 2027 2028 2029 RS pertemuan dengan pihak manajemen dan Swasta di Kabupaten Purworeio Pertemuan Koordinasi dengan pihak RS pemerintah dan swasta peningkatan jejaring internal kolaborasi (TBC DM, TBC HIV I Dinas Kesehatan Rumah sakit Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Purworejo Tidak ada budget khusus
2.Cakupan temuan kasus TBC resisten obat belum maksimal Belum maksimat:ya pelacakan kasus yang drop out yang berakibat belum maksimalnya pengobatan semua kasus TBC Pemberian Insentif Kader melalui dana pemerintah maupun swasta Pemberian Insentif Kader secara rutin Dinas Kesehatan PKK -Kader Kesehatan desa CSR Kunjungan ke rumah pasien, pendampingan pasien TB Dinas Kesehatan Kader Kesehatan- Eks Pasien TBC yang sudah sembuh CSR Pasien drop out dan putus obat karena harus bekerja kembali Kondisi Sosial ekonomi yang rendah Jaminan kesejahteraan untuk keluarga pasien TB Pertemuan Koordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan pemutahiran dan p€nyesuaian data keluarga pasien TB dari Dinkes dan Dinsos, Dinas Kesehatan Dinas Sosial APBD t 69 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2028 )nco Belum maksimal peran lembaga pengelola amal zakat dalam mendukung ekonomi pasien TBC yang lemah Peningkatan peran lembaga pengelola amal ?akat dalam mendukung ekonomi pasien TBC yang lemah Pertemuan Koordinasi dengan lembaga pengelola amil dan zakat Dinas Kesehatan Kemenag- Basnaz, Lasismu dll APBD Bantuan tunjangan ekonomi untuk pasien TBC yang kurang mampu Dinas Kesehatan Kemenag - Basnaz dan Lasismu dll Basnaz dan l-azlzmtt 3.Pemantapafl Mutu Eshernal belum dilakukan secara maksimal - (Uji Silang Laboratorium) Pengiriman data uji silang dari faskes yang belum mal<simal Pemberian Reward and Punisment Pertemuan koordinasi antar bidang di intemal Dinkes Dinas Kesehatan Antar bidang di internal Dinkes APBD 4.Cakupan Kasus TB anak masih rendah Pemberian TPT pada anak belum dilaksanal(an secara maksimal Desiminasi dan implementasi TPT kepada dokter di Faskes Dinas Kesehatan Dokter Puskesmas APBD 70 Strategi 3: Pengendalian faktor risiko TB Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2024 2029
1.Pasien batuk yang datang ke faskes diberikan magker oleh tenaga kesehatan, namun pasien ada yang tidak mau menggunalan masker Belum komitmen pengetahuan pimpinan kesehatan adanya dan dari fasilitas Membuat Aturan tentang Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) TB Menerbitkan Surat Edaran Dinas Kesehatan tentang pentingnya PPI TB di fasilitas kesehatan Dinas Kesehatan OP, kader kesehatan, TSM Melakukan Monitoring implementasi Surat Edaran Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan OP, kader kes€hatan, I.SM Tidak ada budget khusus
2.Belum adanya penerapan PPI di tempat umum Belum adanya komitmen dari dinas terkait Advokasi ke dinas terkait Menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang pentingnya PPI TB di tempat umum Bupati Dinkes Tidak ada budget khusus Melakukan Monitoring implementasi Surat Edaran Bupati Bupati Dinkes Tidak ada budget khusus Belum adanya komitmen dari pasien Memperkuat komitmen pasien Membuat media KIE (Cetak dan elektronik) untuk Edukasi dan KIE kepada keluarga pasien dan masyarakat Dinas Kesehatan OP, kader kes€hatan, LSM APBD
4.Masih adanya rumah dan lingkungan pasien TB yang tidak sesuai Rumah tidak sehat akan menjadi sarana penularan penyakit TB RO kepada Advokasi Koordinasi kepada Stakeholder dan Pertemuan Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam Dinas Lingkungan Hidup Kab Purworejo Dinas Kes€hatan APBD I dan APBD l Tidak ada budget khusus
3.Masih adanya pasien TB RO yang tidak menggunakan masker 7t Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Pengampu Penunjang 2025 2026 2027 2024 2029 standar-tidak sehat keluarga pasien rangka membangun data base penerima bantuan rumah layak huni Kegiatan Pembangunan Rumah l^ayak Huni dan perbaikan lingkungan untuk pasien TBC yang tidak mampu Dinas Lingkungan Hidup Kab. Purworejo Dinas Kesehatan APBD Kab dan Prov Belum banyak pihak yang terlibat dalam penanganan nutrisi pasien TB Advokasi Koordinasi kepada Stakeholder dan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangandalam rangka membangun data base penerima PMT Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Forum CSR, Dinkes Kab. Purworejo Kegiatan Pembagian PMT kepada pasien TBC yang kurang mampu Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Forum CSR, Dinkes Kab- Purworejo APBD Strategi 4: Peningkatan kemitraan TB Isu Strategis Analisa Masaiah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2028 2029 l.Belum Optimalnya Kemitraan antara pihak yang terlibat dalam penanggu langan TB Belum adanya komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam pencegahan Optimalisasi District htblic Priuate Mk (DPPM) Pertemuan awal Jejaring Program TB Dinas Kesehatan OP (Dokter, apotik, dll) kader kesehatan (Aisyiyah, PKK), LSM APBD Tahun
5.Belum tersedianya nutrisi tambahan untuk pasein TB APBD I Y 72 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2024 2029 dan pengendalian TB Pertemuan rutin DPPM Kab Dinas Kesehatan OP (Dokter, apotik, dll) kader kesehatan (Aisyiyah, PKK), LSM APBD .j Membentuk DPPM tingkat Kecamatan Dinas Kesehatan OP, kader kesehatan, LSM APBD Pertemuan Rutin DPPM tingkat Kecamatan Dinas Kesehatan OP, kader kesehatan, LSM APBD Membentuk Kelurahan- Desa Peduli TB (KPT} Puskesmas OP, kader kesehatan, [^SM DAK non Fisik Pertemuan Kelurahan Desa Peduli TB (KPTI Puskesmas OP, kader kesehatan, LSM DAK non Fisik Advokasi Pertemuan Koordinasi- Penjaringan kasus TBC Pertemuan Koodinasi dengan Dinas Perhubungan Dinas Perhubunga n Dinas Kesehatan APBD Penjaringan kasus TBC untuk awak angkot yang berisiko Dinas Perhubunga n Dinas Kesehatan APBD/ NF DAK Pertemuan Dinas Dinas APBD {, 73 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penuniang 2025 2026 2027 2028 2029 Koordinasi dengan Dinas Tenaga Keria Tenaga Kerja Kesehatan Penjaringan kasus TBC untuk tenaga keq'a yang berisiko Dinas Tenaga Kerja Dinas Kesehatan APBD/ NF DAK Pertemuan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan APBD Penjaringan kasus TBC untuk siswa dan guru yang berisiko Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan DAK non Fisik Pertemuan Koordinasi dengan
1.Belum optimalnya per.rn kader kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian TB Terbatasnya dana untuk kegiatan operasional kader kesehatan Advokasi Kepada Kepala DPPPAPMD Audiensi kepada Kepala Dinpermades terkait dengan pemanfaatan dala desa untuk kader kesehatan Dinas Kesehatan DPPPAPMD APBD/ DAK NF Peningkatan Kapasitas peran kader Pelatihan untuk kader TBC Dinas Kesehatan Ormas, LSM APBD Pertemuan evaluasi kader Dinas Kesehatan dan TP PKK Ormas, LSM APBD Belum semua Peningkatan Peran Pertemuan KOPI TBC Kab Dinas Kesehatan APBD t Strategi Tahun Analisa Masalah 75 Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2025 2026 2027 2028 2029 orgarusasr profesi kesehatan berperan dalam Pencegahan dan Pengendalian TBC Organisasi Profesi rutin KOPI (Koalisi Organisasi Profesi kesehatan untuk TBC Indonesia) Purworejo Belum adanya organisasi eks pasien TB Membentuk forum eks pasien TB yang sudah sembuh Pertemuan awal Pembentukarr Pengurus dan Pusaka TB Dinas Kesehatan Penderita TB yang sudah sembuh, masyarakat yang peduli TB (LSM) APBD Advokasi kepada Stakeholder Kunjungan kepada Bupati, DPRD dan Bapperida Pusaka TBC Dinas Kesehatan Daerah APBD Pertemuarr dengan stake lalder Pusaka TBC Dinas Kesehatan Daerah Pendampingan pasien TBC dengan kunjungan rumah Pusaka TBC Dinas Kesehatan Daerah APBD Pertemuan Rutin Pusaka TB Pusaka TBC Dinas Kesehatan Daerah APBD v Strategi 6: Penguatan martajemen program TB Isu Strategis
l.Semua pasien yang masuk kriteria TBC Resisten Obat diperiksa dengan TCM (Test Cepat Molukuler) namun jumlah TCM terbatas
2.Sistem Pembinaan SDM Pencegahan dan Pengendalian TBC belum berjalan dengan baik Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Analisa Masa-lah Strategi Kegiatan Pengampu Penunjang 2025 2026 2027 2024 2029 DPKAD, Bapperida APBDTerbatasnya jumlah TCM di Purworejohanya ada dua unit dan sebagian b€sar alat Mikroskope sudah berusia tua Peningkatan Jumlah pasien yang TBC yang diperiksa Pengadaan AIat TCM Dinkes Pengadaan Catridse TCM Dinkes DPKAD, Bapperida APBD/ DAK NF Pel,atihan untuk petugas untuk operasionalisasi TCM Dinkes DPKAD, Bapperida APBD Dinkes DPKAD, Bapperida APBDPemeliharaan Alat TCM Pengandaan alat Mikroskope Dinkes DPKAD, Bapperida APBD Pemeliharaan Alat Mikroskope Dinkes DPKAD, Bapperida Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (Pot Sputum dan Masker) Dinkes DPKAD, Bapperida APBD Peningkatan kapasitas SDM Pemetaan SDM Kesehatan yang sudah terlatih, mutasi terkait densan DOTS TBC Dinkes Faskes Tidak ada budget khusus Belum semua Petugas Kesehatan terlatih DOTS Dinkes Faskes APBDWorkshop Peningkatan Kapasitas Petugas Kesehatan di Puskesmas untuk penanganan TB 76 APBD 77 dengan DOTS strategi
3.Data laporan tidak lengkap dan tidak tepat waktu Terbatasnya kemampuan SDM dalam mengoperasionalkan prorram SITB Peningkatan akurasi Pelaporan Pertemuan Sosialisasi SITB kepada Fasyankes ( Puskesmas) Dinkes Faskes APBD Pertemuan 4 kali da-lam setahun untuk validasi data, diikuti 30 orang peserta Dinkes Faskes APBD
4.Belum adanya manajemen data base hasil riset tentang TB di Kabupaten Purworejo lemahnya koordinasi antar pihak selama ini Advokasi dan Koordinasi Pertemuan Koordinasi Dinas Kesehatan Daerah dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Purworeio Dinkes Perguruan Tinggi APBD Implementasi Operasional Riset dari Perguruan Tinggi terkait dengan Pencegahan dan Pengendalian TBC di Kabupaten Purworejo Perguruan Tinggi Dinas Kesehatan Daerah APBD L B 78 Tfrjuan, Kegiatan dan Keluaran
1.Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
a.Tujuan Meningkatkan kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Purworejo, sehingga terbentuk kepemilikan, komitmen politis serta kepedulian atas kesinambungan penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo, dalam bentuk peraturan serta peningkatan alokasi anggaran Daerah yangberkesinambungan.
b.Kegiatan 1) pengusulan anggaran pemenuhan logistik TBC; dan 2) monitoring evaluasi.
c.Keluaran 1) terdapat peningkatan dukungan anggaran pembiayaan untuk penanggulangan TBC; dan 2) terdapat keterlibatan para pihak (pemerintah dan swasta) dalam penanggulangan TBC.
2.Peningkatan Akses Layanan TBC yang Bermutu
a.T\rjuan Untuk menemukan pasien TBC sedini mungkin, mengobati pasien TBC sebanyak mungkin sampai sembuh, melalui peningkatan akses layanan TBC yang bermutu di Kabupaten punrrorejo.
b.Kegiatan 1) intensilikasi penemuan kasus TBC (TBC sensitif obat, TBC Resisten Obat, maupun TBC-HIV); 2) mendukung keberlangsungan pengobatan pasien TBC (TBC sensitif obat, TBC Resisten Obat maupun TBC-HI$; 3) peningkatan mutu dan pengembangan layanan laboratorium TBC (milrroskopik, tes cepat molekuler maupun biakan); dan 4) monitoringevaluasi.
c.Keluaran l) terdapat peningkatan penemuan kasus TBC (TBC sensitif obat, TBC resisten obat maupun TBC-HIV); 2) tersedia layanan TBC bermutu bagi semua pasien TBC; 3) terdapat peningkatan keberhasilan pengobatan pasien TBC (IBC Sensitif Obat, TBC Resisten Obat dan TBC-HM; 4) terdapat peningkatan mutu layanan laboratorium TBC; dan I 3 79 5) terdapat pengembangan layanan laboratorium TBC. Intensifikasi Upaya Kesehatan dalam Rangka Penanggulangan TBC
a.T\rjuan Intensifikasi upaya kesehatan ditqjukan untuk mengurangi penularan TBC dan kejadian sakit TBC dengem melakukan upaya pencegahan penularan TBC di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Purworejo.
b.Kegiatan 1) pemberian pengobatan pencegahan TBC; 2) memastikan penerapan PPI-TBC di fasilitas kesehatan; 3) pengendalian dan pencegahan TBC di masyarakat; dan 4) monitoringevaluasi.
c.Keluaran 1) penerapan TPT pada kontak serumah TBC; 2) penerapan TPT pada ODHA terkontak TBC; 3) penerapan kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi airborne di fasilitas kesehatan; a) peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk perilaku hidup bersih dan sehat; dan 5) tersedia lingkungan hidup yang sehat bag pasien TBC. Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang Penanggulangan TBC
a.l\rjuan Pengembangan inovasi untuk mendukung program penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo.
b.Kegiatan l) membuat inovasi untuk Penanggulangan TBC; dan 2) monitoring evaluasi.
c.Keluaran Terbentuknya inovasi Penanggulangan TBC yang mendukung mendukung program program TBC. Peningkatan Peran serta Komunitas, Pemangku Kepcntingan, dan Multiselrtor lainnya dalam Penanggulangan TBC
a.T\:juan Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat melalui intensilikasi komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta melakukan koordinasi multisector untuk 4 4 \ 6 80 memperkuat komitmen lintas program dan lintas lembaga dalam upa.ya Penanggulangan TBC.
b.Kegiatan l) peningkatan kemitraan dengan ISM peduli TBC; 2) membentuk jejaring mantan pasien TBC; 3) meningkatkan kontribusi rujukan komunitas pada penemuan pasien TBC; dan 4) monitoring evaluasi
c.Keluaran l) bertambahnya kemitraan dengan LSM peduli TBC; 2) adanya jejaring mantan pasien TBC; dan 3) meningkatnya konhibusi rujukan komunitas pada penemuan TBC. Penguatan Manajemen Program TBC
a.Tujuan Menguatkan manajemen program untuk bisa lebih berkontribusi pada penguatan sistem kesehatan nasional.
b.Kegiatan l) meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan utuk melakukan pencatatan dan pelaporan di sistem informasi TBC secara tepat walrtu; 2) melalrukan perencanaan logistik TBC secara terpadu antara program TBC dan pcngclola farmasi; 3) melakukan koordinasi dengan unit farmasi di masing- masing tingkat untuk memastikan ketersediaan logistik TBC untuk fasyankes baik pemerintah maupun swasta; dan 4) implementasi pencatatan dan pelaporan data logistik yang menggunakan system informasi logistik yang tersedia di SITB secara online.
c.Keluaran 1) tersedia SDM kesehatan TBC dalam jumlah yang cukup serta memiliki kompetensi dan kapasitas yang sesuai; 2) tersedia logistik TBC, yang jenis, jumlah dan spesifikasi sesuai kebutuhan layanan; dan 3) tersedia data dan informasi TBC yang akurat tepat walrhr. I A 8l
1.Maksud Dalam rangka menjamin keberhasilan implementasi RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini, maka perlu dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin berkala. Pemantauan atas RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan implementasinya, terutama dilakukan pada kegiatan- kegiatan yang sedang berlangsung, yang akan dilakukan berkesinambungan tidak dibatasi waktu, untuk dapat segera mendeteksi bila ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan segera. Evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menilai keberhasilan pencapaian target kegiatan yang telah ditetapkan, yang akan dilakukan secara rutin berkala, berdasarkan kurt-n waktu tertentu (interval) setiap tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan, sesuai indikator target.
a.Trrjuan Adapun tqiuan dilakukannya pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini adalah:
a.untuk menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan adalah telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (aspek masukan, proses, keluaran dan dampak);
b.untuk memberikan informasi bagr para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, tentang masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan; dan
c.untuk masukaa dan dasar bagi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, dalam merumuskan kebijakan atau mengambil keputusan, sehingga bisa tepat dan akuntabel, dalam upaya menjamin pencapaian target yang telah ditetapkan. \ B a2 Ruang Lingkup Setiap kegiatan di dalam RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini akan dilakukan pemantauan dan eva-luasi dari berbagai aspek, antara lain:
1.Aspek Masukan Meliputi seluruh sumber daya (manusia, bahan- materi, alat-mesin, dana, teknologi, informasi, dan lainlain) yang diperlukan dan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan serta peran serta para pemangku kepentingan dan mitra, khususnya untuk kegiatan penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo;
2.Aspek Proses Meliputi seluruh tahapan untuk mengubah masukan menjadi keluaran, yaitu kesesuaiannya dengan kebijakan, peraturan, pedoman, alur dan prosedur (SPO), yang telah ditetapkan untuk penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo;
3.Aspek Keluaran Meliputi hasil capaian pelaksanaan kegiatan, yaitu kesesuaiannya dengan target, standar dan harapan yang telah ditetapkan untuk penanggu-langan TBC di Kabupaten Purworejo; dan
4.Aspek Dampak Meliputi perubahan-perubahan jangka panjang yang kemungkinan bisa te{adi yang disebabkan oleh pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo. Prinsip Pelaksanaan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini harus didasarkan pada kejujuran, motivasi dan keinginan yang kuat dari para pelaku, dan harus dianggap sebagai alat yang penting untuk memperbaiki program, yaitu program penanggulangan TBC di Kabupaten Purworejo. Prinsip pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1.Jelas dan Transparan Harus ada kejelasan tujuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemantauan dan evaluasi, dan hasil pemantauan serta evaluasi ini kemudian bisa diketahui oleh banyak orang terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini. C. 83
2.Objektif dan Profesional Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara profesional, oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses, serta berpengalaman dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan berdasarkan analisis data yang lengkap dan akurat, agar menghasilkan penilaian yang objelrtif dan benar.
3.Partisipatif Semua pelaku program, yaitu: para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, harus bebas untuk berpartisipasi dan bebas proaktif melaporkan berbagai masalah yang dihadapi serta memberikan kontribusinya untuk perbaikan program.
4.Akuntabel Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dapat dipertanggungiawabkan secara internal maupun eksternal, kepada para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan TBC di Kabupaten Purvorejo.
5.Terintegrasi dan Berkesinambungan Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi, pelaksanaannya berkala berkesinambungan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi.
6.Berbasis Indikator Kinerja Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria atau indikator kinerja, baik indikator masukan, proses, keluaran, manfaat maupun dampak program.
7.Berorientasi Solusi Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pembahasan hasil hasilnya diorientasikan untuk menemukan solusi atas masalah yang te{adi, sehingga dapat dimanfaat}an sebagai pljakan untuk peningkatan kinerja. D 84 Tim Pelaksana Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 al<an dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan mitra, yang terkait dengan kegiatan tersebut, atau yang menjadi penanggung jawab kegiatan, atau dapat membentuk tim independen yang disetujui bersama. Pada dasarnya, kegiatan pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya merupakan kegiatan yang melekat pada semua tugas dan fungsi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, yang dilakukan secara berjenjang, baik terhadap pelaku kegiatan dan prograrn, terhadap pelaksanaan kegiatan dan program, maupun terhadap komponen-komponen kegiatan dan program. Metode, Waktu Pelaksanaan, dan Pembiayaan
l.Metode Pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan secara terus menerus, berjenjang, terstruktur dan terjadwal sesuai kebutuhan, dengan cara: observasi, wawancara, maupun telaah dokumen. Agar pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini dapat dilaksanakan sesuai tujuan maka setiap pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dapat menyiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan: daftar tilik pemantauan, rencana strategis, rencana kerja, rencana anggarErn, laporan hasil kegiatan, maupun laporan keuangan.
2.Wal<tu Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan dilakukan di awal, pertengahan atau akhir kegiatan dan program berjalan, sehingga hasil yang diperoleh bisa lebih komprehensif menyeluruh, untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan dan mitra sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan, terkait penanggulangan TBC Kabupaten Purworejo. Waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah menyesuaikan kurun waltu E L 85 perhitungan indikator target yang ditetapkan, setiap tiga bulan, enam bulan ataupun dua belas bulan.
3.Pembiayaan Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan dialokasikan dari anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh implementasi RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 rni, alokasi anggaran pembiayaannya melekat kepada Perangkat Daerah yang merupakan penanggungjawab program penanggulangan TBC yaitu Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo. (