Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 30 Januari 2025 BUPATI REMBANG, ttd ABDUL HAFIDZ Diundangkan di Rembang pada tanggal 30 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd FAHRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2025 NOMOR 1 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH Jl. P. DIPONEGORO NO. 90 TELP. ( 0295 ) 693124, 691114 FAX ( 0295 ) 693124 Website: https://bppkad.rembangkab.go.id Email: bppkadrembang@gmail.com REMBANG 59212 FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BPHTB MBR Nomor : .................................................. DIISI OLEH WAJIB PAJAK A. DATA WAJIB PAJAK
1.Jenis Pendaftaran :
2.Notaris/PPAT :
3.Tanggal Pendaftaran :
4.NIK :
5.Nama Wajib Pajak :
6.Alamat :
7.RT / RW :
8.Desa/Kelurahan :
9.Kecamatan :
10.Kab./Kota :
11.Kode Pos :
12.No Telepon : B. DATA OBJEK PAJAK
1.Jenis Transaksi :
2.NOP/Tahun SPPT :
3.Nama SPPT :
4.Letak Tanah/Bangunan :
5.RT / RW :
6.Desa/Kelurahan :
7.Kecamatan :
8.Kab./Kota :
9.Luas Tanah (Bumi) :
10.Nilai Pasar/NJOP Bumi/m² :
11.Total NJOP Tanah (Bumi) :
12.Luas Bangunan :
13.Nilai Pasar/NJOP Bang/m² :
14.Total NJOP Bangunan :
15.NJOP PBB :
16.Harga Transaksi/Nilai pasar : C. DATA TRANSAKSI
1.Jenis Pembelian Tanah :
2.Kepemilikan :
3.Jenis Dokumen Tanah :
4.Nomor Dokumen Tanah :
5.Tanggal Dokumen Tanah : D. LAMPIRAN
a.Fotocopy KTP atau KIA;
b.Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah menurut peraturan perundangan;
c.Surat perjanjian jual beli dan/atau akta jual beli, pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli;
d.Surat keterangan waris dan/atau Akta Waris, pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan waris;
e.Putusan Pengadilan, pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f.Surat keputusan pemberian hak baru pada tanggal diterbitkannya surat putusan pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
g.Surat kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
h.Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun berjalan;
i.Lunas PBB-P2;
j.Surat Rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang tentang BPHTB MBR;
k.Surat Keterangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan tentang BPHTB MBR dengan dilampiri fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); dan
l.Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dari Perusahaan tempat bekerja dilampiri dengan slip gaji. ........................,................................... Nama Jelas : Tanda Tangan : DIISI OLEH PETUGAS PETUGAS PENDATA Nama : NIP : Tanda Tangan : PETUGAS PENDAFTAR NPWPD Yang diberikan : Nama : NIP : Tanda Tangan : BUPATI REMBANG, ttd ABDUL HAFIDZ