Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATI REMBANG, ttd HARNO Diundangkan di Rembang pada tanggal 29 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd Ttd FAHRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2025 NOMOR 109 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum ${ttd} Dedhy Nugraha S.H.,M.Si Pembina Tk.I NIP. 19791206 200604 1 006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)