Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 111 Tahun 2025
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Yang Meliputi Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Rembang Nomor 45 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 31Desember 2025 BUPATI REMBANG, ttd HARNO Diundangkan di Rembang pada tanggal 31 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd FAHRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2025 NOMOR 111 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum ${ttd} Dedhy Nugraha S.H.,M.Si Pembina Tk.I NIP. 19791206 200604 1 006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…