1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rembang.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Kabupaten Rembang.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang.
10.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
11.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
12.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
13.Bendahara Pengeluaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menerima/menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
14.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menerima/menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD.
15.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
16.Pembayaran non-tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu (APMK), nota debit, maupun uang elektronik.
17.Pembayaran secara elektronik adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. 18.Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah aplikasi online yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengelola transaksi keuangan yang digunakan untuk pembayaran secara elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi selaku bank pemegang kas umum daerah.
19.Bank adalah Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
20.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
21.Operator adalahuser awal dalam CMS yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk memasukkan data-data Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). dan melakukan proses pemindahbukuan kepada rekening penerima. 22.Checker adalahuser lanjutan yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan reviu proses pemindahbukuan yang dilaksanakan oleh Operator ke rekening penerima, sekaligus melakukan persetujuan atau menolak transaksi tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
23.Supervisor adalahuser akhir yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan otorisasi dalam menerima atau menolak proses pemindahbukuan yang dimasukkan oleh Operator setelah mendapatkan reviu dariChecker.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: