1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas Pertanian dan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang.
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
11.Masalah pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan dan atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan.
12.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
13.Gejolak harga pangan pokok (beras) adalah kenaikan harga pangan pokok (beras) di tingkat pasar mencapai 25 persen atau lebih dari harga normal paling sedikit 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan rumah tangga miskin.
14.Kerawanan pangan pasca bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
15.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
16.Rumah Tangga Rawan Pangan adalah rumah tangga yang rentan mengalami kesulitan dalam mengakses pangan yang cukup, bergizi, dan aman secara berkelanjutan. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan ekonomi, geografis, dan sosial.
17.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, pakaian, perumahan, dan kebutuhan lainnya.
18.Penyelenggaraan cadangan pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
19.Pengadaan adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang.
20.Pengelolaan adalah suatu kegiatan untuk menjaga kualitas dan kuantitas barang.
21.Penyaluran adalah proses atau tindakan menyalurkan sesuatu dari satu pihak ke pihak lain. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).