1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Rembang.
6.Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat di Kabupaten Rembang.
7.Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD, SMP, dan SMA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi dengan Bahasa Jawa, dan secara aktif mampu memahami nilai-nilai estetika, etika, moral, kesantunan, dan budi pekerti.
9.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
10.Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
11.Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
12.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
13.Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa seni budaya; prakarya; Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; bahasa; dan/ atau teknologi.
14.Muatan Lokal Wajib adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, serta wajib dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
15.Mata Pelajaran adalah satuan bahan pelajaran tertentu yang diajarkan kepada peserta didik di jenjang sekolah dasar dan menengah dan dialokasikan waktu khusus dalam struktur Kurikulum.
16.Bahasa Jawa adalah bahasa yang dipakai secara turun- temurun oleh masyarakat Daerah sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya.
17.Pembelajaran Bahasa Jawa adalah pembelajaran di Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum terintegrasi tematik untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah yang disesuaikan dengan Kurikulum Nasional.
18.Jam Pelajaran adalah pembagian waktu pembelajaran mata pelajaran setiap minggu atau setiap tahun.
19.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
20.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan Iain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
21.Pembinaan adalah Upaya untuk meningkatkan mutu mata pelajaran Bahasa Jawa melalui pembelajaran di lingkungan Pendidikan formal dan nonformal.
22.Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).