1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
6.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
8.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Pekerja Rentan adalah Seseorang yang memiliki pekerjaan tidak stabil, berupah rendah, memiliki tingkat kesejahteraan rendah, dan kemampuan terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
10.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
11.Gaji/Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri atau Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan bukan miliknya.
15.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari Pemberi Kerja, termasuk Pekerja Harian Lepas, Pekerja Borongan dan Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
17.Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
18.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja Daerah.
19.Pekerja Harian Lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima Upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
20.Pekerja Borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). menerima Upah didasarkan atas volume pekerja satuan hasil kerja.
21.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Pekerja dengan PKWT adalah Pekerja dengan perjanjian kerja antara Pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
22.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial.