MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 64) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Rembang:
a.Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 7);
b.Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2022 Nomor 1);
c.Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2023 Nomor 3);
d.Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2024 Nomor 1);
e.Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2024 Nomor 97);
f.Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2025 Nomor 3); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: