1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Rembang.
3.Bupati adalah Bupati Remban
4.Pelayanan tera dan tera ulang adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa tera dan tera ulang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan Alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
6.Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah alat yang digunakan untuk mengukur, menakar atau menimbang.
7.Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
8.Alat Takar adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
9.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
10.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
11.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
12.Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
13.Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
14.Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal adalah semua perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Metrologi Legal.
17.Bebas dari Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya untuk ditera ulang.
18.Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya untuk ditera dan ditera ulang.
19.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
20.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
21.Tanda Tera adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
22.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera dan tera ulang.
23.Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang mengajukan permintaan Tera dan Tera Ulang berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
24.Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah apartur sipil negara yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan oleh Pejabat yang berwenang.
25.Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menerangkan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP sesuai ruang lingkup.
26.Ruang Lingkup Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah batas cakupan UTTP yang dapat dilakukan Tera dan Tera Ulang dan batas cakupan wilayah pelaksanaan Tera dan Tera Ulang oleh UML sebagaimana tercantum pada SKKPTTU UTTP.
27.Pembubuhan adalah kegiatan menandai dan/atau melekatkan Tanda Tera pada Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan.
28.Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Timbang, Alat Takar, Dan Alat Perlengkapan, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Metrologi Legal. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).