Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2026
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 110 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2025 Nomor 110) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 25 Maret 2026 BUPATI REMBANG, ttd HARNO Diundangkan di Rembang pada tanggal 25 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd FAHRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2026 NOMOR 4 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum ${ttd} Dedhy Nugraha S.H.,M.Si Pembina Tk.I NIP. 19791206 200604 1 006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…