1.dimulai dari TK 33.17.07.2020-11.2001-11.2002-000 dengan koordinat 6° 44' 26,742" LS dan 111° 26' 42,855" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Japerejo Kecamatan Pamotan dengan Desa Japeledok dan Desa Jeruk Kecamatan Pancur, dilanjutkan mengarah ke barat daya menyusuri sungai sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-001 dengan koordinat 6° 44' 32,784" LS dan 111° 26' 42,113" BT yang terletak pada sungai;
2.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-001 dilanjutkan mengarah ke tenggara menyusuri sungai sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-002 dengan koordinat 6° 44' 34,134" LS dan 111° 26' 42,406" BT yang terletak pada jalan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-002 dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati sungai dan mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-003 dengan koordinat 6° 44' 34,411" LS dan 111° 26' 43,027" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
4.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-003 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001- 004 dengan koordinat 6° 44' 36,984" LS dan 111° 26' 45,366" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
5.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-004 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001- 005 dengan koordinat 6° 44' 44,500" LS dan 111° 26' 52,765" BT yang terletak pada embung;
6.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-005 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001- 006 dengan koordinat 6° 44' 48,988" LS dan 111° 26' 51,038" BT yang terletak pada jalan;
7.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-006 dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati jalan dan melewati batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-007 dengan koordinat 6° 44' 50,411" LS dan 111° 26' 51,894" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
8.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-007 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001- 008 dengan koordinat 6° 44' 54,379" LS dan 111° 26' 50,556" BT yang terletak pada permukiman;
9.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-008 dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati permukiman sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-009 dengan koordinat 6° 44' 55,622" LS dan 111° 26' 50,356" BT yang terletak pada jalan;
10.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-009 dilanjutkan mengarah ke barat mengikuti jalan dan melewati permukiman sampai pada TK 33.17.07.2020- 11.2001-010 dengan koordinat 6° 44' 54,635" LS dan 111° 26' 48,106" BT yang terletak pada permukiman;
11.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-010 dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati permukiman dan mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001-011 dengan koordinat 6° 44' 55,512" LS dan 111° 26' 43,639" BT yang terletak pada jalan;
12.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-011 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-11.2001- 012 dengan koordinat 6° 45' 16,893" LS dan 111° 26' 44,824" BT yang terletak pada batas bidang pertanian; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13.dari TK 33.17.07.2020-11.2001-0012 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.17.07.2020-07.2023- 11.2001-000 dengan koordinat 6° 45' 47,205" LS dan 111° 26' 33,977" BT yang terletak pada simpul batas antara Desa Japerejo dengan Desa Sumbangrejo Kecamatan Pamotan dan Desa Japeledok Kecamatan Pancur.