1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.
7.Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Rembang.
8.Inspektur Pembantu yang selanjutnya disebut Irban, adalah yang bertugas membantu Inspektur dalam mengoordinir pelaksanaan pengawasan oleh Auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah.
9.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
10.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
11.Kegiatan Penjaminan Kualitas (assurance activities) adalah kegiatan pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian.
12.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah daerah.
13.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
14.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
15.Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
16.Kegiatan Konsultansi (consulting activities) adalah kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan obyek pengawasan, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada APIP.
17.Kegiatan Pengawasan Lain adalah kegiatan pengawasan selain Kegiatan Penjaminan Kualitas (assurance activities) dan Kegiatan Konsultansi (consulting activities).
18.Obyek pengawasan adalah Perangkat Daerah dan unit kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, sekolah (satuan pendidikan kewenangan Pemerintah Daerah), BUMD, BUMDes, kegiatan yang didanai dari APBD Kabupaten.
19.Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana pengawasan tahunan yang ditetapkan oleh Bupati.
20.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
21.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Pemerintah Daerah.
22.Kertas Kerja Pengawasan selanjutnya disingkat KKP adalah awal dari aksi langkah prosedur dan teknis pengawasan yang disusun secara sistematis yang harus dilaksanakan oleh pengawas selama pelaksanaan pengawasan untuk mencapai tujuan pengawasan.
23.Laporan Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat LHP adalah media yang digunakan oleh APIP untuk mengkomunikasikan hasil audit, reviu, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan lainnya kepada pimpinan organisasi, unit-unit kerja, serta pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mendorong kepemerintahan yang baik.
24.Pengaduan berkadar pengawasan adalah pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat Desa.
25.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
26.Paparan/ekspose adalah memaparkan atau mengungkapkan mengenai kegiatan pengawasan berupa presentasi atau diskusi yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang bagaimana pengawasan dilakukan, hasil yang telah dicapai dan rekomendasi untuk perbaikan.