Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1 . Muatan Lokal adalah merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
2.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang .ii diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 7
3.Kurikulum ...
3.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
4.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
6.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
7.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas.
8.Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah kemampuan untuk mencapai Kornpetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
9.Kornpetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi Iandasan Pengembangan Kompetensi Dasar.
10.Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. 1 1 . Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai basil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
12.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
14.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
15.Warga masyarakat adalah penduduk Kabupaten Rote Ndao, penduduk luar Kabupaten Rote Ndao, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Rote Ndao.
16.Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan.
17.Pemerintah ...
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Daerah adalah Kabupaten Rote Ndao.
19.Bupati adalah Bupati Rote Ndao.
20.Dinas adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao. 2 1 . Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao.