menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun '.'!002 tencang f Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Jf Republik Indonesia Nomor 4148) f
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagairana... sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undarg-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 064, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 141); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN TNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO.