1.Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana yang selanjutnya disingkat BRRKB adalah bantuan rehabilitasi dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar kehidupan masyarakat yang terdampak bencana dengan jenis bantuan peningkatan kualitas.
2.Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi yang selanjutnya disingkat PRLHBMTR adalah bantuan penyediaan rumah layak huni dengan sasaran utarna untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar kehidupan masyarakat yang terdampak relokasi akibat program pemerintah atau relokasi terhadap daerah rawan bencana dengan jenis bantuan peningkatan kualitas.
3.Rumah Korban Bencana yang selanjutnya di singkat RKB adalah rumah masyarakat yang rusak akibat bencana.
4.Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam serta tanah Jongsor.
5.Rumah Korban Relokasi yang selanjutnya disingkat RKR adalah rumah masyarakat yang terdampak program pemerintah atau terdampak daerah rawan bencana.
6.Relokasi Program adalah kegiatan memindahkan keluarga, rumah tangga, atau masyarakat yang bertempat tinggal di lahan bukan fungsi permukiman dan tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya dengan status penguasaan bangunan hak milik atau bangunan hak sewa pada lahan dengan status hak pakai, hak guna usaha, atau pemanfaatan.
7.Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum Juas bangunan serta kesehatan penghuninya.
8.Rumah Tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik.
9.Masyarakat dengan Rumah Terdampak Korban Bencana yang selanjutnya disingkat MRTKB dan Masyarakat dengan Rumah Terdampak Korban Relokasi disingkat MRTKR adalah masyarakat yang rumahnya terdampak Korban Bencana atau Relokasi yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah pengganti yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan keselamatan penghuni.
10.Pembangunan Baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan yang diperuntukan untuk mengganti rumah yang rusak total atau memperbaiki rumah dengan kondisi rusak berat atas prakasa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan maupun berkelompok dengan memenuhi indikator kelayakan rumah. [M 1 1 . Peningkatan . . / 1 1. Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki rumah yang terdampak bencana dan tidak layak huni secara swadaya, sehingga menjadi rumah yang layak dan terhuni.
12.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
13.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
14.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat, aman, dan nyaman.
15.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
16.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
17.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sabu Raijua.
18.Tim Teknis adalah tenaga profesional yang dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Tim Teknis Kegiatan Bantuan Rehabilitasi Rumah Karban Bencana (BRRKB) dan Kegiatan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi (PRLHBMTR) Dana Alokasi Umum (DAU) yang di tunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sabu Raijua untuk menjadi verifikator, penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan agar terwujudnya pelaksanaan penyaluran bantuan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
19.Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima bantuan pemerintah.
20.Lokasi kegiatan Bantuan Rehabilitasi Rumah Karban Bencana dan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi Dana Alokasi Umum adalah lokasi desa atau kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati. 2 1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan ketentuan perundang-undangan.
22.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sabu Raijua.
23.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Dinas PUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sabu Raijua.
24.Daerah adalah Kabupaten Sabu Raijua.
25.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
26.Bupati adalah Bupati Sabu Raijua.