Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Ditetapkan di Seba =petanggal 14 Jan 2025 ABU, iuAf Diundangkan di Seba pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRET I H KABUPATEN SABU RAlJUA, f s' 'oa, e s3}? � BERITA RK~ 3UPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025 NOMOR 2 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SABU RAIJUA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2025
1.1. Latar Belakang Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Dan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Daerah meliputi RPJPD, RPJMD maupun RKPD. RKPD tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun. Selanjutnya, bahwa salah satu dokumen perencanaan yaitu Dokumen RKPD mempunyai peranan sangat strategis, karena menjembatani antara kepentingan perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Untuk itu dalam rangka penyusunan Dokumen RKPD dimaksud, tahapannya diawali dengan penyelenggaraan Musrenbang yang secara berjenjang dimulai dari tingkat Dusun/Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Secara normatif, Musrenbang dimaksudkan sebagai usaha penjaringan aspirasi masyarakat yang digunakan sebagai bahan perencanaan dalam penyusunan RKPD dan APBD pada tahun rencana. 1.2. Maksud Maksud dari Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Sabu Raijua adalah tersedianya pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pembangunan agar lebih terpadu, terarah, tepat sasaran dan tepat waktu yang bersinergi baik antar sektor maupun wilayah. 1.3. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai adalah mengefektifkan berbagai tingkatan forum perencanaan pembangunan daerah sebagai forum yang efektif dan aspiratif serta sebagai pedoman pelaksanaan Musrenbang Tahun 2025 yang partisipatif dalam Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang dimulai dari tingkat Dusun/Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. 1.4. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun M 2 0 1 4 tentang Desa; ft
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah; 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2025:
15.Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021-2026; 1.5. Pengertian 1 . Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
2.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalamjangka waktu tertentu.
3.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks t pembangunan manusia. ;
5.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
6.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang sating terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
7.Daerah adalah Kabupaten Sabu Raijua.
8.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan
9.Integrasi Program adalah penyatupaduan perencanaan partisipatif dengan perencanaan pembangunan desa maupun pengintegrasian perencanaan partisipatif dengan perencanaan teknokratis dan politis melalui mekanisme Musrenbang Reguler.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah dan program prioritas kewilayahan disertai dengan Rancana Kerja. 1 1. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (DURKP-Desa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbemya baik dari APBN, APBD (Provinsi, Kabupaten/Kota), APB Desa, Swadaya dan Kerjasama dengan Pihak ketiga.
14.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun
15.Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahunyang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan Jangsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
18.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
19.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau Jebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran [M dan tujuan pembangunan daerah. 't,
20.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengeraban sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 2 1 . Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
22.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
23.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
24.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sebubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
25.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/ atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
26.Sasaran adalah target atau basil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan;
27.Keluaran ( output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
28.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program;
29.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerab yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
30.Narasumber adalah pihak-pihak pemberi informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang.
31.Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang.
32.Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman, yang memiliki kompetensi/kecakapan substantif dan teknis serta memiliki keterampilan menerapkan berbagai teknik dan instrumen untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas memandu Musrenbang.
33.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Daerah ini mencakup Konsep dan Mekanisme Penyelenggaraan Musrenbang pada setiap tahapan perencanaan mulai dari Musrenbang Dusun/Desa/ Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Perangkat Daerah dan MMusrenbang Kabupaten. V#4; 1.6. Agar dalam pelaksanaan musrenbang dapat menghasilkan keluaran yang optimal serta menjamin keterlibatan masyarakat yang lebih intensif, maka dalam setiap tahapan musrenbang dari mulai persiapan sampai dengan paska musrenbang perlu difasilitasi oleh fasilitator yang memadai. Musrenbang tahunan atau musrenbang RKPD berfungsi untuk menjembatani kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan kepentingan masyarakat (top-down dan bottom-up approach), serta mendapatkan komitmen/kesepakatan para pemangku kepentingan untuk penyempumaan RKPD untuk tahun yang direncanakan. Panyelenggaraan musrenbang tahunan daerah dilakukan secara berjenjang mulai dari musrenbang dusun/desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum Perangkat Daerah atau forum gabungan Perangkat Daerah Kabupaten, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi. Hasil Musrenbang Kabupaten sendiri menjadimasukan bagi provinsi dan pusat untuk bahan musrenbang provinsi dan musrenbang nasional maupun dalam rangka penyusunan rancangan akhir RKPD. Penyelenggaraan musrenbang dusun/desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah dan musrenbang kabupaten dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Bappeda yang pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten. Keseluruhan penyelenggaraan musrenbang tahunan yang berjenjang mulai dari tingkat desasampai dengan tingkat nasional, dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: 1) Penyampaian kamus usulan musrenbang akan disampaikan pada bulan Januari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan; 2) Musrenbang Desa/Kelurahan; dilaksanakan sepanjang bulan Januari, dan paling lambat akhir bulan Januari seluruh desa/kelurahan telah melaksanakannya. 3) Penginputan usulan musrenbang Desa/Kelurahan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan pada minggu keempat Januari 2025; 4) Pra dan Musrenbang Kecamatan; dilaksanakan sekitar bulan Februari, dan paling lambat akhir minggu ke-3 bulan Maret seluruh kecamatan sudah selesai melaksanakan musrenbang kecamatan. 5) Verifikasi dan validasi usulan Musrenbang pada aplikasi SIPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang sesuai Berita Acara kesepakatan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan. 6) Forum Perangkat Daerah/Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten; dilaksanakan pada minggu ke-4 Maret. 7) Musrenbang Daerah Kabupaten dilaksanakan antara minggu ke-1 April sampai dengan minggu ke-2 bulan April. 8) Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April. W9) Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada akhir bulan April. 6 Musrenbang harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) Inklusif. Memastikan keterlibatan dan keterwakilan para pemangku kepentingan. 2) Relevan. Melibatkan para pemangku kepentingan yang relevan yaitu yang memiliki kepedulian, kompetensi serta peranan (termasuk pengaruh) dalam proses pemecahan permasalahan penyelenggaraan fungsi dan urusan wajib/pilihan pemerintahan daerah. 3) Sensitif gender. Memastikan bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai akses yang sama pada pengambilan keputusan perencanaan daerah. 4) Partisipatif dan interaktif; proses pembahasan melibatkan seluruh para pemangku kepentingan secara seimbang, baik dalam penyampaian informasi, analisis, interpretasi informasi, dan pengembangan kesepakatan untuk pengambilan keputusan. 2.2. MEKANISME MUSRENBANG
1.MUSRENBANG TINGKAT DUSUN/DESA/KELURAHAN Pengertian: Musrenbang Dusun/Desa/Kelurahan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan tingkat desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Penyelenggaraan musrenbang dusun/desa/kelurahan menjadi tanggung jawab kepala desa/lurah, dan difasilitasi/disupervisi oleh camat yang bersangkutan di bawah koordinasi kepala Bappeda. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan:
1.Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Du sun/ Desa/ Kelurahan.
2.Tim Penyelenggara bertugas: Menyusun jadwal, tempat dan agenda Musrenbang Dusun/Desa/Kelurahan.
3.Camat: a) Membagikan kamus usulan musrenbang kepada Desa/ Kelurahan sebagai acuan untuk pelaksanaan Musrenbang Desa/ Kelurahan; b) Melakukan monitoring pelaksanaan Musrenbang Desa/ Kelurahan; c) Menjadi narasumber pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan; d) Menerima BAP (Berita Acara Penetapan) Musrenbang Desa/ Kelurahan tentang kebutuhan prioritas pembangunan tahunan Desa/Kelurahan; dan e) Merekapitulasi BAP Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai bahan Musrenbang Kecamatan. Persiapan: 1 . Tim Penyelengara Musrenbang memastikan jadwal dan tempat pelaksanaan Musrenbang Dusun/Desa/Kelurahan, koordinasi dengan Kepala desa, BPD yang bersangkutan dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan desa;
2.Memastikan usulan musrenbang Dusun/Desa/Kelurahan sesuai dengan kamus usulan musrenbang yang tersedia;
3.Memastikan adanya informasi pelaksanaan Musyawarah Dusun/ Desa/Kelurahan yang tersebar di masyarakat, baik melalui papan papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan pertemuan yang ada di Desa/Kelurahan;
4.Tim Pemandu Musrenbang dan PJOK mengumpulkan informasi mengenai rencana pembangunan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta/LSM/NGO di dalam dan di sekitar desa;
5.Menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir. f Tujuan: 1 . Menghasilkan Rencana Kerja Tahunan Desa dan usulan prioritas kegiatan Tahun 2026 untuk disampaikan dalam forum Musrenbang tingkat Kecamatan, termasuk usulan program pemberdayaan lainnya.
2.Menetapkan Tim Delegasi yang akan mengikuti pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. beranggotakan 5 orang (minimal 2 orang perempuan). Waktu: Januari tahun 2025 atau setelah Pelaksanaan Musrenbang Dusun/ RT/RW Peserta: 1 . Aparat Pemerintah Desa dan Perwakilan BPD;
2.Keterwakilan wilayah (dusun, kampung, RT/RW);
3.Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi, pertanian, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dsb);
4.Keterwakilan kelompok usia (generasi muda dan generasi tua);
5.Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok marginal);
6.Kalangan dunia usaha;
7.Keterwakilan berbagai organisasi/LSM di desa; dan
8.Warga Jainnya yang berminat hadir. Tempat: Balai/ Aula desa atau tempat representatif lainnya Pemandu: Tim Pemandu Musrenbang Dusun/Desa/Kelurahan Metode: Pemaparan dan Diskusi kelompok terfokus (FGD) Pelaksanaan: