a.semula sebesar Rp47.953.124.581,00 (empat puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah); dan
b.bertambah sebesar Rp1.938.261.610,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah), sehingga tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN setelah perubahan sebesar Rp49.891.386.191,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS; dan
b.tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PPPK; Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c terdiri dari:
a.semula sebesar Rp43.125.598.800,00 (empat puluh tiga miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dan
b.bertambah sebesar Rp39.302.686,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) , sehingga tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN setelah perubahan sebesar Rp43.164.901.486,00 (empat puluh tiga miliar seratus enam puluh em pat juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah). Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a.insentif bagi ASN atas pemungutan pajak Daerah;
b.belanja bagi ASN atas insentif pemungutan retribusi Daerah;
c.belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD;
d.belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD;
e.belanja Tambahan Penghasitan (Tamsil) guru PNSD; dan
f.belanjajasa pengelolalan BMD. Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a.semula sebesar Rp7.242.413,274,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah); dan
b.tidak mengalami perubahan, sehingga belanja gaji dan tunjangan DPRD setelah perubahan menjadi Rp7.242.413,274,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga betas ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah). Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
a.belanja uang representasi;
b.belanja tunjangan keluarga;
c.belanja tunjangan beras;
d.belanja uang paket; Me. be1anja .Ge
e.belanja tunjangan jabatan;
f.belanja tunjangan alat kelengkapan;
g.belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya;
h.belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota;
i.belanja tunjangan reses;
j.belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota;
k.belanja pembulatan gaji DPRD; I. belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota; dan
m.belanja tunjangan transportasi. ( 1 1 ) Belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri dari:
a.semula sebesar Rp489.984.457,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah); dan
b.berkurang sebesar Rp213.321.00,00 (dua ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), sehingga belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH setelah perubahan sebesar Rp276.663.457,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).