Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua. di Seba al 1 September 2025 U RAIJU , Diundangkan di Seba pada tanggal-1September 2025 SEKRETA " KABUPATEN SABU RA1JUA, f . BULE LOGO MBERIT+ DiERAH BUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025 NOMOR 25 $\ LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SABU RAIJUA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG REN CANA AKSI PENANGGULANGAN TAHUN 2025-2029
a.Maksud Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 adalah dokumen yang memuat program aksi Daerah, berupa langkah-langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan di Daerah, untuk mempercepat pencapaian tujuan eliminasi TBC, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TBC• DAERAH TUBERKULOSIS
b.Tujuan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 bertujuan untuk: 1) memberikan acuan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TBC di Daerah; 2) memberikan acuan dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait penanggulangan TBC di Daerah; 3) memberikan acuan dalam menyusun kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan TBC; dan 4) memberikan acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama Penanggulangan TBC.
c.Fungsi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 berfungsi sebagai: 1) pedoman bagi Perangkat Daerah terkait dalam upaya menuju eliminasi TBC di Daerah Tahun 2030; 2) pedoman untuk menjembatani koordinasi dan integrasi program program pelayanan publik yang terkait dengan upaya menuju eliminasi TBC Tahun 2030 di Daerah; 3) pedoman untuk mensinergikan berbagai kegiatan penanggulangan TBC antar Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya di Daerah; dan 4) dokumen bagi masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan program penanggulangan TBC di Daerah. Pemerintah Daerah selanjutnya akan mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. 1.3 Landasan Hukum Landasan Penyusunan RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029:
1.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4936);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja (Berita Negara Republik M Indonesia Tahun 2022 Nomor 967); Sebelah Utara : Laut Sawu Sebelah Selatan : Samudera Indonesia Sebelah Barat : Laut Sawu/Sumba Timur Sebelah Timur : Laut Sawu/Rote Ndao Gambar 1 Peta Administrasi Kabupaten Sabu Raijua ... �,,..,. •vet+t. Raijua L A T S A B U L A U T A N H I N D I A P Sabu 2 . 1. 2 Keadaan Penduduk
a.Pertumbuhan dan Persebaran Penduduk Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024, jumlah penduduk di Daerah berjumlah 93.330 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 203,08 jiwa/km dengan wilayah terpadat berada di Kecamatan Hawu Mehara sebanyak 307.47 jiwa/km?, sedangkan yang terendah adalah Kecamatan Sabu Tengah sebesar 1 1 6 . 7 5 jiwa/km?. Jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Sabu Barat sebesar 34.715 jiwa dan terendah yaitu Kecamatan Raijua sebesar 9 .149 jiwa. Gambar 2 Jumlah Penduduk per Kecamatan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2023 11,080 m» 93,330 19 312 34,715 n is Raijua Sabu Sabu Tengah Timur Sabu Hawu Sabu Kab. Liae Mehara Barat Sabu Raijua Sumber Data: Sabu Raijua dalam Angka tahun 2024, Badan Pusat Statistik MKabupaten Sabu Raijua
b.Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur Struktur umur penduduk menurut jenis kelamin dapat digambarkan dalam bentuk piramida penduduk. Dasar piramida menunjukkan jumlah penduduk, badan piramida bagian kiri menunjukkan banyaknya penduduk laki-laki dan badan piramida bagian kanan menunjukkan jumlah penduduk perempuan. Piramida tersebut merupakan gambaran struktur penduduk yang terdiri dari struktur penduduk muda, dewasa, dan tua. Struktur penduduk ini menjadi dasar bagi kebijakan kependudukan, sosial, budaya, dan ekonomi. Gambar 3 Piramida Penduduk Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2023 L 75+ 70-74 65-69 60-64 55-59 50-54 4549 4044 Laki -Laki 35-39 Perempuan 3034 25-29 20-24 1519 10-14 59 0-4 1 0 0 0 0 0 1 Sumber Data: Sabu Raijua dalam Angka tahun 2024, Badan Pusat Statistik Kabupaten Sabu Raijua Pada gambar di atas menunjukkan bahwa struktur penduduk di Daerah termasuk struktur penduduk dewasa. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya jumlah penduduk usia dewasa yang masih tinggi. Jumlah golongan penduduk usia tua juga cukup besar, terutama perempuan. Hal ini dapat dimaknai dengan semakin tingginya usia harapan hidup, terutama perempuan. Kondisi ini menuntut kebijakan terhadap penduduk usia tua. Bertambahnya jumlah penduduk tua dapat dimaknai sebagai meningkatnya tingkat kesejahteraan, meningkatnya kondisi kesehatan tetapi juga dapat dimaknai sebagai I\A be ban karena kelompok usia tua ini sudah tidak produktif lagi.gk Penduduk sebagai determinan pembangunan harus mendapat perhatian yang serius. Program pembangunan, termasuk pembangunan di bidang kesehatan, harus didasarkan pada dinamika kependudukan. Upaya pembangunan di bidang kesehatan tercermin dalam program kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pencapaian derajat kesehatan yang optimal bukan hanya menjadi tanggung jawab dari sektor kesehatan saja, namun sektor terkait lainnya seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, sektor sosial dan pemerintahan juga memiliki peranan yang cukup besar. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan ketersediaan data mengenai penduduk sebagai sasaran program pembangunan kesehatan.
c.Keadaan Pendidikan Pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan karakter manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupan. Kondisi pendidikan merupakan salah satu indikator yang kerap ditelaah dalam mengukur tingkat pembangunan manusia suatu negara. Melalui pengetahuan, pendidikan berkontribusi terhadap perubahan perilaku kesehatan. Pengetahuan yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan merupakan salah satu faktor yang berperan dalam mempengaruhi keputusan seseorang untuk berperilaku sehat. Pendidikan memiliki peran penting dalam proses pembangunan. Laju perubahan sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus disejajarkan dengan penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan kemudian menjadi pelopor utama dalam rangka penyiapan sumber daya manusia. Pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam upaya peningkatan peran pendidikan dalam pembangunan, maka kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Beberapa program pemerintah telah diupayakan sebagai sebuah alternatif dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan mutu pendidikan, sebagai contoh adalah program wajib belajar 9 tahun. Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia. Peningkatan mutu pendidikan harus terus diupayakan, dimulai dengan membuka kesempatan seluas luasnya kepada penduduk untuk mengenyam pendidikan, hingga pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan. Ijazah tertinggi yang dimiliki seseorang merupakan indikator pokok kualitas pendidikan formal. Semakin tinggi ijazah yang dimiliki oleh rata-rata penduduk suatu Negara semakin tinggi taraf intelektualitas Negara tersebut. Tingkat pendidikan dapat berkaitan dengan kemampuan menyerap dan menerima informasi kesehatan serta kemampuan dalam berperan serta dalam pembangunan kesehatan. Masyarakat yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi pada umumnya mempunyai pengetahuan dan wawasan yang lebih luas sehingga lebih mudah menyerap dan menerima informasi, serta dapat ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah kesehatan dirinya dan keluarganya. Berikut ini disajikan gambar presentase jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan di MDaerah Tahun 2023: Gambar4 Persentase Jumlah Penduduk Usia 10 Tahun ke Atas Menurut Pendidikan yang Ditamatkan di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2023 Perguruan Tingsi a 9%1 SMA A «~9a 19% SD 45% Sumber Data: Sabu Raijua dalam Angka tahun 2024, Badan Pusat Statistik Kabupaten Sabu Raijua Gambar diatas menunjukkan bahwa ijazah yang paling banyak dimiliki adalah pada tingkat SD/MI sebesar 45%, ijazah pada tingkat SMA sebesar 27%, ijazah pada tingkat SMP sebesar 19%, dan ijazah pada tingkat perguruan tinggi sebesar 9%. 2.2 Situasi Derajat Kesehatan Masyarakat 2 . 2 . 1 Ketersediaan Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan yang ada di Daerah tahun 2024 yaitu 2 Rumah Sakit, 6 Puskesmas, 58 Puskesmas Pembantu yang tersebar di 6 kecamatan. 2.2.2 Ketersediaan Tenaga Kesehatan Data ketersediaan tenaga kesehatan tahun 2024 di Daerah sebagai berikut: Tabel 1 Jumlah Ketenagaan di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 No. Jenis Ketenagaan Jumlah
1.DokterUmum 2 1
2.Dokter Spesialis Kandungan 1
3.Dokter Spesialis Penvakit Dalam 1
4.Dokter Spesialis Anak 0
5.Dokter Spesialis Gigi 2
6.S 1 Kesehatan Masvarakat 42
7.Perawat 216
8.Bidan 185
9.Terapis Gigi dan Mulut 18
10.Tenaga Sanitasi Lingkungan 32 1 1. Nutrisionis 36
12.Pranata Laboratorium Kesehatan 30
13.Apoteker 3
14.Asisten Apoteker 29
15.Radiografer 2
16.Penata Rontgen 2 Dari data diatas, jumlah ketenagaan di Daerah cukup untuk M Penanggulangan Program Tuberkulosis. lu 2.2.3 Situasi Penyakit Tuberkulosis
a.Cakupan Penemuan Terduga Tuberkulosis Sesuai Standar Grafik 1 Cakupan Penemuan Terduga Tuberkulosis Sesuai Standar di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020-2024 1600 140 1400 120 1200 100 1000 80 800 60 600 400 40 200 20 0 0 2020 2021 2022 2023 2024 Target 631 777 853 863 1185 Capaian 195 400 417 926 1418 t% 31 51 49 107 120 Sumber Data: SITS Berdasarkan grafik di atas, diketahui bahwa terjadi peningkatan dalam 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2023 sebesar 107% (926 terduga) dan tahun 2024 sebesar 120% ( 1 .4 1 8 terduga).
b.Cakupan Penemuan Kasus Konfirmasi Tuberkulosis (Treatment Coverage) Grafik 2 Cakupan Penemuan Kasus Konfirmasi Tuberkulosis di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020-2024 300 250 200 150 100 50 0 2020 2021 2022 2023 2024 Target 278 225 250 200 244 Capaian 91 53 79 88 85 t% 33 24 32 44 35 Sumber Data: SITS Berdasarkan grafik di atas, capaian penemuan kasus Tuberkulosis belum mencapai target. Penemuan terbanyak pada tahun 2023 Msebesar 44% namun terjadi penurunan di tahun 2024.$l
c.Capaian Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Sensitif Obat ( Treatment Success Rate) Grafik 3 Capaian Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Sensitif Obat di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020-2024 - ■ - - - ■ - - -■ · - - - ■ - - - ■ - - - ■ - - - ■ - - - ■ - - - - 100 90 80 70 60 so 40 30 20 10 0 2020 2021 2022 2023 2024 TSR 87 90 84 81 66 Target 90 90 90 90 90 Sumber data: SITE Berdasarkan grafik di atas, diketahui terjadi penurunan keberhasilan pengobatan tuberkulosis tahun 2022-2024. Hal ini dipengaruhi rendahnya kepatuhan pasien dalam minum obat sehingga terjadi putus pengobatan dan pasien meninggal dalam pengobatan.
d.Angka Kematian Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat Grafik 4 Angka Kematian Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020-2024 120 100 -, 80 60 40 20 0 2020 2021 2022 2023 2024 a Jumlah Pasien yang diobati 89 52 80 101 97 Meninggal 7 8 8 12 19 CFR 0.72 0.82 0.81 1.25 1.93 Sumber data: SITE Berdasarkan grafik di atas, diketahui angka kematian pasien tuberkulosis di Daerah meningkat dalam 3 tahun terakhir. Dimana pada tahun 2022, angka kematian pasien tuberkulosis sebesar 0,81 per 10.000 penduduk, tahun 2023 sebesar 1,25 per 10.000 penduduk dan tahun 2024 sebesar 1,93 per 10.000 penduduk. Pasien yang meninggal merupakan pasien dengan komplikasi .Penyakit lain dan ketika didiagnosa tuberkulosis sudah dalam V'keadaan parah
e.Angka Putus Pengobatan (Lost to Follow Up) Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat Grafik 5 Angka Putus Pengobatan Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat di Kabupaten Sahu Raijua tahun 2020 - 2024 120 100 80 60 40 20 0 Jumlah Pasien yang diobati 89 PutusBerobat 7 52 2 4 80 9 11 2023 101 7 7 2024 97 10 10 Sumber data : SITS Berdasarkan grafik di atas, diketahui angka putus berobat fluktuatif setiap tahun. Angka putus berobat tertinggi pada tahun 2022 sebesar 11%. Faktor pengetahuan pasien tentang pengobatan tuberkulosis yang rendah menyebabkan pasien tidak patuh minum obat. Sehingga ketika terjadi perbaikan kondisi setelah beberapa bulan minum obat, pasien tidak mau melanjutkan pengobatan lagi.
f.Jumlah Penemuan dan Pengobatan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat Grafik 6 Jumlah Penemuan dan Pengobatan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020-2024 3.5 3 2.5 2 1.5 1 0.5 0 m Jumlah kasus yang ditemukan Jumlah kasus yang diobati 2020 0 0 2021 0 0 2022 3 2 2023 1 1 2024 1 1 Sumber data: SITS Berdasarkan grafik di atas, pasien tuberkulosis resisten obat di Kabupaten Sabu Raijua ditemukan pertama kali tahun 2022 sebanyak 3 orang. Dari 3 pasien yang ditemukan tersebut, 2 pasien memulai pengobatan sedangkan 1 pasien meninggal sebelum memulai pengobatan. Sedangkan pada tahun 2023 dan tahun 2024, masing-masing terdapat 1 pasien yang ditemukan dan diobati.Sb
g.Capaian Keberhasilan Pengobatan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat Grafik 7 Capaian Keberhasilan Pengobatan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020-2024 120 100 / - 80 / 60 ¥ 40 / 20 / 0 20)o 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kas us yang diobati 0 0 2 1 1 --tTSR 0 0 so 100 100 Sumber data: SITS Berdasarkan grafik di atas, keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis resisten obat tahun 2022 sebesar 50%, sedangkan tahun 2023 dan 2024 sebesar 100%. 1 (satu) pasien tuberkulosis resisten obat tahun 2022 menolak melanjutkan pengobatan karena mengalami efek samping selama pengobatan.
h.Jumlah Penemuan Pasien Tuberkulosis Anak dan Remaja Grafik 8 Penemuan Pasien Tuberkulosis Pada Anak dan Remaja di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020-2024 2024 2023 2022 2021 2020 75% 80% 85% 90% 95% 100% a Jumlah Pasien yang diobati a Jumlah Pasien TBC usia < 5 tahun Jumlah Pasien TBC usia 5 - 9tahun Jumlah Pasien TBC usia 10- 18 tahun Sumber data: SITS Berdasarkan grafik di atas, pasien tuberkulosis pada anak dan remaja paling banyak di tahun 2020 sebanyak 15 kasus dan tahun 2024 sebanyak 16 kasus. S
1.Cakupan Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV Grafik 9 Cakupan Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020-2024 120 100 80 60 40 20 0 a Jumlah Pasien yang diobati Jumlah Pasien TBC mengetahui status HIV -tr(%) Pasien TBC mengetahui status HIV 2020 89 51 57 2021 52 20 38 2022 80 73 91 2023 101 94 93 - - I - 2024 97 91 94 Sumber data: SITB Berdasarkan grafik di atas, cakupan pasien tuberkulosis mengetahui status HIV meningkat dari tahun 2022 - 2024 masing-masing sehesar 91%, 93%, dan 94% dari target 90%. Pasien TBC wajib diperiksa status HIV karena penularan TBC cukup tinggi di antara orang yang hidup dengan HIV dimana sistem kekebalan tubuhnya menurun. Sehingga pengendalian TBC dan HIV harus dilakukan dalam suatu kolaborasi yang hersinergi sehingga mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian yang diakibatkannya.
j.Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT Grafik 10 Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuherkulosis (TPT) Di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 - 2024 12 10 8 "' 6 4 2 0 2020 2021 2022 2023 2024 < 5tahun 0 0 0 6 0 a5-14 tahun 0 0 0 3 0 a > 15tahun 0 0 0 11 1 Sumber data: SITB Berdasarkan grafik di atas, pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis dimulai sejak tahun 2023. Hal ini disebabkan pada tahun 2023, baru diadakan pelatihan bagi tenaga dokter, perawat, promosi kesehatan, dan pengelola program terkait pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis. Pemberian Terapi Pencegahan Tuherkulosis paling banyak pada kelompok usia > 15 tahun. Sasaran pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis adalah kontak serumah dan kontak erat pasien Tuberkulosis, Orang dengan M HIV/AIDS, dan kelompok risiko lainnya.d 1 . Belum tercapainya cakupan penemuan kasus TBC (TBC sensitif obat dan TBC resisten obat) yang dipengaruhi oleh:
a.belum optimalnya kerja sama lintas program dan lintas sektor dalam penemuan kasus TBC;
b.belum optimalnya promosi kesehatan tentang penyakit TBC; dan
c.anggapan masyarakat bahwa TBC merupakan penyakit turunan dan bisa sembuh tanpa diobati.
2.Belum tercapainya angka keberhasilan pengobatan TBC yang dipengaruhi oleh:
a.kurangnya pemahaman dan motivasi pasien TBC dalam menjalani pengobatan selama 6 bulan;
b.kurangnya peran keluarga pasien sebagai pendamping minum obat;
c.lemahnya pengawasan dari petugas kesehatan dalam mengawasi pasien - m i n u m obat; dan
d.kurangnya kerja sama antara petugas kesehatan dan pihak desa/lurah dalam mendampingi pasien TBC yang sementara pengobatan.
3.Masih rendahnya cakupan pemberian Terapi Pencegahan TBC yang dipengaruhi oleh:
a.Kurangnya promosi dan edukasi terkait infeksi laten TBC dan terapi pencegahan TBC;
b.Kurangnya kesadaran masyarakat tentang infeksi laten TBC dan pentingnya terapi pencegahan TBC;
c.Terbatasnya tenaga kesehatan yang berkompeten dalam pemberian terapi pencegahan TBC; dan
d.Kurangnya kegiatan pemeriksaan infeksi laten TBC pada kontak serumah.
4.Belum optimalnya kelengkapan pencatatan dan pelaporan TBC dari terduga sampai hasil akhir pengobatan serta ketepatan waktu pencatatan dan pelaporan TBC yang belum real time di SITB. ,,-----.. 5. Risiko tinggi terjadinya penularan TBC SO dan TBC RO pada orang disekitar penderita diakibatkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya kesadaran penderita untuk melakukan etika batuk dan bersin ditempat umum, serta kelayakan rumah belum sesuai standar rumah sehat. B. Arah Kebijakan dan Strategi
1.Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya: promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Arah kebijakan penanggulangan TBC di Daerah perlu dirumuskan guna mendapatkan strategi dan program penanggulangan TBC di Daerah yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerja programnya dengan tujuan untuk:
a.menurunkan insidensi TBC;
b.menurunkan angka kematian akibat TBC;
c.meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC; I.IA d. meningkatkan keterlibatan stakeholder; dan V ' e . meningkatkan pemberdayaan masyarakat. { dan serta Promosi TBC
2.Strategi Untuk mewujudkan tujuan arah kebijakan penanggulangan TBC di Daerah mengacu pada strategi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Sub Direktorat Tuberkulosis meliputi:
a.Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Daerah
b.Peningkatan Akses Layanan TBC yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien Peningkatan Akses Layanan dijabarkan dalam kegiatan: 1) penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya; 2) optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta; 3) pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 4) pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC; 5) pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang.
c.Optimalisasi Upaya Promosi dan Pencegahan, Pemberian Pengobatan Pencegahan TBC serta Pengendalian Infeksi Penjabaran kegiatan untuk Optimalisasi Upaya Pencegahan, Pemberian Pengobatan Pencegahan Pengendalian Infeksi diantaranya adalah: 1) promosi kesehatan dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas melalui:
a.penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke masyarakat secara massif melalui saluran komunikasi publik;
b.penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC;
c.pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer media sosial untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TBC; dan
d.penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TBC yang sesuai standar. 2) Pengendalian faktor risiko yang melibatkan seluruh sektor dan pemangku kepentingan dilakukan melalui:
a.peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
b.intervensi perubahan perilaku masyarakat;
c.peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan
d.pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik. 3) Penemuan dan pengobatan dilakukan melalui:
a.optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas;
b.pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien; dan
c.penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. 4) Pemberian kekebalan yang dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang [Mundangan. Se 5) Pemberian obat pencegahan yang ditujukan kepada kontak dengan pasien TBC, orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) yang terbukti tidak menderita TBC, dan orang yang mengalami penurunan fungsi sistem imun.
d.Pemanfaatan Hasil Riset dan Teknologi Skrining, Diagnosis, dan Tatalaksana TBC Pemanfaatan Hasil Riset dan Teknologi Skrining, Diagnosis, dan Tatalaksana TBC yang dilakukan melalui advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Penanggulangan TBC, fasilitasi penelitian, dan pengembangan untuk mendukung Penanggulangan TBC.
e.Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam Penanggulangan TBC Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui: 1) pembentukan wadah kemitraan; dan 2) mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam rangka peningkatan sumber daya yang dibutuhkan.
f.Penguatan manajemen program TBC melalui penguatan sistem kesehatan 1) penguatan manajemen program dilakukan melalui: 2) penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program; 3) penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC; 4) penguatan sistem pendanaan TBC; 5) penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC; dan 6) peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC. nsidensi TBC per 85 243 2 1 0 182 162 147 100.000 penduduk Angka kematian
2.akibat TBC per 1.93 1.5 1.25 1 0.75 0.5 10.000 penduduk A. Indikator Untuk mempermudah analisis data diperlukan indikator sebagai alat ukur kinerja dan kemajuan program (marker of progress), dan untuk menilai kemajuan atau keberhasilan program pengendalian TBC digunakan beberapa indikator yaitu: indikator dampak dan indikator utama. 1 . Indikator Dampak Merupakan indikator yang menggambarkan keseluruhan dampak atau manfaat kegiatan penanggulangan TBC, dan indikator ini akan diukur dan dianalisis di tingkat pusat secara berkala, meliputi: a) angka insiden TBC; dan b) angka kematian akibat TBC.
2.Indikator Utama Indikator utama digunakan untuk menilai pencapaian strategi nasionaI penanggulangan TBC di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten meliputi: a) cakupan penemuan TBC (treatment coverage); b) persentase pasien TBC sensitif obat yang memulai pengobatan (Enrollment TB SO); - c) angka keberhasilan pengobatan TBC Sensitif Obat (treatment success rate); d) cakupan penemuan TBC Resisten Obat; e) persentase pasien TBC Resisten Obat yang memulai pengobatan (enrollmentTBC RO); f) angka keberhasilan pengobatan TBC Resisten Obat; g) cakupan penemuan TBC pada anak; h) persentase pasien TBC mengetahui status HIV; i) persentase kasus TBC HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC; dan j) pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah. B. Target Target program Penanggulangan TBC Nasional adalah eliminasi TBC pada Tahun 2030 yang terdiri atas: dike ak arge n a or ama Baseline Target No Indikator 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Cakupan Penemuan
1.TBC (Treatmen, 35% 90% 90% 90% 90% 90% Coveraqe) Persentase pasien TBC sensitif oba1
2.yang memulai 100% 95% 95% 95% 95% 95% pengobatan Enrollment TB SO} 2 T t I dik t Ut Angka Keberhasilan Pengobatan TBC
3.Sensitif Oba 66% 90% 90% 90% 90% 90% (Treatment Success Rate) 4. Cakupan Penemuan 14% 85% 85% 85% 85% 85% TBC Resisten Obat Persentase Pasien TBC Resisten Oba 5. yang memulai 100% 95% 95% 95% 95% 95% pengobatan (Enrollment TBC RO) Angka Keberhasilan
6.Pengobatan TBC 100% 80% 80% 80% 80% 80% Resisten Obat 7. Cakupan Penemuan 34% 90% 90% 90% 90% 90% TBC pada anak Persentase pasien
8.TBC mengetahu; 94% 85% 90% 95% 95% 95% status HIV Persentase kasus TBC HIV yang
9.[mendapatkan AR 66% 95% 95% 95% 95% 95% selama pengobatan TBC Pemberian Terapi Pencegahan
10.Tuberkulosis (TPT) 1 326 281 244 2 1 7 197 pada kontak serumah B AB V STRATEGI, TUJUAN, DAN KEGIATAN A. STRATEGI Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk pada Tahun 2030. Upaya penanggulangan TBC di Indonesia Tahun 2020-2024 diarahkan untuk mempercepat upaya Indonesia untuk mencapai eliminasi TBC pada Tahun 2030, serta mengakhiri epidemi TBC di Tahun 2050. Pencapaian target Eliminasi TBC dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC yang terdiri atas:
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah;
2.Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien;
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC serta pengendalian infeksi;
4.Pemanfaatan hasil riset penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TBC;
5.Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC; dan
6.Penguatan manajemen program TBC melalui penguatan sistem kesehatan. B. TUJUAN DAN KEGJATAN 1 . Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Daerah a) Tujuan Tersusunnya kebijakan atau peraturan untuk penguatan program penanggulangan tu berkulosis di Daerah. b) Kegiatan 1) Penyusunan Rencana Aksi Daerah di Daerah; 2) Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC; 3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah penanggulangan TBC di Daerah; dan 4) Pertemuan lintas sektor dalam sinkronisasi anggaran program penanggulangan TBC antar Perangkat Daerah.
2.Peningkatan Akses Layanan TBC yang Bermutu a) Tujuan Untuk menemukan pasien TBC sedini mungkin, mengobati pasien TBC sebanyak mungkin sampai sembuh melalui peningkatan akses layanan TBC yang bermutu di Daerah. b) Kegiatan 1) Intensifikasi penemuan kasus TBC (TBC sensitif obat, TBC resisten obat, maupun TBC-HIV); 2) Pertemuan rutin monitoring dan evaluasi program TBC; 3) Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien dan keluarga pasien terkait kepatuhan minum obat dan penularan TBC; 4) Menyediakan pelatihan penanggulangan TBC untuk petugas kesehatan; 5) Pertemuan rutin monitoring dan evaluasi kolaborasi TBC dengan Human Immunodeficiency Virus (TB-HIV); dan 6) Penyuluhan dan skrining TBC di tempat kerja.
3.Optimalisasi Upaya Promosi dan Pencegahan, Pemberian Pengobatan Pencegahan TBC serta Pengendalian Infeksi
a.Tujuan Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC serta pengendalian infeksi ditujukan untuk mengurangi penularan TBC dan kejadian sakit TBC dengan melakukan upaya pencegahan penularan TBC di masyarakat maupun di fasilitas Mpelayanan kesehatan di Daerah.¢d
b.Kegiatan 1) Pertemuan sosialisasi pencegahan dan pengendalian infeksi TBC kepada petugas di fasilitas pelayanan kesehatan; 2) Penyuluhan TB kepada masyarakat; 3) Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) TBC melalui berbagai media; 4) Pemberian pengobatan pencegahan TBC; 5) pengendalian dan pencegahan TBC di masyarakat; dan 6) Monitoring evaluasi.
4.Pemanfaatan Hasil Riset dan Teknologi Skrining, Diagnosis, dan Tatalaksana TBC
a.Tujuan Mengimplementasikan kebijakan program TBC terbaru sesuai pedoman yang berlaku
b.Kegiatan 1) Membuat inovasi untuk mendukung program Penanggulangan TBC; dan 2) Monitoring evaluasi.
5.Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC - a. Tujuan Meningkatkan peran komunitas, mitra, dan multisektor lainnya dalam pelaksanaan kebijakan strategis dan penanggulangan TBC di Daerah.
b.Kegiatan 1) Pembentukan tim DPPM (District Based Public Private Mix) penanggulangan TBC; 2) Pertemuan rutin tim DPPM (District Based Public Private Mix) dalam upaya penanggulangan TBC; 3) Penyuluhan dan skrining TBC dengan melibatkan tokoh agama terkait; dan 4) Monitoring evaluasi.
6.Penguatan manajemen program TBC
a.Tujuan Menguatkan manajemen program untuk bisa lebih berkontribusi pada penguatan sistem kesehatan nasional.
b.Kegiatan 1) Pelatihan penanggulangan TBC pada petugas kesehatan; 2) Pertemuan refreshing tatalaksana, pengobatan, penanggulangan TBC pada petugas kesehatan; 3) Melakukan bimbingan teknis di fasilitas pelayanan kesehatan; 4) Pertemuan validasi data pencatatan dan pelaporan TBC melalui SITE kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan; dan 5) Perencanaan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana program TBC misalnya pemeliharaan alat pemeriksaan TBC, pengadaan obat TBC, pengadaan BHP TBC.Su 0 rN 0 cN - 2 7 2 2 5 n N o fN [ o r 0 N 00 N 0 N zl D t 3 3 v - o r 0 N - t N o rN e [e le 6' cN 0 cN ] o N 0 cN 7 2 o N 0 N t N 0 rN L! ' 1 , U ± = 8
1.Maksud Dalam rangka menjamin keberhasilan implementasi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini, maka pelu dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin dan berkala. Pemantauan atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan implementasinya, terutama dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang sedang berlangsung, yang akan dilakukan berkesinambungan tidak dibatasi waktu, untuk dapat segera mendeteksi bila ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan segera. Evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menilai keberhasilan pencapaian target kegiatan yang telah ditetapkan, yang akan dilakukan secara rutin berkala, berdasarkan kurun waktu tertentu (interval) setiap tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan, sesuai indikator target.
2.Tujuan Adapun tujuan dilakukannya pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini adalah: a) untuk menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan adalah telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; b) untuk memberikan informasi bagi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, tentang masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan; dan c) untuk masukan dan dasar bagi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, dalam merumuskan kebijakan atau mengambil keputusan, sehingga bisa tepat dan akuntabel, dalam upaya menjamin pencapaian target yang telah ditetapkan. B. Ruang Lingkup Setiap kegiatan di dalam Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi dari berbagai aspek, antara lain:
1.Aspek Masukan Meliputi seluruh sumber daya (manusia, bahan-materi, alat-mesin, dana, teknologi, informasi, dan lain-lain) yang diperlukan dan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan serta peran serta para pemangku kepentingan dan mitra, khususnya untuk kegiatan penanggulangan TBC di Daerah.
2.Aspek Proses Meliputi seluruh tahapan untuk mengubah masukan menjadi keluaran, yaitu kesesuaiannya dengan kebijakan, peraturan, pedoman, alur dan prosedur (SPO), yang telah ditetapkan untuk penanggulangan TBC di Daerah.
3.Aspek Keluaran Meliputi basil capaian pelaksanaan kegiatan, yaitu kesesuaiannya dengan target, standar dan harapan yang telah ditetapkan untuk penanggulangan TBC di Daerah.
4.Aspek Dampak Meliputi perubahan-perubahan jangka panjang yang kemungkinan bisa terjadi yang disebabkan oleh pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC riJ, kli Daerah. C. Prinsip Pelaksanaan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini harus didasarkan pada kejujuran, motivasi dan keinginan yang kuat dari para pelaku, dan harus dianggap sebagai alat yang penting untuk memperbaiki program, yaitu program penanggulangan TBC di Daerah. Prinsip pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: 1 . J elas dan Transparan Harus ada kejelasan tujuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemantauan dan evaluasi, dan hasil pemantauan serta evaluasi ini kemudian bisa diketahui oleh banyak orang terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini.
2.Objektif dan Profesional Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara profesional, oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses, serta berpengalaman dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan berdasarkan analisis data yang lengkap dan akurat, agar menghasilkan penilaian yang objektif dan benar.
3.Partisipatif Semua pelaku program, yaitu: para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, harus bebas untuk berpartisipasi dan bebas proaktif melaporkan berbagai masalah yang dihadapi serta memberikan kontribusinya untuk perbaikan program.
4.Akuntabel Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun ekstemal, kepada para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan TBC di Daerah.
5.Terintegrasi dan Berkesinambungan Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi, pelaksanaannya berkala berkesinambungan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi.
6.Berbasis Indikator Kinerja Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria atau indikator kinerja, baik indikator masukan, proses, keluaran, manfaat maupun dampak program.
7.Berorientasi Selusi Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pembahasan hasil- hasilnya diorientasikan untuk menemukan solusi atas masalah yang terjadi, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pijakan untuk peningkatan kinerja. D. Tim Pelaksana Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan mitra, yang terkait dengan kegiatan tersebut, atau yang menjadi penanggung jawab kegiatan, atau dapat membentuk tim independen yang disetujui bersama. Pada dasarnya, kegiatan pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya merupakan kegiatan yang melekat pada semua tugas dan fungsi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, yang dilakukan secara berjenjang, baik terhadap pelaku kegiatan dan program, terhadap pelaksanaan kegiatan dan program, maupun terhadap komponen-komponen kegiatan dan program. E. Metode, Waktu Pelaksanaan, dan Pembiayaan
1.Metode Pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan secara terus menerus, berjenjang, terstruktur dan terjadwal sesuai kebutuhan, dengan cara: observasi, wawancara, maupun telaah dokumen. Agar pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini dapat dilaksanakan sesuai tujuan maka setiap pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dapat menyiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan: daftar tilik pemantauan, rencana strategis, rencana kerja, rencana anggaran, laporan hasil kegiatan, maupun laporan keuangan.
2.Waktu Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC 2025-2029 akan dilakukan di awal, pertengahan atau akhir kegiatan dan program berjalan, sehingga hasil yang diperoleh bisa lebih komprehensif menyeluruh, untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan dan mitra sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan, terkait penanggulangan TBC di Daerah. Waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah menyesuaikan kurun waktu perhitungan indikator target yang ditetapkan, setiap tiga bulan, enam bulan ataupun dua belas bulan.
3.Pembiayaan Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan dialokasikan dari anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh implementasi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 ini, alokasi anggaran pembiayaannya melekat kepada Perangkat Daerah yang merupakan penanggungjawab program penanggulangan TBC yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan eluarga Berencana.9