1.Penguatan kebijakan diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
2.Menggalakan aksi kampanye produksi dan konsumsi tentang Pangan Lokal melalui media milik pemerintah (radio), dan bekerjasama dengan media online dan cetak, serta konten creator;
3.Mendorong setiap Perangkat Daerah dan stakeholders untuk mempromosikan Pangan Lokal;
4.Pembukuan potensi Pangan Lokal daerah, cara budidaya, pemanfaatan, serta pengunaan khusus dalam ritual adat dan mendorognya menjadi kurikulum pembelajaran di satuan pendidikan;
5.Membuat kebijakan pemanfaatan pangan lokal dalam menjawab permasalahan kemiskinan, kesehatan, sosial antara lain mejadikannya bantuan sosial, penanganan stunting dan gizi buruk, cadangan pangan untuk jaringan pengaman dan mitigasi bencana;
6.Membuat katalog produk Pangan Lokal untuk memfasilitasi UMKM dan pasar, termasuk kewajiban pemerintah dalam menyediakan olahan pangan di setiap agenda pemerintahan;
7.Membuat kebijakan penganekaragaman pangan menjadi pedoman dalam setiap perencanaan dan penganggaran daerah;
8.Penguatan kebijakan pemanfaatan dana desa untuk produksi, konsumsi Pangan Lokal, dan pengembangan usaha Pangan Lokal melalui Bumdes; dan
9.Penumbuhan sikap kemandirian pangan bagi desa dengan kondisi rentan pangan dan bencana. B. Peningkatkan Ketersediaan Aneka Ragam Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
1.Peningkatan produksi Pangan Lokal terutama sorgum, gula lontar, kacang hijau, labu kuning, sayuran, buah dan perikanan tangkap;
2.Pembuatan kebijakan perlindungan Pangan Lokal tentang perlindungan pohon lontar, sertifikasi benih lokal, fasilitasi penangkar benih;
3.Memetakan potensi Pangan Lokal yang tumbuh secara alami dan [[ melestarikannya melalui kebijakan perlindungn kawasan Pangan Lokal;
4.Mendorong terwujudnya sentra produksi Pangan Lokal di masing-masing desa sesuai potensi desa;
5.Memaksimalkan lahan terlantar untuk pengembanagn pangan lokal dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem;
6.Penerapan kebijakan peraturan daerah tentang pengendalian temak;
7.Mendorong setiap desa memetakan sentra peternakan, pertanian dan Perkebunan;
8.Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Pertanian baik kuantitas dan kualitas, termasuk mekanisme dan syarat pemanfaatan oleh Masyarakat;
9.Meningkatkan keterampilan petani, peternak, dan perikanan melalui pelatihan dan pendampingan;
10.Melakukan pengawasan dan karantina hewan terutama ternak babi; 1 1 . Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui kampanye penerapan biosekuriti dan bahaya persebaran penyakit ternak;
12.Memfasilitasi pakan murah untuk temak babi dan unggas;
13.Mendorong riset dan pengembangan efektivitas dan efisiensi budidaya Pangan Lokal; dan
14.Memperkuat kelembagaan petani, petemak, dan nelayan C. Meningkatkan Keterjangkauan Masyarakat atas Aneka Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Yang Merata dan Terjangkau 1 . Pengembangan Kawasan rumah pangan lestari dan pekarangan pangan lestari dengan memaksimalkan potensi limbah rumah tangga;
2.Memperkuat fasilitasi dan pengawasan pemanfaatan dana desa untuk produksi dan pengambangan usaha Pangan Lokal melalui Bumdes;
3.Menjadikan Pangan Lokal sebagai bantuan sosial untuk keluarga miskin, miskin ektrim, keluarga terdampak bencana, desa atau dusun dengan tingkat rawan pangan tinggi;
4.Membuat aplikasi dan sentra pemasaran produksi Pangan Lokal daerah untuk memantau produksi dan akses pasar bagi masyarakat dan pelaku UMKM; dan
5.Mengintegrasikan program produksi Pangan Lokal dengan program makan bergisi gratis dengan mendorong kemitraan badan gizi nasional kabuapaten sabu raijua dengan petani, petemak, nelayan serta UMKM Pangan Lokal. D. Meningkatkan Pemanfaatan Pangan untuk Memenuhi Konsumsi Pangan B2SA Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal,
1.Mengatasi Masalah Gizi dengan Pangan Lokal khususnya kesehatan dengan mengintegrasikan perencanaan pemanfaatan pangan lokal pada program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil, balita, lansia dan disabilitas;
2.Penguatan Komunikasi, informasi, edukasi (KIE) tentang pola konsumsi B2SA melalui atribut, banner, panduan bagi para kader kesehatan;
3.Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi masyarakat;
4.Peningkatan frekuensi kegiatan sosialisasi dan edukasi keamanan dan mutu pangan;
5.Peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan;
6.Melakukan pelatihan pengolahan Pangan Lokal untuk meningkatkan kualitas, dan mudah dalam penyajian, salah satunya ialah mendorong sereal Pangan Lokal sebagai solusi permasalahan gizi dan kemudahan penyajian;
7.Pengendalian pemborosan pangan (food waste); dan
8.Fortifikasi pada pangan tertentu. E. Pengembangan Usaha Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
1.Memperkuat perencanaan dan penganggaran dukungan terhadap rumah produksi Pangan Lokal;
2.Memperkuat kelembagaan UMKM dengan memfasilitasi legalitas usaha, lbantuan peralatan, dan modal;/
3.Melakukan pelatihan tetang keamanan pangan bagi pelaku UMKM;
4.Pemerintah Daerah memfasilitsi kemitraan antara pelaku UMKM Pangan Lokal dengan Perangkat Daerah untuk penyediaan bahan baku, oleh-oleh, snack dan konsumsi Pangan Lokal;
5.Membuat katalog produk dan pelaku pengolahan Pangan Lokal agar mudah diakses oleh konsumen baik dalam bentuk buku maupun digital;
6.Peningkatan pendampingan kualitas produk dan mutu pelaku UMKM Pangan Lokal;
7.Memfasilitasi pembuatan merek, kemasan produk Pangan Lokal;
8.Memfasilitasi pelatihan pemasaran digital bagi para pelaku UMKM Pangan Lokal;
9.Memfasilitasi sentra pemasaan produk UMKM Pangan Lokal di Jokasi strategis; dan J 1 0 . Insentif bagi para pembudidaya dan umkm Pangan Lokal.f ct 0 ci1 g a .. . < 24 o CN 0 cu ci o cN ( + cN 2 0 t cu cN o cN p 0 cu 1 cN o0 cu ---- 5 = 5 % d + i s . b0 ---- � 5 = 55# 5 7 I, g U s 5 2 5 ... S F # i • • , £ 0 U 2 cu cN 8 ± 1/) NV 0 cN Peran dari masing-masing Perangkat Daerah tersebut adalah: 1 . Dinas Pertanian dan Pangan;
2.Dinas Kelautan dan Perikanan;
3.Dinas Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja;
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5.Dinas Perindustrian dan Pedagangan;
6.Dinas Kesehatan, Pengendalain Pendudukan dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
8.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperhatikan partisipasi gedsi ( Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dan kelompok rentan pangan dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran;
9.Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga;
10.Dinas Komunikasi dan informatika; 1 1 . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Lingkungan Hidup;
13.Sadan Perencanaan Pembagunan Daerah;
14.Sadan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
15.Satuan Palisi Pamong Praja: (Penegakan Perda pengendalian temak). Dalam rangka pelaksanaan program Percepatan Penganekaraaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, Perangkat Daerah melakukan: 1 . Penguatan perencanaan dan penganggaran;
2.Peningkatan kualitas pelaksanaan;
3.Peningkatan kualitas untuk pemantauan, evaluasi, pengawasan, pegendalian dan pelaporan;
4.Pelibatan Pentahelix dalam semua tahapan; dan
5.Peningkatan kualitas sumber daya manusia. B. Kerja sama Dalam mengakomodir peran Pentahelix untuk mendorong percepatan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dapat dilakukan dengan: 1 . Membuat panduan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan mitra pentahelix dan stakeholders lainnya;
2.Mengidentifikasi mitra pentahelix dan stakeholders yang ada serta meningkatkan kordinasi melalui Perangkat Daerah terkait;
3.Mencatat dalam database mitra kerja pembangunan Pemerintah Daerah;
4.Memfasilitasi sekretariat bersama untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi;
5.Memetakan potensi program dan kegiatan percepatan penganekaragaman Pangan Lokal, dan program lainya yang mendukung serta mengintegrasikan dengan Perangkat Daerah sesuai spesifikasinya masing masing;
6.Adanya agenda berkala untuk menyampaikan update program, sharing pembelajaran praktik baik, dan penyesuaian kegiatan bersama;
7.Pelibatan dalam setiap tahapan perencanaan, implementasi, monitoring, evalauasi, dan pembelajaran sesuai siklus kerja Pemerintah Daerah;
8.Menerima laporan kerja dan memasukannya kedalam laporan kerja Pemerintah Daerah sebagai bagian dari partisipasi mitra pentahelix dan Jt/!stakeholders dalam pembangunan daerah.f Untuk mencari solusi kendala dan permasalahan yang muncul, maka perlu dilakukan pengendalian intern terhadap hal-hal sebagai berikut: 1 . mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta efektivitas pemanfaatan anggaran sesuai dengan tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan;
2.antisipasi secara dini permasalahan dan kendala yang dihadapi mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan demikian dapat dicari solusi pemecahannya;
3.mencegah dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai;
4.memanfaatkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan untuk dijadikan bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan kegiatan; dan
5.pengendalian intern dilakukan berkaitan dengan aspek program dan anggaran, termasuk proses pengambilan keputusan, keefektifan sumber daya, dan berbagai hal lainnya. B. Pemantauan dan Evaluasi. Pemantauan dilakukan secara berkala dan berjenjang terhadap perkembangan pencairan anggaran, perkembangan pemanfaatan dana, perkembangan fisik kegiatan dan kelengkapan administrasi. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab kelembagaan yang menangani program/kegiatan, serta tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran. Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kabupaten, dan provinsi secara periodik minimal dua kali dalam satu tahun.