( 1) Paling lambat 2 (dua) hari setelah selesai jangka waktu pendaftaran pemilih, Panitia melakukan pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sesuai data penduduk Desa dalamjangka waktu 4 (empat) hari.
(2)Pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a.terdapat pemilih yang telah meninggal dunia;
b.terdapat pemilih yang pindah domisili ke Desa lain;
c.terdapat pemilih yang belum terdaftar;
d.terdapat pernilih yang memenuhi syarat usia pemilih yang sampai dengan hari dan tanggal Pemilihan BPD telah berumur 17 (tujuh belas) tahun; dan
e.belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pemah menikah.
(3)Berdasarkan pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) panitia menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dan dituangkan dalam berita acara.
(4)Format daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. P a s at 1 1 . . . 4 Pasal 1 1
(1)Panitia mengumumkan daftar pemilih sementara dalam jangka waktu 3 (tiga) hari pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2)Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(3)Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a.pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.pemilih sudah tidak berdomisili di Desa tersebut;
c.pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(4)Dalam hal usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan ayat (3) diterima, panitia segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.