Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Ditetapkan di Seba masketanggal 9 April 2025 ,&]BABU RA1JUA,f WlBERITA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025 NOMOR 9 t Diundan kan di Seba - p a d +il 2025 SEK/jkIS~(BAE BUPATEN SABU RAIJUA, G LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SABU RAIJUA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LING KUN GAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA Salah satu tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah adalah Penugasan Khusus yang meliputi Audit Investigatif, audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara, audit penyesuaian harga, dan audit klaim, serta penugasan investigasi lainnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka pelaksanaan Audit Investigasi dan program pencegahan korupsi melalui implementasi dan evaluasi serta pengkajian ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi sistem pengendalian Intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). - Untuk menjaga kualitas produk Audit Investigatif, diperlukan Pedoman Penugasan Audit yang mengatur tentang pengelolaan penugasan sebagai ukuran mutu minimal yang belaku di Inspektorat Daerah untuk melakukan kegiatan penugasan Investigatif. Pedoman Penugasan wajib dipedomani oleh seluruh pihak terkait pada Inspektorat Daerah yang melakukan penugasan Investigatif untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. B. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6.Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/ M AAIPI/DPN /2021 ten tang Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia. t C.SASARAN, DAN RUANG LINGKUP AUDIT INVESTIGATIF
1.Sasaran Sasaran Audit Investigatif adalah kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Ruang Lingkup Ruang lingkup Audit Investigatif meliputi batasan tentang kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan (focus), lokasi/tempat terjadinya penyimpangan (locus), dan waktu terjadinya penyimpangan (tempus), serta hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran Audit Investigatif. D.DEFINISI 1 . Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik Jainnya.
2.Audit Tujuan Tertentu Lainnya Bidang lnvestigasi (ATTLBI) adalah proses mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bukti secara sistematis untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya.
3.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
4.Auditor adalah jabatan di Inspektorat Daerah yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5.Klien adalah Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Sekolah, Badan Usaha dan Badan Lainnya yang menjadi obyek pengawasan Inspektorat Daerah.
6.Entitas Mitra dalam Audit Investigatif adalah Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Sekolah, Badan Usaha dan Badan Lainnya serta Instansi Penyidik yang meminta Inspektorat Daerah melakukan Pengawasan pada Klien.
7.Instansi Penyidik adalah instansi yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama Jain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. 1 1 . Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Badan Usaha.
12.Ekspose adalah kegiatan menjelaskan materi spesifik terkait pengawasan bidang investigasi dengan cara memberikan keterangan secara komprehensif, menyajikan data, fakta dan hasil analisis serta menunjukkan bukti dan mengungkapkan informasi yang bersifat terbatas, diikuti dengan melakukan pembahasan, bertukar pikiran, dan memberikan pendapat Mprofesional dalam suatu rapat yang diselenggarakan secara formal.y » e
13.Hipotesis adalah suatu praduga yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta ataupun kondisi-kondisi yang diduga mengandung penyimpangan dan digunakan sebagai petunjuk untuk menentukan prosedur Audit Investigatif selanjutnya.
14.Kasus adalah keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan suatu indikasi tindak pidana korupsi dan/atau hal spesifik lainnya.
15.Daftar pihak-pihak yang terkait adalah daftar kode, nama, organisasi, dan jabatan pihak-pihak terkait dengan penyimpangan berdasarkan hasil Audit lnvestigatif.
16.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, meliputi tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
17.Inspektorat Daerah adalah lnspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
18.Inspektur adalah Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
19.Inspektur Pembantu yang selanjutnya disebut Irban adalah pejabat yang bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
20.Inspektur Pembantu IV yang selanjutnya disebut Irban IV adalah Inspektur Pembantu bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi yang mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan penanganan pengaduan masyarakat, investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah dan kelurahan, serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. E. TAHAPAN AUDIT INVEST!GATIF Tahapan Audit Investigatif mencakup Pengembangan lnformasi Awal, Perencanaan Penugasan, Pelaksanaan Penugasan, Komunikasi Hasil Penugasan, dan Pemantauan Tindak Lanjut, dengan uraian sebagai berikut: 1 . Pengembangan lnformasi Awal merupakan tahapan pengumpulan, identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data dan informasi mengenai risiko serta indikasi penyimpangan dalam rangka menyusun desain pengawasan dan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Audit Investigatif.
2.Perencanaan Penugasan merupakan proses penetapan desain pengawasan dengan mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko Klien yang relevan dalam pencapaian tujuan penugasan Audit Investigatif.
3.Pelaksanaan Penugasan merupakan proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi yang memadai dalam rangka mencapai tujuan Audit Investigatif.
4.Komunikasi Hasil Penugasan merupakan proses penyusunan dan penyampaian informasi hasil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.
5.Pemantauan Tindak Lanjut merupakan proses memantau tindak lanjut hasil penugasan pengawasan yang telah disepakati, dan memastikan bahwa Klien dan/atau Entitas Mitra telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko apabila tidak melaksanakan tindakan perbaikan. [l6. seturuh tahapan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Audit (KKA).t
2.Pengembangan informasi awal dimaksudkan untuk memutuskan akan dilakukannya penugasan Audit Investigatif dan menyusun desain penugasan Audit Investigatif dengan tujuan mengumpulkan dan mengevaluasi informasi mengenai predikasi yang dikandung dari lengkapnya unsur 5W 2H, yaitu: a) what (apa-jenis penyimpangan dan dampaknya); b) where (di mana-tempat kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan); c) when (kapan-waktu kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan); d) who (siapa-pihak-pihak yang terkait); e) why (mengapa-penyebab terjadinya penyimpangan); f) how (bagaimana-modus penyimpangan); dan g) how much (berapa banyak-dampak keuangan yang ditimbulkan akibat penyimpangan).
3.Pengembangan informasi awal dilakukan antara lain dengan: a) memeriksa dokumen; b) analisis peraturan; c) diskusi; d) menyelenggarakan rapat pembahasan; e) Ekspose awal; f) melakukan wawancara; g) menggunakan tenaga ahli; h) observasi fisik; i) mendokumentasikan informasi; dan/atau j) prosedur lain yang dipandang perlu.
4.Pengembangan informasi awal dilakukan terhadap seluruh sumber penugasan Audit Investigatif yaitu permintaan Entitas Mitra, pengaduan masyarakat, laporan basil pengawasan APIP, dan basil pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi. B. KRITERIA PEMENUHAN PERMINTAAN AUDIT INVESTIGATIF Permintaan Audit Investigatif dapat dipenuhi apabila memenubi kriteria sebagai berikut: 1 . Kriteria Kesesuaian dengan Kebijakan Pengawasan Kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang telah tercakup di dalam kebijakan pengawasan APIP.
2.Kriteria kepatuhan terhadap Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI): a) tidak terdapat pelemahan atau risiko pelemahan terhadap independensi kelembagaan Inspektorat; dan b) kecakapan, yaitu penge tahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan dapat dipenuhi.
3.Kriteria Administrasi a) terdapat: 1) permintaan Audit secara tertulis dari Entitas Mitra kepada Bupati dan/atau Inspektur; 2) surat pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Bupati dan/atau Inspektur. 3) arahan atau disposisi pejabat lainnya yang akan dilanjutkan dengan Audit Investigatif; atau 4) disposisi Inspektur atas basil pengembangan informasi pengawasan W lrban IV. t b) jika Entitas Mitra merupakan Instansi Penyidik, proses hukum Kasus yang dimintakan Audit Investigatif tidak dalam tahap penyidikan atau penuntutan; c) jika Entitas Mitra bukan dari Instansi Penyidik, maka kegiatan atau objek penugasan tidak sedang dalam proses penyelidikan/penyidikan oleh Instansi Penyidik; dan/atau; d) jika kegiatan yang dimintakan audit sedang atau telah dilakukan Audit Investigatif oleh Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atau APIP lainnya atau Satuan Pengawas Intern, maka keputusan pemenuhan permintaan Audit Investigatif dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati.
4.Kriteria substantif a) lingkup kegiatan merupakan keuangan negara; b) terdapat indikasi penyimpangan telah cukup jelas; c) nilai indikasi kerugian keuangan negara/ daerah dapat diperkirakan; dan d) terdapat hubungan kausalitas antara penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian keuangan negara/ daerah. C. LANGKAH KERJA PENGEMBANGAN INFORMASI AWAL 1) Pengembangan Informasi Awal dilakukan melalui:
a.telaah/reviu; dan/atau
b.penelitian investigatif awal. 2) Telaah/reviu merupakan analisis secara sistematis untuk memberikan pertimbangan, pendapat, dan usulan rencana tindak terkait rencana penugasan Audit Investigatif. 3) Telaah/reviu dan/atau penelitian investigatif awal dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, melakukan wawancara, analisis peraturan, menyelenggarakan rapat pembahasan, Ekspose, diskusi, menggunakan tenaga ahli, observasi fisik serta prosedur lain yang dipandang perlu oleh Irban IV. 4) Telaah/reviu dilakukan sebagai berikut:
a.Inspektur mendisposisikan surat permintaan Entitas Mitra, surat pengaduan masyarakat, LHP Inspektorat Daerah, dan hasil pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi kepada Irban IV atau Irban lain yang ditunjuk untuk melakukan telaah/reviu dalam rangka memperoleh kecukupan informasi mengenai pemenuhan kriteria penugasan Audit Investigatif.
b.Irban IV atau Irban lain yang ditunjuk membentuk tim telaah/reviu. 5) Untuk penugasan yang bersumber dari permintaan Entitas Mitra, laporan hasil pengawasan Inspektorat, BPK, BPKP, Aparat Penegak Hukum dan APIP lainnya dan hasil pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi, Ekspose awal wajib dilakukan untuk meyakini terpenuhinya kriteria penugasan Audit Investigatif. 6) Ekspose diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.sifat Ekspose awal adalah terbatas, yaitu hanya dapat dihadiri oleh pegawai/staf Irban IV tanpa diperlukan undangan. Pegawai/staf di luar Irban IV dapat menghadiri Ekspose apabila diundang oleh Irban IV;
b.Ekspose dapat dilakukan dengan pertemuan tatap muka secara fisik (luring), daring, atau perpaduan antara pertemuan daring dan luring;
c.alat kelengkapan Ekspose: 1) Pemimpin Ekspose, yaitu Irban IV atau Pengendali Teknis tim Audit. 2) Penyaji berasal dari pihak Entitas Mitra. 3) Pembahas atau tim pembahas, yaitu: a) peserta Ekspose; dan/atau b) tim yang khusus ditunjuk oleh Inspektur. 4) Notulis, yaitu personil yang ditunjuk oleh pemimpin Ekspose untuk �mencatat jalannya rapat/Ekspose.�
d.Tahapan penyelenggaraan Ekspose: 1) Persiapan. Pejabat yang berwenang menyelenggarakan Ekspose menentukan: a) tempat, tanggal, metode, dan agenda Ekspose; b) jenis dan sifat Ekspose; c) narahubung kegiatan Ekspose; d) penyusunan surat undangan atau nota dinas kegiatan Ekspose; e) pengiriman surat undangan atau nota dinas kegiatan Ekspose; f) penyiapan sarana dan prasarana Ekspose untuk kegiatan Ekspose daring ataupun luring; g) permintaan bahan paparan kepada penyaji; dan h) distribusi bahan paparan kepada peserta Ekspose. 2) Pelaksanaan a) pembukaan oleh pemimpin rapat Ekspose; b) pemaparan oleh Penyaji; dan c) pembahasan dengan para peserta Ekspose. 3) Penyusunan risalah Ekspose a) tim notulis mencatat pokok-pokok jalannya Ekspose dan hasil Ekspose; b) tim notulis dapat membuat rekaman audio dan/atau video; - c ) konsep risalah Ekspose direviu oleh Pemimpin Rapat Ekspose; d) pemimpin rapat mengklarifikasi hal-hal yang belum jelas kepada penyaji dan/atau pembahas; e) konsep risalah Ekspose disampaikan kepada penyaji dan pembahas untuk dikoreksi bila perlu; f) simpulan hasil risalah Ekspose dibacakan untuk dapat didengarkan dan ditanggapi oleh peserta Ekspose dan dikoreksi bila perlu. Simpulan antara lain menyatakan bahwa penetapan dapat atau tidaknya dilaksanakan penugasan audit akan dilakukan oleh pimpinan lnspektorat Daerah; g) risalah Ekspose dibuat tanpa kop surat maupun stempel Inspektorat Daerah dan ditandatangani oleh: