menetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Percepatan Proses Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); BUPATI SAMOSIR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERCEPATAN PROSES PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) TENT ANG PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 5 TAHUN 2025 I Mengingat Menimbang SERI F NOMOR I OftJNOMOR 5 TAHUN 2025 BERITA DAERAH KABUPATEN SAMOSIR PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR SEKRET ARIAT DAERAH Jalan Raya Rianiate KM. 5,5 Pangururan 22392 Sumatera Utara Telepon/Faks. (0626) 20692 laman www.samosirkab.go.id MEMUTUSKAN / I I I I I I I I I I I I
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
10.Peraturan Bupati Samosir Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir; ·
11.Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah;
12.Keputusan Bupati Samosir Nomor 569 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;
13.Keputusan Bupati Samosir Nomor 570 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;