DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Bab I menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Bupati, BPHTB, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Tabungan Perumahan Rakyat, Rumah, Rumah Umum, dan Rumah Swadaya. Bab II mengatur ruang lingkup peraturan yang mencakup pembebasan BPHTB bagi MBR dan kriteria MBR. Bab III membahas pembebasan BPHTB bagi MBR, di mana objek BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, namun dikecualikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR sesuai kriteria tertentu. Bab IV menetapkan kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan, yang dihitung dari pendapatan bersih, dengan batasan penghasilan per bulan paling banyak Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin, dan Rp8.000.000 untuk kategori kawin dan peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Bab ini juga mengatur batasan luas lantai rumah yang dikecualikan dari BPHTB, yaitu paling luas 36m untuk Rumah Umum dan satuan Rumah susun, serta 48m untuk pembangunan Rumah Swadaya. Bab V menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan BPHTB. Bab VI berisi ketentuan penutup yang menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2025

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…