DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2025

Nomor
18
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Bab I - Ketentuan Umum: Bab ini mendefinisikan istilah-istilah yang relevan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi, Jasa Umum, Wajib Retribusi, dan berbagai surat ketetapan. Bab II - Jenis Retribusi dan Kewenangan dalam Pelaksanaan Pemungutan Retribusi: Bab ini menguraikan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, yaitu pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar. Bab ini juga menetapkan Perangkat Daerah yang berwenang untuk memungut retribusi. Bab III - Wewenang Penetapan SKRD, SSRD, SKRDKB, STRD, SKRDKBT, dan SKRDLB: Bab ini memberikan wewenang kepada kepala Perangkat Daerah untuk menetapkan retribusi terutang dan melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat di bawahnya. Bab IV - Pendaftaran dan Pendataan Objek Retribusi: Bab ini menjelaskan proses pendaftaran dan pendataan wajib retribusi oleh Perangkat Daerah pengelola Retribusi. Bab V - Penetapan Retribusi: Bab ini mengatur penetapan besaran retribusi berdasarkan penggunaan jasa layanan, baik dengan SKRD, karcis, maupun dokumen lain yang dipersamakan. Bab VI - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bab ini merincikan cara pembayaran retribusi dan tata cara penagihan bagi yang tidak atau kurang bayar, termasuk denda yang dikenakan. Bab VII - Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Bab ini menyatakan bahwa penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan. Bab VIII - Kerja Sama Pemungutan Retribusi: Bab ini memuat aturan mengenai kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga untuk jenis pelayanan kebersihan dan parkir di tepi jalan umum. Bab IX - Pemeriksaan: Bab ini menjelaskan pembentukan tim dan kewajiban wajib retribusi dalam proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Bab X - Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa: Bab ini mengatur bahwa penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun dan piutang yang tidak mungkin ditagih dapat dihapuskan oleh Bupati. Bab XI - Ketentuan Penutup: Bab ini menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan bupati sebelumnya

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…