DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Bab I menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Bupati, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi PBG, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Tabungan Perumahan Rakyat, Rumah Umum, dan Rumah Swadaya. Bab II mengatur ruang lingkup peraturan yang mencakup pembebasan Retribusi PBG bagi MBR dan kriteria MBR. Bab III membahas pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, yang diberikan satu kali berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi. Bab IV menetapkan kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan per bulan, yaitu paling banyak Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kategori kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Bab ini juga mengatur batasan luas lantai rumah yang dikecualikan dari retribusi, yaitu paling luas 36 m untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun, serta 48 m untuk pembangunan Rumah Swadaya. Bab V menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan Retribusi PBG mengacu pada Peraturan Bupati mengenai tata cara pemungutan Retribusi PBG. Bab VI berisi ketentuan penutup yang menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2025.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…