1.Daerah adalah Kabupaten sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peljanjian kelja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6.Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian u ntu k mendudu ki jabatan pelnerintahan.
7.Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keria untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang aparatur sipil negara.
10.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
12.Bcrstc Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Bcrst.c TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
13.Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara yang telah bekelja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kelja, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
14.Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara yang mengalami sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan ketentuan bahwa pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
15.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pejabat struktural yang lowong.
16.Penjabat yang selanjutnya disingkat 1] adalah pejabat sementara untuk Jabatan sekretaris daerah dan kepala daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
17.haporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
18.Dihapus.
19.Surat Perintah Melaksanakan Tugas adalah surat perintah yang dibuat oleh pimpinan perangkat daerah atau unit ken.a yang memuat pemyataan bahwa pegawai aparatur sipil negara secara nyata telah melaksanakan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja.
20.Daftar Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Penilaian TPP adalah daftar yang memuat penilaian besaran pengurangan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara berdasarkan penilaian produktivitas kelja dan disiplin kelja oleh bendahara dan diketahui oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
21.Daftar Tanda Terima Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Tanda Terima Pembayaran TPP adalah daftar yang memuat besaran tambahan penghasilan yang diterima pegawai yang ditandatangani oleh bendahara dan diketahui oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
22.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh atasan langsung pegawai aparatur sipil negara yang memuat pemyataan bahwa jumlah pembayaran tambahan penghasilan telah sesuai dengan kenyataan sebenamya dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
23.Dihapus.
24.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah pe gawai yam g ditetapkan untu k melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
25.Pegawai Penugasan adalah pegawai yang melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu.
26.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: