Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 34 Tahun 2025
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Berikut adalah materi pokok dari Peraturan Bupati Sanggau Nomor 34 Tahun 2024 yang dipecah per bab. Bab I: Ketentuan Umum Bab ini mendefinisikan istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah (Kabupaten Sanggau) , Bupati (Bupati Sanggau) , dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Selain itu, bab ini juga menjelaskan istilah-istilah spesifik terkait penegakan hukum, seperti: Ketertiban Umum: Keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur, nyaman, dan tenteram. Peraturan Daerah (Perda): Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pejabat yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan pelanggaran peraturan daerah. Biaya Paksaan Penegakan Hukum: Sanksi tambahan berupa pembebanan biaya kepada pelanggar. Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP): Surat yang memuat identitas pelanggar, jenis pelanggaran, besaran biaya, dan batas waktu pemenuhan sanksi. Bab II: Sanksi Administratif Bab ini menjelaskan cara penegakan sanksi administratif, yang dapat berupa tindakan preventif dan represif non-yustisial. Tindakan Preventif: Dilakukan untuk mencegah pelanggaran, seperti penghentian pelanggaran, mengurangi risiko, dan menghentikan bahaya. Tindakan Represif Non-Yustisial: Berupa pengenaan sanksi seperti pembebanan tanggung jawab hukum, pembayaran uang, atau kewajiban untuk memulihkan keadaan semula akibat pelanggaran. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha. Tahapan pemberian peringatan tertulis adalah: Peringatan Pertama: Jangka waktu 7 hari kalender. Peringatan Kedua: Jangka waktu 3 hari kalender jika peringatan pertama tidak dipatuhi. Peringatan Ketiga: Jangka waktu 1 hari kalender jika peringatan kedua tidak dipatuhi. Jika setelah peringatan ketiga pelanggar tetap tidak mematuhi, dapat dilakukan penghentian sementara atau penutupan usaha. Bab III: Tata Cara Pelaksanaan Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum Bab ini mengatur tata cara penanganan pelanggaran yang ditemukan langsung oleh PPNS atau Satpol PP. Pelanggar akan diberikan STBP yang berisi identitas pelanggar, pasal yang dilanggar, besaran biaya paksaan penegakan hukum, dan konsekuensi jika tidak dipenuhi. PPNS juga dapat melakukan tindakan lain untuk menjamin pemenuhan sanksi, seperti: Penahanan KTP atau identitas lainnya. Penahanan barang yang terkait dengan pelanggaran. Pemasangan stiker atau segel. STBP dibuat dalam rangkap tiga, satu untuk pelanggar, satu untuk PPNS, dan satu sebagai arsip. Pelanggar harus membayar denda dan menunjukkan bukti setoran untuk mengambil kembali barang yang diamankan. Jika pembayaran tidak dilakukan, PPNS akan melakukan pemanggilan maksimal tiga kali. Apabila setelah tiga kali pemanggilan pelanggar tetap tidak membayar, maka akan dilakukan Pemanggilan Paksa. Bab IV: Ketentuan Penutup Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Desember 2024.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…