1.Daerah adalah Kabupaten sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati sanggau.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten San8gau.
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah 3 b ad an hukum yang dib e n tuk un tuk menyelenggarakan j aminan ke sehatan.
7.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah/ pemerintah daerah.
8.|Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Prograln LJKN adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
9.Integrasi adalah pengikutsertaan peserta jaminan kesehatan di Kabupaten Sanggau ke dalam program jaminan kesehatan nasional dalam rangka memperoleh jaminan kesehatan.
10.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan.
11.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perseorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnostik, perawatan, pengobatan, dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
12.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat F`KRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
13.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada F`KTP berdasarkan j umlah p e se rta yam g te rd aftar tan pa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
14.Klaim adalah suatu cara pembayaran kepada PPK berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta yang diberikan setelah melakukan pelayanan.
15.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah/ pemerintah daerah.
16.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang dibahas dan disetujui oleh DPR.
19.U".uersczz Hecz!th Coueroge yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
21.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
22.Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat PPUPN adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: