Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.
6.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pin tu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
8.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 1 1 . Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 1 2 . Perizinan Nonberusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak tercantum di dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ( online single submission).
13.Perizinan Berusaha Ber basis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 3
14.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 1 5 . Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud yang selanjutnya disingkat SICANTIK CLOUD adalah suatu aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik yang dapat digunakan oleh instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan.
16.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan dengan online single submission. 1 7. Pelaku U saha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
18.Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
19.Sertifikat Standar adalah pemyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
20.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 2 1 . Persetujuan Bangunan Gedung adalah penzman yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
22.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
23.Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
24.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian ketentuan tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
25.Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
26.Maklumat Pelayanan Publik adalah pernyataan kesanggupan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. 4
27.Maklumat Layanan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Maklumat Layanan Penyelenggara PTSP adalah bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
28.Motto Pelayanan adalah komitmen dan semangat kerja aparatur agar terwujudnya kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban dari berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
29.Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disingkat SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.