DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Bab I - Ketentuan Umum: Bab ini mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Bupati, Bapenda, PBB-P2, Bumi, Bangunan, dan berbagai jenis surat pajak. Bab II - Pendelegasian Wewenang: Bab ini mengatur pendelegasian wewenang Bupati kepada Kepala Bapenda, termasuk penandatanganan keputusan persetujuan/penolakan dan penetapan pajak terutang. Bab III - Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Menghitung Pajak: Bab ini menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak adalah NJOP, menetapkan tarif PBB-P2, NJOPTKP, dan tata cara perhitungan pajak terutang. Bab IV - Tata Cara Pemungutan PBB-P2: Bab ini menjabarkan seluruh rangkaian proses pemungutan, mulai dari pendaftaran, pendataan, penilaian objek pajak, penetapan, penelitian, pembetulan, pembayaran, pelaporan, penagihan, pengurangan, pengajuan keberatan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…