DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menjelaskan definisi dan istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan lain-lain. Bab II Pendelegasian Wewenang: Mengatur pendelegasian wewenang Bupati kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk urusan BPHTB, termasuk penandatanganan keputusan, penetapan nilai pasar, dan penerbitan surat ketetapan pajak. Bab III Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak: Menjelaskan objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, serta menetapkan subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Bab IV Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Penghitungan Pajak: Menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar pengenaan pajak, tarif sebesar 5% (lima persen), dan cara penghitungannya. Bab V Saat BPHTB Terutang: Menentukan saat terutangnya BPHTB, yaitu pada tanggal terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan rincian untuk setiap jenis perolehan. Bab VI Wilayah Pemungutan, Penelitian SSPD BPHTB, dan Pembayaran: Mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, serta penagihan pajak yang terutang. Bab VII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Menjelaskan prosedur untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Bab VIII Keberatan dan Banding: Mengatur tata cara pengajuan keberatan atas ketetapan pajak dan hak Wajib Pajak untuk mengajukan banding. Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Menjelaskan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk syarat dan jangka waktunya. Bab X Pelaporan dan Pemeriksaan: Mengatur kewajiban pelaporan oleh PPAT/notaris, kepala Kantor Pertanahan, dan kepala kantor lelang, serta wewenang Bupati untuk melakukan pemeriksaan pajak. Bab XI Kadaluarsa Penagihan: Menetapkan jangka waktu kadaluarsa penagihan pajak dan kondisi yang menangguhkan kadaluarsa tersebut. Bab XII Pembayaran Denda: Mengatur tata cara penagihan dan pembayaran denda administratif. Bab XIII Ketentuan Penutup: Menyatakan Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Maret 2025

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…