1.Daerah adalah Kabupaten sanggau.
2.Bupati adalah Bupati sanggau.
3.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.
4.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nana dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun] persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, 1embaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pajak Da.erah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imba.lan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar~besarnya kemakmuran rakyat.
7.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
8.Pemanfaatan Air Tanah adalah pengambilan dan/atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan.
9.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan / atau Pemanfaatan Air Tanah.
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Surat Ketetapan Pa].ak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak Yang Terutang.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan ta.mbahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Pemeriksaan adalah serangkaia.n kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.Nilal Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai Pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah.
21.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarka.n biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
22.Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien denga_n bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besamya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. BAB 11 PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBLJEK PAJAK