menetapkan kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai kebutuhan Pemerintahan Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan survey, perencanaan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta dalam rangka tertib administrasi, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 10. Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4355); Undang-UndangNomor15Tahun2004tentang PemeriksaanPengelolaandanPertanggungjawaban KeuanganNegara(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2004Nomor66,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4400); Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5234),sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomor13Tahun2022tentangPerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor143, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6801); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatas Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2015Nomor58,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1213); Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten SarolangunTahun 2021 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANKEDUAATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN. Pasal I Ketentuan dalamPasal16ayat(3)PeraturanBupatiSarolangunNomor5Tahun 2024 tentang Perjalanan DinasDalamNegeridiLingkunganPemerintah KabupatenSarolangun(BeritaDaerahKabupatenSarolangunTahun2024 Nomor5)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiSarolangunNomor 3Tahun2025tentangPerubahanatasPeraturanBupatiSarolangunNomor5 Tahun2024 tentang Perjalanan DinasDalamNegeridiLingkunganPemerintah KabupatenSarolangun(BeritaDaerahKabupatenSarolangunTahun2025 Nomor3),diubahsebagaiberikut: