menetapkanPeraturan BupatitentangPerubahanatasPeraturan Bupati SarolangunNomor24Tahun2024tentangRencanaKerja PemerintahDaerah KabupatenSarolangunTahun2025; Undang-UndangNomor54Tahun1999tentang PembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, KabupatenMuaroJambi dan KabupatenTanjungJabung Timur(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor182,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor3903)sebagaimanatelahdiubahdengan Undang-UndangNomor14Tahun2000tentangPerubahan AtasUndang-UndangNomor54Tahun1999tentang PembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, KabupatenMuaro Jambi dan Kabupaten TanjungJabung Timur(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2000 Nomor81,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3969); Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4421); Undang-Undang Nomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasionalTahun2005-2025 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2007 Nomor33,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4700); Undang-Undang Nomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011Nomor82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5234)sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor13Tahun 2022 tentangPerubahan KeduaAtasUndang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor143,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6801); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. 12, 13. 14. 15. 16. 17. PeraturanPemerintahNomor37Tahun2023tentang PengelolaanTransferkeDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor100,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6883); PeraturanPresidenNomor109Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintahTahun2025(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2024Nomor206); PeraturanPresidenNomor12Tahun2025tentang RencanaPembangunanJangkaMenengahNasional Tahun2025-2029(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2025Nomor19); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Menteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentangPerubahan atasPeraturan MenteriDalamNegeriNomor80 Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019 Nomor157); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, PengendalianDan EvaluasiPembangunanDaerah, TataCaraEvaluasi RancanganPeraturanDaerahtentangRencana PembangunanJangkaPanjangDaerahDanRencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,SertaTataCara Perubahan RencanaPembangunanJangkaPanjang Daerah,RencanaPembangunanJangka MenengahDaerah, DanRencanaKerjaPemerintahDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2017Nomor1312); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor70Tahun 2019 tentang Sistem InformasiPemerintahan Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor1114); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor 90 Tahun 2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 264); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543); Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 4); Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 Nomor 17); Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 24); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN~BUPATITENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATISAROLANGUNNOMOR24TAHUN2024 TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAH KABUPATENSAROLANGUN TAHUN2025. Pasal I Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 24) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :