menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun; Dipindai dengan CamScanner Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 ten\‘gang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten T‘gbo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjfing Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor& 3969) ;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.Peraturan PemerintahNomor23Tahun2005tentang Pengelolaan ~Keuangan=BadanLayananUmum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor48,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor4502),sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan PemerintahNomor74Tahun2012 tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2005tentang PengelolaanKeuangan Badan LayananUmum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor171,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5340); @ Dipindai dengan CamScanner X 4, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten\“tang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Ne\gfua Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3’5), scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); -
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 .- tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Nega;a Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa " Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487);
8.Peraturan BupativSarclangun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 9); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAROLANGUN. Dipindai dengan CamScanner