Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 2, Dacrah adalah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, Bupali adalah Bupati Sarolangun, Dipindai dengan CamScanner 10. 11. 12, 13. 14. 15. 16. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun. Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan BLUD pada Bank yang ditunjuk oleh kepala Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Defisit anggaran BLUD adalah selisih kurang antara pendapatan BLUD dengan belanja BLUD. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD., Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh BLUD Laboratorium Lingkungan untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah, Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh unit kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas BLUD Laboratorium Lingkunang. Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas BLUD Laboratorium Lingkungan, Dipindai dengan CamScanner
(3)Keadaan yang menyebabkan SILPA BLUD pada tahun sebelumnya digunakandalam tahun Anggaran berjalan adalah untuk:
a.menutupi defisit anggaran;
b.mendanai kewajiban BLUD yang belum tersedia anggarannya; membayar bunga dan pokok utang/pinjaman; melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan
g.belanja modal.
(4)Nilai SILPA BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)termasuk dalam perhitungan anggaran pada rencana bisnis anggaran tahun berikutnya -