menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Rekruitmen Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Kabupaten Sarolangun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) Scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Dipindai dengan CamScanner 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014(entang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahbeberapakalidiubah,terakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-UndangNomor2Tahun2022tentang CiptaKerjamenjadiUndang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor41, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); 4.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor79Tahun 2018tentangBadanLayananUmumDaerah (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2018 Nomor79,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor1213): S.PeraturanDaerahKabupatenSarolangunNomor5 Tahun2016tentangPembentukandanSusunan* Perangkat Daerah(LembaranDaerahKabupaten SarolangunTahun2016Nomor5)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupaten SarolangunNomor1Tahun2021 tentang PerubahanKetigaatasPeraturanDaerahNomor5 Tahun2016tentangPembentukandanSusunan Perangkat Daerah(LembaranDerahKabupaten SarolangunTahun2021Nomor1); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN DAN REKRUITMEN TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN SAROLANGUN.