menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Kabupaten Sarolangun; Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor54Tahun1999tentang PembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, Kabupaten MuaroJambidanKabupatenTanjungJabung Timur (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1999 Nomor182,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3903)Sebagaimanatelahdiubahdengan Undang-UndangNomor14Tahun2000tentangPerubahan AtasUndang-UndangNomor54Tahun1999 tentang pembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, Kabupaten MuaroJambidanKabupaten Tanjung Jabung Timur (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2000 Nomor81,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor3969);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Dipindai dengan CamScanner 4. 105 11. 23Tahun2014tentang Undang-Undang Nomor aran Negara Republik i b: PemerintahanDaerah(LemeiaBAtas I;g(l:r:xesiaTahun2014Nomor244,Tambahan i lah Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sfejbadg;;m:azi f:leang beberapa kali diubah terakhir dengan Un: gPeratura.n Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan iR Pemerintah Pengganti Undang-Undang Non:ic'l' e 2022 tentang Cipta Kerja menja Un 25(1;153 L (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun = 3 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo: 6856); .PeraturanPemerintahNomor23tahun 2005tentang PengelolaanKeuanganBadanLayananUmum(Lemba:a; Negara RepublikIndonesiaTahun2005Nomor48, TambahanNegara Republik IndonesiaNomor4.502j, sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintah Nomor74Tahun2012tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor23tahun2005tentangPengelolaan KeuanganBadan LayananUmum(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2012Nomor171,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5340); . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum,; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daecrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77tahun 2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor 1213); Peraturan Daerah Kabupaten SarolangunNomor5Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah (Lembaran DaerahKabupaten SarolangunTahun 2016Nomor5)sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terkhirdengan Peraturan DaerahNomor Kabupaten Sarolangun Nomor1Tahun2021 tentangPerubahanKetiga AtasPeraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor5 Tahun2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah (Lembaran DaerahKabupaten Sarolangun Tahun 2021Nomor1); @ Dipindai dengan CamScanner
12.Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 9 Tahun 2018 tentang ! Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan N Fungsi Serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 9). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGREMUNERASIPEJABAT PENGELOLADANPEGAWAIBADAN LAYANANUMUM DAERAHPADAUNITPELAKSANATEKNISLABORATORIUM LINGKUNGANKABUPATEN SAROLANGUN.