menetapkanPeraturan Bupati tentang RencanaStrategisPerangkat DaerahKabupaten Sarolangun Tahun 2025-2029; Mengingat:1.Undang-UndangNomor54Tahun1999Tentang Pembentukan KabupatenSarolangun,KabupatenTebo, Kabupaten Muaro JambidanTanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1999 Nomor182,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor3903),sebagaimanatelahdiubah dengan Undang- Undang Nomor14Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor54Tahun1999tentang PembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, KabupatenMuaro JambidanTanjungJabungTimur (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2000 Nomor81,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor3969); .Undang-UndangNomor25Tahun2004Tentang SistemPerencanaanPembangunanNasional(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor164, TambahanLembaranRepublikIndonesiaNomor4421); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor6 Tahun2023tentangPenetapanPeraturanPemerintah PenggantiUndang-UndangNomor2Tahun2022tentang CiptaKerjaMenjadiUndang-Undang(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menetapkan : 10. MenengahDaerah,SertaTataCaraPerubahan Rencana PembangunanJangkaPanjangDaerah,Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,danRencana KerjaPemerintah Daerah(LembarNegaraTahun2017 Nomor1322); PeraturanDaerahProvinsiJambiNomor7Tahun2023 tentangRencanaTataRuangWilayahProvinsiJambiTahun 2023-2043(LembaranDaerahProvinsiJambiTahun2023 Nomor7,TambahanLembaranDaerahProvinsiJambi Nomor32); PeraturanDaerahNomor1Tahun2024 tentang RencanaTataRuangWilayahKabupatenSarolangun Tahun 2024-2044(Lembaran DaerahKabupatenSarolangun Tahun2024Nomor1,TambahanLembaranDaerah KabupatenSarolangunNomor1); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 4); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 Nomor 3); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2025-2029.