menetapkanPeraturanBupati tentangPedomanPelaporan danPelayananAktaKematianTerintegrasi melalui Aplikasi SI-PINTAR; .Undang-UndangNomor54Tahun1999 tentang PembentukanKabupatenSarolangun,KabupatenTebo, KabupatenSarolangundanKabupaten Tanjung Jabung Timur (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1999 Nomor182,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor3903),sebagaimanatelahdiubah dengan Undang- Undang Nomor14Tahun2000 tentangPerubahanatas Undang-Undang Nomor54Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,KabupatenTebo, Kabupaten Sarolangun danKabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor81,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor3969); .Undang-UndangNomor23Tahun2006Tentang AdministrasiKependudukan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2006Nomor124,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4674)sebagaimanatelah diubahdenganUndang-UndangNomor24Tahun2013 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor24Tahun 2013tentangPerubahanAtasUndang-undangNomor23 Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2013Nomor232, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5475); .Undang-UndangNomor25Tahun2009tentangPelayanan Publik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2009 Nomor112,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5038); .Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor9 Tahun2015tentangPerubahan KeduaatasUndang-Undang Nomor23Tahun2014TentangPemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2015Nomor 58,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5679); PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014 tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun 2014 tentang Desa(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor123,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5539),sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47Tahun 2015 tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-— 10. Undang Nomor6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesaiTahun2015Nomor157, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5717); .PeraturanPemerintahNomor40Tahun2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); . Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tentang 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah KabupatenSarolangunNomor1Tahun2021 tentang PerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenSarolangun Nomor17Tahun2016tentangPembentukandanSusunan Perangkat Daerah(LembaranDaerahKabupatenSarolangun Tahun2021Nomor1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANPELAYANANAKTAKEMATIAN TERINTEGRASI MELALUIAPLIKASISI-PINTAR.