menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2 0 1 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau; 1 . Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan 2 ten tang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2 0 1 4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelakanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 3
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376); 1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1); 1 2 . Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 201 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2 0 1 7 Nomor 43), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2 0 1 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 Nomor 1 3 ) ;
13.Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2 0 1 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2 0 1 7 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2 0 1 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2024 Nomor 66); 4 ------------------------------------- MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 35 TAHUN 2 0 1 7 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2 0 1 7 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU Pasa!I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2 0 1 7 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2024 Nomor) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: