1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma.
4.Kas Daerah adalah tempat penyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk susunan dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
7.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas Penyelenggaraan Reklame.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
9.Nilai Sewa Reklame adalah ukuran nilai yang dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak.
10.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara Reklame, termasuk biaya/ harga beli barang Reklame, kontruksi, instalasi listrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain-lain sebagainya, sampai dengan bangunan Reklame rampung dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diizinkan.
11.Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan Reklame yang ditentukan oleh faktor lokasi, kelas jalan dan sudut pandang Reklame.
12.Lokasi adalah komponen NSPR yang perhitungannya berdasarkan kriteria kepadatan lokasi pemanfaatan tata ruang yang meliputi kawasan khusus, pusat bisnis/pusat kota, yang berada di wilayah Kecamatan di luar kawasan khusus.
13.Kelas Jalan adalah komponen NSPR yang perhitungannya berdasarkan kriteria klasifikasi jalan yang meliputi jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan lingkungan/milik swasta.
14.Sudut Pandang Reklame adalah komponen NSPR yang perhitungannya berdasarkan banyaknya jumlah sudut pandang Reklame yang dipasang.
15.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak Daerah dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak Daerah yang terutang.
17.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah SKPD yang menentukan besarnya sanksi administrasi dan jumlah Pajak Daerah yang masih harus dibayar.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah SKPD yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak Daerah yang telah ditetapkan.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah SKPD yang menentukan kelebihan pembayaran Pajak Daerah karena jumlah kredit Pajak Daerah lebih besar daripada jumlah Pajak Daerah yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah SKPD yang menentukan jumlah pokok Pajak Daerah yang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak Daerah atau Pajak Daerah tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak Daerah.
22.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
23.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
24.Reklame Megatron/Videotron adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan soft screen (CRT, LCD, dan sejenisnya) dipasang pada tempat yang disediakan dengan menggunakan teknologi multimedia.
25.Reklame Billboard adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan logam/aluminium/plat besi dan/atau bahan lain sejenisnya dengan memakai tiang kontruksi atau tiang penyangga yang telah disediakan/berdiri sendiri.
26.Baliho adalah media reklame yang menampilkan pesan atau informasi, biasanya dalam bentuk gambar dan tulisan, dengan ukuran besar.
27.Reklame Neon Box adalah media promosi atau reklame yang menggunakan lampu neon atau LED untuk memberikan penerangan pada tulisan, gambar, atau logo yang ditampilkan.
28.Reklame Spanduk/ Banner adalah jenis reklame visual yang berupa huruf dan gambar, terbuat dari media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di tempat strategis.
29.Reklame Umbul-umbul adalah media promosi atau reklame yang berbentuk bendera vertikal, biasanya dipasang di jalan atau tempat ramai untuk memeriahkan suasana dan menarik perhatian masyarakat.
30.Reklame stiker adalah jenis reklame yang menggunakan stiker, yaitu lembaran tipis yang dapat ditempelkan pada permukaan lain.
31.Reklame poster adalah salah satu jenis reklame visual yang menggunakan selembar kertas (poster) untuk menampilkan gambar dan tulisan menarik guna menarik perhatian publik.
32.Reklame pamflet adalah salah satu bentuk reklame atau iklan yang menggunakan media selembaran kertas berisi tulisan dan gambar yang disebarkan secara massal untuk tujuan promosi, informasi, atau edukasi.
33.Reklame soft printing adalah jenis reklame yang menggunakan metode pencetakan digital untuk menghasilkan berbagai produk cetak seperti poster, brosur, atau banner yang umumnya digunakan untuk kebutuhan promosi atau informasi di dalam ruangan.
34.Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah.