1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebutkan Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
6.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, layanan dasar dimaksud adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
8.Standar Pelayanan Minimal Pendidikan PAUD yang selanjutnya disingkat SPM PAUD adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
9.Guru adalah Tenaga Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
10.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan, dan keamanan.
11.Taman Kanak-kanak yang selanjut disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas usia usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
13.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan 4 (empat) tahun.
14.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
15.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
17.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dalam berbagai layanan anak usia dini dan di lembaga keagamaan yang ada dimasyarakat.
18.Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai materi dan tujuan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada satuan PAUD.
19.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Gugus PAUD adalah wadah berkumpulnya para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada level bawah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pembina Pendidikan, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam mengelola program PAUD secara profesional yang efektif dan efisien.
21.Komite PAUD adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas PAUD, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.