1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Bupati adalah Bupati Seluma.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Seluma.
6.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
8.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan/atau peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
9.Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yang memuat keragamanpotensi daerah berupa lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah untuk dikembangkan pada satuan pendidikan.
10.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
11.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
12.Standar Isi yang selanjutnya disingkat SI adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
13.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
14.Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan untuk mencapai pembelajaran yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
15.Tujuan pembelajaran yang selanjutnya disingkat TP adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Tujuan pembelajaran yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan capaian pembelajaran.
16.Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
17.Alur Tujuan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat ATP adalah serangkaian tujuan pembelajaran yang disusun secara sistematis dan logis, berfungsi sebagai panduan bagi guru dan siswa untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP) diakhir suatu fase pembelajaran.
18.Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
19.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
20.Tenaga Pendidik Muatan Lokal adalah Guru dan/atau tenaga pendidik professional yang mempunyai kompetensi dalam bidang muatan lokal.
21.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
23.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Seluma, penduduk luar Kabupaten Seluma, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Seluma.
24.Masyarakat Pendidik Non Pemerintah adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang Pendidikan.
25.Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan dan kabupaten, yang bertanggung jawab untuk merumuskan, mengembangkan, dan mengevaluasi Kurikulum Operasional, termasuk penetapan materi Muatan Lokal, guna menjamin relevansi kurikulum dengan potensi dan karakteristik daerah serta standar Pendidikan yang berlaku.