1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang.
6.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan.
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
8.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
9.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah.
12.Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
13.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
14.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
17.Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
18.Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
19.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, dan SMP.
20.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
22.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
23.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.